Perusahaan Listrik Negara (PLN) (skripsi dan tesis)

 

 

 

  1. PPLN(Perusahaan Listrik Negara) merupakan salah satu perusahaan BUMN di bidang kelistrikan yang bertugas melayani masyarakat seluruh Nusantara. PLN merupakan badan usaha tunggal yang diberi kepercayaan serta kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik di pelosok negeri. Adapun kegiatan bisnis PLN dalam hal menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik  mulai  dari  kegiatan  pembangkitan,  penyaluran,  distribusi  tenaga  listrik,

 

 

 

 

 

sampai dengan perencanaan serta pembangunan sarana prasarana penyediaan tenaga  listrik.  Perusahaan  Listrik  Negara  (PLN)  sebagai  Badan  Usaha  Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

Bidang usaha yang dilakukan perusahaan PT PLN (Persero) mencakup berbagai rangkaian kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta anggaran Dasar perusahaan PT. PLN (Persero), diantaranya adalah:

  1. Menjalankan usahapenyediaan tenaga listrik yang mencakup:

 

  1. a.Pembangkitan tenagalistrik b. Penyaluran tenaga listrik
  2. c. Distribusi tenagalistrik

 

  1. Perencanaandan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik e. Pengembangan penyediaan tenaga listrik
  2. f.Penjualan tenagalistr

 

 

  1. Menjalankan usahapenunjang tenaga listrik yang mencakup:

 

 

  1. a. Konsultasi ketenagalistrikan

 

 

  1. Pembangunan dan pemasanganperalatan ketenagalistrikan c. Pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
  2. Pengembangan  teknologi  peralatan  yang  menunjang  penyediaan  tenaga listrik.

 

  1. Menjalankan kegiatan-kegiatan lainnyamencakup:

  1. a. Kegiatanpengelolaandan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik

  1. Pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik

  1. c. Kegiatanperindustrianperangkat keras dan lunak di bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain terkait dengan tenaga listrik

  1. Kerjasama   dengan   pihak   lain   atau   badan   penyelenggara   bidang ketenagalistrikan baik dari dalam maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan

  1. e. Usahajasaketenagalistrika