Teori Keadilan (skripsi dan tesis)

Teori keadilan merupakan teori yang menekankan bahwa membandingkan usaha dan imbalan dengan usaha dan imbalan yang diterima orang lain dalam iklim kerja yang sama. Dasar dari teori motivasi ini adalah dengan dimensi bahwa individu dimotivasi oleh keinginan untuk diperlakukan secara adil.

Teori Harapan (skripsi dan tesis)

Setiap individu pasti memiliki harapan yang menunjukkan persepsi individu dalam pencapaian tertentu. Manusia biasanya meletakkan nilai kepada sesuatu yang diharapkan dari karyanya. Oleh sebab itu, individu mempunyai ukuran kesenangan diantara hasil yang individu harapkan dan merupakan suatu usaha untuk menjelaskan motivasi yang terdapat pada individu selain harus mempertimbangkan hasil yang dicapai. Motif individu melakukan sesuatu adalah fungsi nilai dan kegunaan dari setiap hasil yang dapat dicapai   dengan persepsi suatu tindakan dalam upaya mencapai tujuan tersebut (Husaini, 2010 : 261)

Teori motivasi (skripsi dan tesis)

Proses motivasi diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan yang ingin direalisasikan akan dipandang sebagai kekuatan yang menarik bagi individu. Tercapainya suatu tujuan dapat mengurangi kebutuhan yang belum dapat dipenuhi. Terdapat lima tingkat kebutuhan yang ada dalam diri manusia dari kebutuhan manusia yang paling rendah sampai pada kebutuhan manusia yang paling tinggi, yaitu : (1) Kebutuhan Fisiologis, (2) Kebutuhan Keselamatan, (3) Kebutuhan Sosial, (4) Kebutuhan Penghargaan, (5) Kebutuhan Aktualisasi Diri (Siswanto, 2005 : 127-128). Setiap perasaan atau kehendak dan keinginan sangat mempengaruhi individu sehingga individu akan didorong untuk berperilaku dan bertindak. Motivasi berhubungan dengan proses individu untuk mencapai tujuannya. Terdapat tiga teori proses untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana perilaku dikuatkan, didukung dan dihentikan (Siswanto, 2005 : 131-132)

Motivasi (skripsi dan tesis)

Motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang berarti dorongan atau mengerakkan. Motivasi dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat mendorong individu untuk berprilaku tertentu. Motivasi membuat individu untuk memulai, melaksanakan dan memprertahankan suatu kegiatan. Pentingnya motivasi adalah hal yang menyebabkan, menyalurkan dan mendukung perilaku individu (Nugroho J. Setiadi, 2013 : 25 26). Motivasi semakin penting agar individu mendapatkan tujuan yang diinginkannya secara optimal, karena motivasi bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilaksanakan. Motivasi dipengaruhi dalam beberapa cara atau oleh insentif. Insentif ini dapat muncul dari internal atau eksternal dari diri seorang individu.

Motivasi berdasarkan insentif yang berasal internal atau dari dalam diri individu disebut motivasi intrinsik, dan motivasi yang berasal dari sumber selain individu, seperti hadiah atau penghargaan, disebut motivasi ekstrinsik Rowley et al (2012). Tujuan individu cenderung untuk menentukan seberapa baik dalam melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas yang terkait. Setiap individu memiliki motivasi yang berbeda antara individu yang satu dengan yang lainnya. Motivasi yang kuat dan fokus serta dapat mengeksplorasi maka akan mempermudah mengubah perilaku keuanagan sesuai dengan yang harapan, karena setiap tindakan yang dilakukan oleh individu selalu diawali dengan motivasi untuk mencapai tujuan yang diinginkannya.

Menurut (Siswanto, 25 2005 : 122-124) mendefinisikan beberapa elemen yang menyebabkan motivasi itu timbul sebagai berikut :

1. Kinerja (Achievement)

Individu yang memiliki keinginan untuk berprestasi sebagai suatu kebutuhan yang dapat mendorongnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

2. Penghargaan (Recognition)

Penghargaan dan pengakuan dari orang lain atas kinerja yang telah dicapai oleh individu merupakan suatu hal yang sangat penting.

3. Tantangan (Challenge)

Adanya tantangan yang dihadapi merupakan suatu hal yang kuat bagi manusia untuk mengatasinya. Tantangan demi tantangan akan menumbuhkan keinginan untuk mengatasinya.

4. Tanggung Jawab (Responsibility)

Adanya rasa ikut serta memiliki akan menimbulkan motivasi untuk turut serta merasa bertanggung jawab.

5. Pengembangan (Development)

Pengembangan kemampuan individu baik dalam hal pengalaman kerja atau kesempatan untuk maju bagi individu untuk masa depannya.

6. Keterlibatan (Involvement)

Adanya rasa keterlibatan bukan saja menciptakan rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab akan tetapi juga menimbulkan rasa mawas diri untuk bekerja lebih baik. Keterlibatan akan menumbuhkan rasa bertanggung jawab, rasa ingin dihargai yang merupakan suatu tantangan.

