Menurut Sulistio dan Budi (2009:39) pelayanan publik yang diberikan oleh
Birokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
- Rasional, efektif dan efisien yang dilakukan melalui manajemen terbuka.
- Ilmiah, berdasarkan kajian dan penelitian serta didukung oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya.
- Inovatif, pembaruan yang dilakukan terus-menerus untuk menghadapi lingkungan yang dinamis, berubah dan berkembang.
- Produktif, berorientasi kepada hasil kerja yang optimal.
- Profesionalisme, penggunaan tenaga kerja profesional, terampil dalam istilah
“The Right Man in The Right Pleace”.
- Penggunaan teknologi modern yang tepat guna.
Islamy dalam Sulistio dan Budi (2009:41) menyatakan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan oleh Birokrasi Pemerintah berdasarkan kepada prinsip-prinsip pelayanan prima berikut ini:
- Appropriateness (kesesuaian)
- Accesibility (keterjangakauan)
- Continuity (keberlanjutan)
- Technically (teknis)
- Profitability (menguntungkan)
- Equitability (adil)
- Transparency (terbuka)
- Accountability (bertanggungjawab)
- Effectiveness and Efficiency (efektif dan efisien)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan publik harus memenuhi prinsip yang rasional, ilmiah, inovatif, produktif, profesional dan penggunaan teknologi yang tepat guna. PT. PLN (Persero) Rayon Way Halim diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar berhasil menjalankan inovasi pelayanan yang telah diciptakannya.