Pengendalian Ruang Udara (skripsi dan tesis)

Kawasan keselamatan operasi penerbangan adalah wilayah daratan, perairan dan ruang udara, disekitar ruang udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.  Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan RI .

  1. Ruang Udara yang dikendalikan (control Airspace)

Ruang udara yang dikendalikan dan dikontrol (Control Airspace) adalah ruang udara yang ditetapkan batas-batasnya dengan di dalamnya diberikan pelayanan lalu lintas udara (Air Traffic Service) dan pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service) dan pelayanan kesiagaan (Alerting Service).

Controlled Airspace adalah ruang udara di atas wilayah dan lautan NKRI dengan batas-batas horizontal/vertical tertentu dimana di dalamnya diadakan pengontrolan secara positif (positive control) terhadap semua jenis lalu lintas udara, (peraturan Keselamatan Penerbangan sipil (P.K.P.S) Bagian 170, Peraturan Lalu Lintas Udara). Ruang udara yang termasuk di dalam kategori control airspace adalah sebagai berikut:

  1. Aerodrome Control (ADC)

Untuk mendapatkan kondisi yang aman, tertib dan lancar bagi setiap pergerakan pesawat terbang baik di darat maupun di udara dalam wilayah pengontrolannya. Ukuran-ukuran suatu Aerodrome adalah sebagai berikut:

  1. Horizontal limit           : 5-10 NM (dari NDB)
  2. Vertical limit               : Ground– 5000 feet

Unit yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu Aerodrome dalam Tower (TWR) dngan nama panggilan (call sign) menurut nama tempat Aerodrome tersebut berada diikuti kata-kata tower. Contoh: Fatma Tower.

  1. Control Zone (CTR)

Control Zone (CTR) adalah suatu wilayah pengontrol udara diluar dan diatas Aerodrome Controll Tower (ADC) yang diadakan untuk mengatur lalu lintas penerbangan pada fase climbing, cruising level, dan descending dengan ukuran sebagai berikut:

  1. Horizontal limit           : 40-50 NM
  2. Vertical limit              

Batas bawah                : Batas ADC

Batas atas                    : Sampai dengan 6000 feet

Unit yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu Control Zone adalah: Approach Control (APP) dengan nama panggilan (call sign) menurut nama kota tempat dimana APP tersebut berada diikuti kata-kata approach. Contoh: Bengkulu Approach

  1. Terminal control Area (TMA)

Terminal Control Area (TMA) adalah suatu wilayah pengendalian udara yang mencakup dua atau lebih aerodrome yang berdekatan dan mempunyai arus lalu lintas cukup padat. Ukuran-ukuran untuk TMA sebagai berikut:

  1. Horizontal limit          : sesuai kebutuhan
  2. Vertical limit

Batas bawah                : 25000, 4000, 6000 feet

Batas atas                    : 150, 200, 245 feet

Unit yang melaksanakan pengontrolan dalam suatu TMA adalah: Approach Control Office (APP) dengan nama panggilan (call sign) menurut nama kota tempat dimana APP tersebut berada diikuti kata-kata approach. Contoh: Bengkulu Approach.

  1. Control Area (CTA)

Control Area (CTA) adalah suatu wilayah pengontrolan ada di luar ADC atau TMA/CTR, bila ada yang diadakan untuk memberikan positive control kepada pesawat yang terbang “an-route”. Unit yang melaksankan pengontrolan dalam suatu Control Area adalah Area Control Center (ACC) dengan nama panggilan (call sign) menurut nama kota tempat dimana ACC tersebut berada diikuti kata-kata Control. Contoh: Jakarta control.

  1. Air Traffic Service Route (Airways)

Air Traffic Service Route (Airways) adalah jalur ruang udara yang terkontrol dimana pesawat terbang mengadakan penerbangan dari suatu tempat ke tempat tujuan. Airways dilengkapi titik kenal (check point) yang berfungsi untuk mempermudah perjalanan pesawat terbang. Batas-batas Airways adalah sebagai berikut:

  1. Horizontal limit                      : sesuai kebutuhan

1)        NM ke setiap sisi dari track pada Airways yang dilengkapi dengan navigation aids.

2)        30 NM ke setiap sisi dari track untuk Airways yang tidak ada navigation aidsnya.

  1. Vertical limit

Batas atas

Supersonic                                           : 6000 feet

Turbojet                                               : 46000 feet

Turboprop                                           : 36000 feet

Piston                                                   : 22000 feet

Batas bawah

Di wilayah upper airspace                  : 2400 feet

Di atas oceanic                                    : 5500 feet

Di daratan/lautan yang terbatas           : 3000 feet

 

 

 

  1. Ruang Udara yang tidak dikendalikan (Uncontrolled Airspace)

Uncontrolled Airspace adalah suatu ruang udara dimana kegiatan penerbangan di dalamnya hanya mendapatkan informasi tentang lalu lintas udara dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan:

  1. Flight Information Region (FIR)

Flight Information Region adalah suatu wilayah denngan batas-batas tertentu dimana flight information service dan alerting service diadakan untuk melayani dan memberikan informasi penerbangan yang diperlukan guna menjamin kelancancaran dan keselamatan penerbangan. Ukuran-ukuran suatu FIR adalah sebagai berikut:

  1. Horizontal limit  : International ditentukan dengan negara tetangga.
  2. Vertical limit

Batas bawah       : Ground water

Batas atas           : FL 245 (245000)

  1. Pelayanan Navigasi FIR

Pada saat ini di Indonesia ada 3 FIR yaitu FIR Jakarta, FIR Makasar, dan FIR Bali. Unit yang melayani suatu FIR adalah Flight Information Center (FIC) dengan nama panggilan (call sign) nama FIR di ikuti dengan nama-nama uk. Contoh: Jakrta center.

  1. Upper Flight Information Region (UFR)

Upper Flight  Region adalah wilayah udara di atas FIR yang diadakan untuk memberikan dan melayani informasi penerbangan bagi pesawat terbang yang terbang tinggi.

  1. Vertical limit

Batas bawah       : Batas atas FIR

Batas atas           : FL 460 (46000 feet) sampai tidak terbatas

  1. Flight Service Cector (sector)

Flight Service Sector adalah wilayah udara yang merupakan bagian (sub) dan pada suatu FIR, diadakan untuk lebih dapat melayani dan memberikan informasi penerbangan dengan baik mengingat luasnya wilayah suatu FIR. Aeronautical Flight Information (AFIS)

Aeronautical Flight Information adalah suatu aerodrome yang tidak mempunyai fungsi pengawasan atau pengaturan lalu lintas udara tetapi hanya mengenai kondisi cuaca dan keadaan landasan. Biasanya AFIS didirikan di pangkalan kecil dan melayani penerbangan perintis.