7. Kesempatan (Opportunity)

Kesempatan yang dimaksud disini adalah kesempatan untuk maju dalam bentuk jenjang karir yang terbuka atau kesempatan untuk maju atau memperbaiki nasib untuk masa depan. Faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi, faktor yang berasal dari dalam diri individu, terdiri atas :

a. Persepsi individu mengenai diri sendiri, individu termotivasi atau tidak melakukan banyak sesuatu tergantung pada proses yang berupa berupa persepsi. Persepsi tentang dirinya sendiri akan mendorong dan mengarahkan perilaku seseorang untuk bertindak.

b. Harga diri dan prestasi faktor ini mendorong atau mengarahkan inidvidu untuk berusaha agar menjadi individu yang mandiri, memperoleh kebebasan serta mendapatkan status tertentu dalam lingkungannya.

c. Harapan akan masa depan. Harapan ini merupakan informasi objektif dari lingkungan yang mempengaruhi sikap dan perasaan subjektif individu karena harapan merupakan tujuan dari perilaku. d. Kebutuhan manusia dimotivasi oleh kebutuhan untuk menjadikan dirinya sendiri yang berfungsi secara penuh, sehingga mampu meraih potensinya secara penuh. Kebutuhan akan mendorong dan mengarahkan seseorang untuk mencari atau menghindari, mengarahkan dan memberi respon terhadap tekanan yang dialaminya.

e. Kepuasan kerja merupakan suatu dorongan yang muncul dalam diri individu untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari suatu perilaku

Teori kontrol diri (self- control) (skripsi dan tesis)

Pengelolaan keuangan pribadi juga menuntut adanya pola hidup yang memiliki prioritas. Pada dasarnya kekuatan dari prioritas (the power of priority) berpengaruh juga pada tingkat kedisiplinan seseorang ketika mengelola keuangannya. Kedisiplinan yang merupakan kesadaran diri untuk mematuhi aturan serta kemampuan diri untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan. Hal ini mengacu pada alasan bahwa sukses atau tidaknya seseorang juga salah satunya turut dipengaruhi oleh kontrol diri. Kontrol diri berarti keseluruhan kemampuan diri untuk mengendalikan dan menyesuaikan dirinnya (Adrie Putra, 2014)

Individu mengontrol pengeluarannya dengan melawan keinginan dan dorongan untuk membelanjakan uang secara berlebihan atau dengan kata lain membelanjakan uang berdasarkan keinginan bukan kebutuhan, sehingga kontrol diri berhubungan dengan mengelola keuangan ke arah lebih baik (Adire Putra : 2014). Pembelian yang tidak terencana merupakan pembelian yang dilakukan tanpa memiliki masalah sebelumnya atau maksud untuk niat membeli yang terbentuk sebelum memasuki toko. Individu mungkin pergi ke toko bahan pangan dengan rencana untuk membeli daging dan roti, akan tetapi setibanya di toko individu tersebut juga membeli beberapa buah segar karena harganya murah atau bentuknya kemasannya yang menarik. Hal ini berarti menunjukkan bahwa pembelian yang dilakukan tanpa perencanaan lebih dahulu berarti menunjukkan bahwa individu tersebut tidak bisa mengontrol dirinya (Nugroho J. Setiadi, (2013 : 283).

Konsep tentang kontrol diri menggambarkan seberapa jauh individu memandang hubungan antara perbuatan yang dilakukannya dengan akibat dan hasilnya. Banyak orang yang tidak bisa menyisihkan uang untuk memastikan kenyamanan mereka di kemudian hari, sehingga melupakan tujuan jangka panjang 24 hanya untuk kepuasan sementara karena kurangnya disiplin diri individu dalam mengontrol dirinya sendiri (Pompian, Michael, 2006 : 150)

Materialisme (skripsi dan tesis)

Banyak masyarakat menilai bahwa orang terhormat adalah orang yang kaya karena dengan memiliki harta benda maka akan disegani oleh banyak orang, dengan kekayan itu individu dapat memiliki istri cantik, rumah megah, barang mewah, perhiasan yang banyak dan apapun bisa dimiliki. Terciptalah sebuah pandangan hidup berasaskan materialisme yang menilai bahwa materi adalah segala-galanya. Menurut Nye dan Hillyard (2013) meskipun individu menempatkan nilai tertinggi pada materi, individu mengakui bahwa untuk mencapai tujuan yang diinginkan harus menguras isi dompet. Materialisme digambarkan sebagai anggapan bahwa pentingnya kepemilikan dan perolehan barang material dalam mencapai tujuan besar dalam kehidupan yang diinginkan (Nye, dan Hillyard, 2013). Materialisme juga dapat diartikan sebagai individu yang memberi perhatian lebih pada masalah kepemilikan duniawi harta benda yang dimiliki sebagai hal yang penting bagi identitas dalam hidupnya (Jefri dan dwi, 2013). Pada tingkat yang tinggi, kepemilikan akan suatu hal atau benda dapat diasumsikan sebagai tempat sentral dalam kehidupan orang tersebut, serta menjadi sumber kepuasan terbesar jika segalanya terpenuhi. Individu melihat bahwa uang sebagai sumber kekuatan dan harga diri, dan belanja merupakan salah satu cara untuk mewujudkan karakter dari materialisme.

Dorongan membeli selain menjadi kebutuhan materialisme juga didorong oleh faktor lain yaitu karakter, pengaruh lingkungan, tidak memiliki prioritas, atau bahkan hanya ikut-ikutan belanja yang tidak terencana hanya untuk menjadi simbol baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya atas status yang telah dicapai atau ingin dicapai dalam lingkungan sosial. Pencapaian posisi kekuasaan dan status sosial tertentu akan diperoleh individu dengan cara melebihi komunitasnya (Ardiani Ika S, 2011). Pemusatan materialisme biasanya berhubungan dengan status sosial yang biasanya menggunakan ukuran ekonomi, kehormatan, kepemilikan benda dan gaya hidup (Nugroho J, 2013). Individu yang yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan dalam gaya hidup yang dimiliki. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan individu menjadi materialis, terutama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, seperti adanya keinginan dari diri dan merupakan sifat dasar yang bisa dipengaruhi oleh latar belakang keluarga dan kondisi keuangan yang baik dari orang tersebut. Terdapat dua jenis materialisme yaitu materialisme instrumental dan materialisme terminal. Dimana materialisme instrumental merupakan perolehan barang materi untuk melaksanakan beberapa kegiatan dan dipandang tidak berbahaya karena barang merupakan suatu cara untuk mencapai yang lain. Materialisme terminal merupakan kepemilikan barang menjadi tujuan akhir sendiri dan dipandang sebagai cara potensial yang merusak karena menyebabkan ciri-ciri yang tidak pantas seperti iri, menguasai, mementingkan diri sendiri, dan serakah (Mowen, J.C dan Minor, 2002: 278). Mendapat penghargaan dari orang lain (respect from other) kebutuhan prestasi, penghargaan dari orang lain, status, ketenaran, dominasi, menjadi orang penting, kehormatan, diterima dan apresiasi.

Menurut Nugroho J, (2013 : 229) 22 pekerjaan, pendapatan, dan kekayaan mempunyai kepentingan kritis karena apa yang orang kerjakan untuk nafkah tidak hanya menentukan berapa banyak yang harus dibelanjakan oleh keluarga, tetapi juga sangat penting dalam menentukan kehormatan yang diberikan kepada anggota keluarga. Individu membutuhkan pengakuan dari orang lain bahwa dirinya dikenal dan dinilai dengan baik oleh orang lain. Mendapatkan barang-barang yang diinginkan dapat menjadi simbol status sosial yang telah dicapai atau ingin dicapai dalam lingkungan sosial. Terdapat teori yang dibuat oleh Frederick Herzberg yaitu teori dua faktor yang menjelaskan bahwa hubungan seorang individu dengan kerja merupakan suatu hubungan dasar dan sikap individu terhadap kerja menentukan berhasil tidaknya individu (Siswanto, 2005 : 129).

Terdapat dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan, memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya faktor ektrinsik, dan Faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah prestasi, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, faktor intrinsik (Husaini, 2010 : 260

Financial management behavior (skripsi dan tesis)

Manajemen keuangan tidak hanya penting untuk perusahaan, tetapi pengetahuan akan manajemen keuangan juga penting untuk diterapkan ke dalam ruang lingkup keluarga masing-masing individu. Secara sederhana, pengelolaan keuangan berhubungan dengan pendapatan yang sudah diterima dan dikelola antara pendapatan yang masuk dan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk dapat mencapai tujuan keuangan keluarga. Pengetahuan dan pembelajaran akan manajemen keuangan sangat penting untuk diterapkan ke dalam lingkup keluarga, karena sangat diperlukan untuk menunjang tingkat kesejahteraan yang diinginkan oleh keluarga. Faktor psikologis sering dianggap sebagai faktor penentu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan keluarga. Menurut (Ida, Chintia, 2010 : 132-133) Financial management behavior berhubungan dengan tanggung jawab seseorang mengenai cara pengelolaan keuangan mereka. Tanggung jawab keuangan adalah proses pengelolaan uang dan asset lainnya dengan cara yang dianggap produktif. Pengelolaan uang adalah proses memahami dan menggunakan aset keuangan. Individu juga harus merasa bahwa informasi yang penting dan relevan bagi individu adalah memungkinkan individu untuk membuat perbedaan dalam hasil yang akan dicapai. Individu tidak dapat mengandalkan pengetahuannya atau sumber keuangan (income) sendiri kecuali 19 individu tersebut merasa bahwa mampu mengendalikan nasib keuangannya sendiri (Ida dan Cinthia, 2010).

Keberhasilan dalam mengelola keuangan keluarga sangat dipengaruhi oleh perilaku personal didalam keluarga (suami-istri), pengetahuan atau pemahaman cara mengelolaan, gaya hidup dan tujuan keuangan jangka pendek, menengah dan panjang dari keluarga. Individu yang memiliki perilaku financial management behavior maka akan lebih menghemat uangnya, membuat anggaran, dan lebih bias mengevaluasi setiap pendapatan dan pengeluaran, mengontrol belanja dan disiplin dalam mengelola keuangannya. Pengelolaan keuangan yang baik adalah pengelolaan keuangan yang dapat menhindarkan keluarga dari masalah keuangan. Pendapatan yang kecil memang akan mengurangi keleluasaan individu untuk melakukan pengeluaran, namun jika pendapatan yang kecil itu dikelola dengan benar berdasarkan prioritas sangat dimungkinkan tujuan pengelolaan keuangan keluarga akan tercapai, karena pengelolaan keuangan keluarga merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan keuangan di masa datang untuk mencapai kesejahteraan dalam hidup. Banyak keluarga yang belum menyadari akan pentingnya pengelolaan keuangan, dengan alasan hanya memiliki penghasilan kecil sehingga dengan penghasilan yang kecil tidak dapat dikelola karena berangapan bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, tetapi disisi lain yang mempunyai penghasilan besar juga merasa sudah memiliki banyak uang sehingga tidak perlu mengelola keuangannya. Persepsi yang seperti ini yang menyebabkan tidak tercapainnya tujuan dari pengelolaan keuangan

Hubungan Antara Religiusitas dengan Materialisme (skripsi dan tesis)

Dewasa ini, Indonesia dikenal sebagai negara yang masyarakatnya beragama dan sangat mementingkan religi dalam hidupnya, hal ini bisa dilihat pada ideologi dasar negara yang meletakan keTuhanan di posisi teratas. Fenomena semangat pendalaman ajaran agama pada generasi muda di Indonesia menunjukan gejala peningkatan (Afiatin, 1998). Individu yang religius diketahui memiliki keyakinan, ketaatan, pengalaman, pengetahuan dan pengamalan yang diarahkan secara sadar dan sungguh-sungguh pada ajaran agamanya. Individu yang religiusitasnya tinggi cenderung memiliki regulasi diri yang baik sehingga tidak kompulsif dalam berbelanja (Djudiyah dan Sumantri, 2015). Religiusitas merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir terbentuknya nilai materialistik dan belanja impulsif maupun  kompulsif. Komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai agama yang telah diinternalisasinya akan berfungsi sebagai regulasi diri mapun kontrol diri dalam berperilaku. Individu yang memiliki religiusitas tinggi mampu menunda kegembiraan dengan baik serta memiliki performance yang lebih baik pada pengukuran prestasi akademik dan penyesuaian sosial (McCullough dan Willoughby, 2009).

Menurut Joung, (2013) mahasiswa saat ini sangat memperhatikan penampilan, dan memiliki sikap konsumtif terhadap barang yang pembeliannya cenderung tidak direncanakan (compulsive), dan lebih banyak dari yang dibutuhkan. Pusat perbelanjaan modern, seperti supermarket dan mall selalu dipenuhi oleh kalangan muda berstatus mahasiswa yang menunjukan perilaku konsumtif. Lingkungan hidup mahasiswa saat ini juga serat dengan nilai-nilai materialistis. Individu tersebut menjadi mudah terpengaruh oleh lingkungannya yang menyebabkan munculnya materialisme di kalangan mahasiswa. (Johan dan Cahyo, 2016). Individu yang materialistis juga dapat diketahui dari nilai yang dianutnya, yang menekankan kepentingan pada pemilikan harta benda dan pemerolehannya sebagai tujuan hidup, parameter kesuksesan, dan sumber kebahagiaan (Richins dan Dawson, 1992). Individu yang materialistis melakukan konsumsi demi konsumsi itu sendiri, karena tujuan hidupnya berhenti pada pemerolehan barang dan harta benda. Mereka memandang harta benda dan uang adalah kunci kebahagiaan dan kesuksesan sosial, dan mengabaikan pentingnya hubungan sosial, pengalaman, dan prestasi. Mereka 27 menilai kesuksesan diri dan orang lain berdasarkan jumlah dan kualitas harta benda yang dikumpulkan (Husna, 2016).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa religiusitas menjadi salah satu faktor yang berhubungan dengan materialisme pada mahasiswa. Karakteristik dari mahasiswa yang memiliki religiusitas dapat dijelaskan melalui dimensi religiusitas yaitu, dimensi ideologi, ritual, pengalaman, intelektual, dan pengamalan. Kelima aspek tersebut berhubungan dengan aspek-aspek materialisme yaitu, kepemilikan barang milik material dan uang adalah tujuan hidup yang paling penting, barang sebagai jalan utama untuk mencapai kebahagiaan personal dan barang milik sebagai alat ukur kesuksesan. Dimensi religiusitas yang pertama adalah dimensi kepercayaan (ideologi) terhadap Tuhan yaitu, keimanan individu terhadap ajaran-ajaran agamanya, terutama yang termuat dalam kitab suci atau pedoman ajaran agamanya. Serta keyakinan atau keimanan individu terhadap kebenaran ajaran agama, terutama terhadap ajaran-ajaran agama yang bersifat fundamental dan dogmatik. Individu yang memiliki kepercayaan yang tinggi pada Tuhan, mereka akan meletakan Tuhan sebagai tujuan hidup yang paling penting karena individu yang religius memiliki pemahaman bahwa hanya dengan menuju Tuhan, kebahagiaan sejati bisa didapatkan. Hal tersebut tentu berhubungan dengan materialisme individu yang hanya membatasi kebahagiaan sebatas kepemilikan benda-benda material semata. Aspek materialisme berupa tujuan hidup materialistis yang menekankan akan pentingnya kepemilikan barang dan uang pun akan berkurang dengan sendirinya karena tuntutan keimanan dan  ajaran agama yang fundamental dengan hanya menuju Tuhan (Jalaluddin, 2016).

Dimensi yang kedua adalah dimensi praktik agama (ritualistik) yang mencakup perilaku pemujaan, ketaatan dan hal-hal yang dilakukan individu untuk menunjukkan komitmen terhadap agama yang dianutnya. Praktik agama ini terdiri dari ritual dan ketaatan yang ditandai dengan seberapa jauh kepatuhan individu dalam mengerjakan kegiatan-kegiatan ritual yang diperintahkan oleh agamanya. Kepatuhan ini ditunjukkan dengan meyakini dan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara konsisten. Individu yang selalu taat menjalankan ajaran agamanya akan mengurangi sikap konsumtifnya karena di dalam agama terdapat ajaran tentang dilarangnya sikap hidup berlebihan terhadap barang materil yang identik dengan aspek materialisme yang meyakini bahwa barang dan uang adalah jalan utama untuk mencapai kebahagian personal, kehidupan yang lebih baik, dan identitas diri yang lebih positif (Ahyadi, 2011).

Dimensi yang ketiga adalah dimensi pengalaman keagamaan (eksperiensial) yaitu, pengalaman, perasaan-perasaan, persepsi-persepsi, dan sensasi-sensasi yang dialami individu terhadap komunikasinya dengan Tuhan. Individu yang yang mengalami pengalaman spiritual akan menilai kesuksesan seseorang berdasarkan pencapaian pada pengalaman spiritual tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan orientasi hidup antara Individu yang religius dengan individu yang materialis, di dalam ajaran agama, tujuan tertinggi dari kehidupan manusia adalah perjumpaannya dengan Tuhan dalam Syurga. Hal tersebut jelas berbeda dengan individu materialistis yang  menekankan aspek kepemilikan barang dan uang sebagai alat ukur untuk mengevaluasi prestasi dan tolak ukur kesuksesan diri sendiri juga orang lain. Individu yang materialistis hanya melihat kesuksesan seseorang sebatas pada pencapaian materi seperti memiliki barang dan uang. Mahasiswa yang mengalami pengalaman spiritualitas dalam hidupnya akan menilai kesuksesan seseorang tidak hanya pada pencapaian materi semata tapi kesuksesan tersebut diartikan sebagai pengalaman spiritualitas itu sendiri seperti kedekatan dan perjumpaan dengan Tuhan (Purwadi, 2007).

Dimensi yang keempat adalah dimensi pengetahuan (intelektual) yang ditunjukkan dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman individu terhadap ajaran-ajaran agamanya, terutama yang termuat dalam kitab suci atau pedoman ajaran agamanya. Hal tersebut berpengaruh pada penurunan nilai materialisme. Individu yang religius memandang kesuksesan sejati dapat diperoleh tidak hanya dengan perolehan benda material semata tapi lebih dari itu, kesuksesan menurut individu yang memiliki religiusitas tinggi adalah perjumpaan dengan Tuhan, baik itu dalam dimensi kehidupan saat ini maupun kehidupan setelah kematian (Jalaluddin, 2016).

Dimensi yang kelima adalah dimensi pengamalan (konsekuensial) yang mengacu pada identifikasi dari akibat-akibat keagamaan, praktik, pengalaman dan pengetahuan individu dari hari ke hari seperti perilaku individu yang dimotivasi oleh ajaran agamanya atau seberapa jauh individu menerapkan ajaran agamanya dalam perilaku hidupnya sehari-hari. Hal tersebut tentu berhubungan dengan meminimalisir terbentuknya nilai-nilai materialistik. 30 Komitmen yang tinggi dalam beragama akan berfungsi sebagai kontrol diri dalam menghadapi nilai-nilai materialisme (Djudiyah dan Sumantri, 2015

Dimensi-dimensi Religiusitas (skripsi dan tesis)

Menurut Glock dan Stark (dalam Jalaluddin, 2016) religiusitas terdiri dari lima macam dimensi, yaitu:

a. Dimensi keyakinan (ideologi) menunjukkan tingkat keyakinan atau keimanan individu terhadap kebenaran ajaran agama, terutama terhadap ajaran-ajaran agama yang bersifat fundamental dan dogmatik. Walaupun demikian, isi dan ruang lingkup keyakinan itu bervariasi tidak hanya  diantara agama-agama, tetapi juga seringkali juga diantara tradisi-tradisi dalam agama yang sama.

b. Dimensi praktik agama (ritualistik) mencakup perilaku pemujaan, ketaatan dan hal-hal yang dilakukan individu untuk menunjukan komitmen terhadap agama yang dianutnya. Praktik agama ini terdiri dari ritual dan ketaatan. Ritual mengacu kepada seperangkat ritus, tindakan keagamaan formal dan praktik-praktik suci yang dilakuakn para pemeluknya. Sedangkan ketaatan dan ritual bagaikan ikan dalam air.

c. Dimensi pengalaman (eksperiensial) berkaitan dengan pengalaman keagamaan, perasaan-perasaan, persepsi-persepsi, dan sensasi-sensasi yang dialami individu atau didefenisikan oleh suatu kelompok keagamaan (atau suatu masyarakat) terhadap komunikasinya terhadap Tuhan. d. Dimensi pengetahuan (intelektual) menunjukkan tingkat pengetahuan dan pemahaman individu terhadap ajaran-ajaran agamanya, terutama yang termuat dalam kitab suci atau pedoman ajaran agamanya. e. Dimensi pengamalan (konsekuensial) mengacu pada identifikasi dari akibat-akibat keagamaan, praktik, pengalaman dan pengetahuan individu dari hari ke hari seperti perilaku individu yang dimotivasi oleh ajaran agamanya atau seberapa jauh individu menerapkan ajaran agamanya dalam perilaku hidupnya sehari-hari. Dimensi ini merupakan efek seberapa jauh kebermaknaan religiusitas individu. Jika keimanan dan ketaqwaan individu tinggi, maka berdampak positif pada perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut John E. Fetzer (1999) dimensi religiusitas terdiri dari dua belas dimensi diantaranya yaitu: a. Daily spiritual experiences

Merupakan dimensi yang memandang dampak agama dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini daily spiritual experiences merupakan persepsi individu terhadap sesuatu yang berkaitan dengan hal yang transenden (Tuhan, sifat-Nya) dan persepsi interaksi dengan melibatkan transenden dalam kehidupan sehari-hari, sehingga daily spiritual experiences lebih kepada pengalaman dibandingkan kognitif, Underwood (dalam Fetzer, 1999). Persepsi “merupakan kesadaran intuitif mengenai kebenaran langsung atau keyakinan yang serta merta mengenai sesuatu” (Chaplin, 2011). Jadi, daily spiritual experiences merupakan kesadaran individu terhadap sesuatu yang berkaitan dengan hal yang transenden, yang mampu memberikan pengaruh terhadap kehidupannya sehari-hari.

b. Meaning

Konsep Meaning dalam hal religiusitas sebagaimana konsep meaning yang dijelaskan oleh Fiktor Vrankl yang biasa disebut dengan istilah kebermaknaan hidup. Adapun meaning yang dimaksud disini adalah yang berkaitan dengan religiusitas atau disebut religion-meaning yaitu sejauh mana agama dapat menjadi tujuan hidupnya, Pargament (dalam Fetzer, 1999). Individu yang hidupnya dilandasi dengan agama akan merasa bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab untuk menjadi individu yang bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan berharga di hadapan Tuhannya.

c. Values

Konsep values menurut Merton (dalam Fetzer, 1999) yaitu menggambarkan nilai-nilai yang terkandung dalam agama sebagai tujuan hidup, dan norma-norma sebagai sarana untuk tujuan hidup tersebut. Para ahli yang lain menganggap bahwa values sebagai kriteria yang digunakan orang untuk memilih dan membenarkan tindakan (Williams dan Kluckhohn dalam Fetzer, 1999). Aspek ini menilai sejauh mana perilaku individu mencerminkan ekspresi normatif atau keimanan agamanya sebagai nilai tertinggi. Dengan kata lain, konsep values yang dimaksud adalah pengaruh keimanan terhadap nilai-nilai kehidupan. Nilai-nilai tersebut mengajarkan tentang nilai agama yang mendasarinya untuk saling menolong, melindungi dan sebagainya.

d. Beliefs

Konsep beliefs menurut Idler (dalam fetzer, 1999) merupakan sentral dari religiusitas. Beliefs merupakan keyakinan akan konsep-konsep yang dibawa oleh suatu agama. Sebagai contoh dalam ajaran agama Islam, konsep beliefs dikenal dengan istilah rukun iman, yaitu: iman kepada Allah, Malaikat, Kitab (Al-Qur’an), Rasul, hari akhir, takdir qodho dan qodar. Iman adalah “ucapan dengan lisan, keyakinan dengan hati, dan amalan dengan anggota badan”. Dari pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan beliefs atau iman yaitu keyakinan yang diucapkan dengan lisan, dihayati dengan hati, dan diamalkan dengan perilaku.

e. Forgiveness

Dimensi forgiveness menurut Idler (dalam Fetzer, 1999) mencakup lima dimensi turunan, yaitu:

1) Pengakuan dosa, yaitu melakukan pengakuan atas kesalahan ataupun dosa yang telah diperbuat, baik kepada sesama manusia maupun kepada Tuhan.

2) Merasa diampuni oleh Tuhan, yaitu merasa bahwa Tuhan akan mengampuni kesalahan yang telah diperbuat dengan cara bertaubat kepada Tuhan

. 3) Merasa dimaafkan oleh orang lain, yaitu merasa bahwa individu lain memberi maaf terhadap dirinya yang pernah melakukan kesalahan.

4) Memaafkan orang lain, yaitu memberi maaf kepada individu lain yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya.

5) Memaafkan diri sendiri, yaitu memberi maaf kepada diri sendiri atas kesalahan yang telah diperbuat dengan cara menyesali perbuatan tersebut. f. Private Religious Practices Private religious practices menurut Levin (dalam Fetzer, 1999) merupakan perilaku beragama dalam praktik beragama yang meliputi ibadah, mempelajari kitab, dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan religiusitasnya. Ibadah merupakan perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Tuhan yang didasari ketaatan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sedangkan mempelajari kitab disini berarti tidak  hanya sekedar membaca kitab suci, tetapi juga memahami kandungan dari isi kitab suci tersebut.

g. Religious coping

Religious coping menurut Pargament (dalam Fetzer,1999) merupakan coping stres dengan menggunakan pola dan metode religious. Bentuk religious coping diantaranya berdoa, beribadah untuk menghilangkan stres, dan sebagainya.

h. Religious Support.

Religious support menurut Krause (dalam Fetzer, 1999) adalah aspek hubungan sosial antara individual dengan pemeluk agama sesamanya. Religious support juga dapat terjadi antara individual dengan kelompok/lembaga dalam agamanya.

i. Religious history

Dimensi ini mengukur sejarah keberagamaan tiap individu. Sebagai perbandingan untuk mengukur partisipasi keberagamaan individu saat ini.

j. Commitment

Konsep commitment menurut Williams (dalam Fetzer, 1999) adalah seberapa jauh individu mementingkan agamanya, komitmen, serta berkontribusi kepada agamanya. Komitmen dalam mementingkan agamanya dapat dimisalkan dengan kesungguhan individu untuk berusaha menerapkan keyakinan agama yang dianutnya ke dalam seluruh aspek kehidupan. Sedangkan kontribusi individu terhadap agamanya dapat berupa pemberian sumbangan baik moril maupun materil demi syiar agamanya.

k. Organizational religiousness

Konsep Organizational religiousness menurut Idler (dalam Fetzer, 1999) merupakan konsep yang mengukur seberapa jauh individu ikut serta dalam organisasi keagamaan yang ada di masyarakat dan beraktifitas di dalamnya. Dalam hal ini termasuk perilaku dan sikap terhadap individu terhadap organisasi keagamaan.Yang termasuk ke dalam perilaku terhadap organisasi keagamaan misalkan, keaktifan seseorang untuk melibatkan dirinya dalam kegiatan organisasi keagamaan. Sedangkan yang termasuk ke dalam sikap terhadap organisasi keagamaan misalkan, seseorang merasa senang apabila mengikuti organisasi keagamaan bersama orang lain yang seagama.

l. Religious preference

Konsep Religious preference menurut Ellison (dalam Fetzer, 1999) yaitu memandang sejauh mana individu membuat pilihan dalam memilih agamanya dan memastikan pilihan agamanya tersebut, yang termasuk pandangan individu dalam memilih agamanya misalkan, merasa bangga ataupun nyaman atas agama yang dianutnya. Sedangkan yang termasuk ke dalam individu memastikan pilihan agamanya misalkan, dia merasa yakin bahwa agama yang dianutnya akan menyelamatkan kehidupannya kelak

Pengertian Religiusitas (skripsi dan tesis)

Glock dan Stark (dalam Jalaluddin, 2016) menyatakan, bahwa religiusitas adalah tingkat penghayatan individu dalam usaha mendekatkan diri kepada Tuhan yang mencakup dimensi keyakinan (ideologi), praktik agama (ritualistik), pengalaman (eksperiensial), pengetahuan (intelektual) dan pengamalan (konsekuensial). Kelima dimensi tersebut saling berhubungan, saling terkait, serta saling menentukan dalam membentuk religiusitas. Nurcholish Madjid (dalam Jalaluddin, 2016) meyatakan, bahwa religiusitas adalah tingkah laku yang sepenuhnya dibentuk oleh kepercayaannya kepada kegaiban atau alam gaib, yaitu kenyataan-kenyataan yang supra-empiris. Ia meletakan sesuatu yang empiris sebagai mana layaknya, tetapi ia meletakkan nilai sesuatu yang empiris di bawah supra-empiris. Ancok dan Suroso (dalam Purwadi, 2007) mengartikan religiusitas sebagai keberagamaan yang berarti meliputi berbagai macam sisi atau dimensi yang 18 bukan hanya terjadi ketika individu melakukan perilaku ritual (beribadah), tapi juga ketika melakukan aktivitas lain yang didorong oleh kekuatan supranatural. Sumber keagamaan adalah rasa ketergantungan yang mutlak. Adanya ketakutan-ketakutan akan ancaman dari lingkungan alam sekitar serta keyakinan manusia tentang segala keterbatasan dan kelemahannya. Rasa ketergantungan yang mutlak ini membuat manusia mencari kekuatan sakti dari sekitarnya yang dapat dijadikan sebagai kekuatan pelindung dalam kehidupannya dengan suatu kekuasaan yang berada di luar dirinya yaitu Tuhan

Faktor-Faktor Materialisme (skripsi dan tesis)

Ada berbagai pengaruh eksternal maupun internal yang tidak sehat, yang mengaktivasi materialisme pada diri individu. Menurut Husna (2015), terdapat beberapa penelitian terkait dengan tema materialisme dan telah ditemukan sejumlah faktor yang mempengaruhinya, diantaranya adalah:

a. Faktor psikologis, berupa harga diri yang rendah dan kecemasan akan kematian dan rasa tidak aman.

b. Faktor keluarga, berupa pengasuhan keluarga yang tidak suportif dalam membangun self-esteem yang positif, orangtua yang tidak nurturant, dan (hanya) menekankan kesuksesan finansial serta stres dan konflik dalam keluarga.

c. Faktor pergaulan, berupa penolakan teman dan pengaruh teman yang materialistis, serta perbandingan sosial dengan teman atau figur di media

. d. Faktor lingkungan, berupa lingkungan yang menggoda dan media yang mendorong konsumerisme.

e. Faktor religius, berupa rendahnya religiusitas dan kebersyukuran.

f. Faktor jenis kelamin. Menurut Mangestuti (dalam Djudiyah dan Sumantri, 2015), mahasiswa perempuan lebih materialis dan memiliki kecenderungan belanja kompulsif yang lebih tinggi dibanding dengan lakilaki. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki persentase berbelanja lebih besar dibanding dengan laki-laki.

g. Faktor kemudahan berhutang (kartu kredit). Anak-anak muda sekarang memiliki nilai materialistik tinggi karena mereka mendukung kredit. Bank yang memberikan fasilitas kredit ataupun toko yang memberikan layanan pembelian secara kredit juga mampu membuat orang suka berbelanja maupun memiliki nilai materialistik tinggi.

Menurut Kasser (dalam Djudiyah dan Sumantri, 2015), ada beberapa faktor yang membentuk nilai materialisme pada diri individu diantaranya yaitu:

a. Psychological inscurity, yaitu ketidakamanan psikologis. Individu yang merasa tidak aman secara psikologis dapat melakukan kompensasi dengan berjuang keras untuk materi. Ketidakamanan psikologis dapat bersumber dari:

1) Pola asuh. Orang tua yang kurang mendukung tumbuhnya rasa aman pada anak akan menghasilkan anak-anak yang kurang aman secara psikologis.

2) Orang tua yang bercerai atau berpisah. Orang tua yang bercerai atau berpisah juga akan menghasilkan anak-anak yang tidak aman secara psikologis, sehingga mereka cenderung lebih materialis.

3) Deprivasi ekonomi. Orang yang berasal dari keluarga yang secara ekonomi kurang, cenderung lebih materialistik karena merasa kurang aman dengan kondisinya. Hasil penelitian menemukan bahwa individu yang berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi kurang menguntungkan seringkali lebih materialis.

b. Tayangan peran model yang materialis

1) Tayangan Iklan. Iklan di berbagai media yang menayangkan gaya hidup yang menganggap penting materi dapat membuat individu menjadi materialis. Iklan di TV sering kali menggambarkan gambaran ideal dari selebriti dan kehidupannya. Ia akan mendorong pemirsa untuk membandingkan kehidupan sendiri dengan image ideal.

2) Orang tua yang materialis. Orang tua yang materialis cenderung menghasilkan anak-anak yang materialis. Orang tua yang memiliki harapan tinggi terhadap materi, akan menghasilkan anak-anak yang cenderung materialis.

3) Peer group yang materialis. Peer group materialis yang dijadikan referensi dalam berperilaku juga akan berpengaruh pada temannya. Komunikasi dengan peer merefleksikan interaksi dengan teman. Individu yang sering kali berkomunikasi dengan teman mungkin menunjukkan kebutuhan yang kuat untuk diterima oleh peer. Perbandingan sosial dengan teman merupakan prediktor yang lebih baik pada materialisme dibanding dengan figure di media. Hal ini mungkin disebabkan karena teman lebih mudah diakses dan pola-pola konsumsi mereka lebih konkrit dan lebih mudah untuk diobservasi

Aspek-aspek materialisme (skripsi dan tesis)

Menurut Richins dan Dawson (1992), Individu yang materialistis dikenal meyakini 3 keyakinan yang mana ketiganya merupakan aspek-aspek nilai materialisme, yaitu:

a. Acquisition Centrality

Keyakinan bahwa kepemilikan barang dan uang adalah tujuan hidup yang paling penting. Individu yang materialistis menempatkan barang tersebut dan pemerolehannya di pusat kehidupan mereka. Kepemilikan barang memberikan makna bagi hidup dan memberikan tujuan bagi aktivitas atau usaha keseharian. Pada titik ekstremnya, individu materialis dapat dikatakan memuja benda-benda, dan pengejaran atas benda-benda tersebut menggantikan tempat agama dalam menstruktur kehidupan dan mengarahkan perilaku mereka.

b. Acquisition as the Pursuit of Happines

Keyakinan bahwa barang dan uang adalah jalan utama untuk mencapai kebahagiaan personal, kehidupan yang lebih baik, dan identitas diri yang lebih positif. Satu alasan mengapa harta benda dan perolehannya menjadi sangat penting bagi individu yang materialis adalah karena mereka memandang ini penting bagi kepuasan hidup dan well-being mereka. Individu materialis mengejar kebahagiaan lewat perolehan barang ketimbang lewat cara yang lain, seperti hubungan personal, pengalaman, atau prestasi.

c. Possession-Defined Success

Keyakinan bahwa kepemilikan barang dan uang merupakan alat ukur untuk mengevaluasi prestasi diri sendiri juga orang lain. Individu yang materialis cenderung untuk menilai kesuksesan diri dan orang lain dari jumlah dan kualitas barang yang dikumpulkan. Mereka memandang kesejahteraan atau well-being material sebagai bukti kesuksesan dan kebenaran cara berpikir (right-mindedness). Nilai suatu kepemilikan barang tidak hanya dari kemampuannya untuk memberikan status, tetapi juga memproyeksikan kesan diri yang diinginkan dan identitas individu sebagai partisipan dalam kehidupan sempurna yang dibayangkan.

Menurut Belk (1985), individu yang materialistis dapat dijelaskan melalui aspek-aspek berikut:

a. Kepemilikan (Possessiveness)

Kepemilikan adalah kecenderungan dan tendensi untuk menahan kontrol atau kepemilikan milik individu. Ruang lingkup kepemilikan tersebut meliputi kepedulian individu atas kehilangan harta bendanya baik melalui tindakan mereka sendiri maupun orang lain. Individu tersebut lebih menyukai kontrol yang lebih besar atas objek yang diperoleh melalui kepemilikan tersebut. individu yang memiliki tingkat materialisme tinggi menganggap penting kelekatan pada kepemilikan barang duniawi, kepemilikan tersebut menjadi pusat sentral kehidupan individu yang diyakininya memberikan sumber kepuasan dan ketidakpuasan dalam hidup (Belk, 1985).

b. Ketidakmurahan hati (nongenerosity)

Ketidakmurahan hati adalah sebuah sikap ketidak bersediaan individu memberikan kepemilikan barangnya untuk orang lain. Individu yang materialistis cenderung dimotivasi oleh sifat egois. Individu tersebut lebih mementingkan diri sendiri atas orang lain. Ketidak-sediaan meminjamkan atau menyumbangkan harta benda kepada orang lain dianggap sebagai ekspresi dari sifat kepribadian individu materialistis (Husna, 2016).

c. Kecemburuan/iri hati (envy)

Kecemburuan/iri hati adalah sebuah sikap interpersonal individu yang melibatkan ketidaksenangan dan niat buruk pada individu lain dalam kebahagiaan, kesuksesan, reputasi atau kepemilikan apa pun yang diinginkan. rasa iri hati pada individu materialis ditetapkan pada kepemilikan barang orang lain. iri hati tersebut berorientasi pada kepemilikan individu lain atas sesuatu. Seperti halnya kepemilikan (Possessiveness) dan ketidakmurahan hati (nongenerosity), iri hati (envy) di sini dipahami sebagai ciri umum daripada sikap tertentu terhadap individu. individu yang iri hati mengharapkan kepemilikan harta benda dari individu lain. Individu yang iri hati juga membenci mereka yang memiliki harta yang diinginkannya dan merasa direndahkan secara pribadi oleh individu lain yang memiliki benda-benda yang diinginkan, terutama jika individu lain tersebut dipandang kurang layak memiliki harta tersebut (Shoeck, dalam Belk, 1985).

Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyimpulkan bahwa aspek materialisme menurut Richins dan Dawson (1992), terdiri dari kepemilikan barang milik material dan uang adalah tujuan hidup yang paling penting, barang sebagai jalan utama untuk mencapai kebahagiaan personal, barang milik sebagai alat ukur kesuksesan, sedangkan menurut pendapat Belk (1985), aspek materialisme terdiri dari kepemilikan, ketidakmurahan hati dan kecemburuan/iri hati.

Pengertian Materialisme (skripsi dan tesis)

Materialisme dalam psikologi didefinisikan sebagai suatu keyakinan yang berkenaan dengan seberapa penting perolehan dan pemilikan barang dalam hidup (Richins dan Dawson, 1992). Belk (1985), mendefinisikan materialisme sebagai the importance a consumer attaches to worldly possessions (sebuah kelekatan konsumen pada kepemilikan barang duniawi yang penting). Definisi tersebut menegaskan bahwa materialisme terkait dengan masalah kepemilikan barang duniawi yang dianggap penting dalam hidup. Pada definisi yang lain, materialisme adalah pandangan yang berisi orientasi, sikap, keyakinan, dan nilai-nilai hidup yang menekankan atau mementingkan kepemilikan barangbarang material atau kekayaan material di atas nilai-nilai hidup lainnya, seperti yang berkenaan dengan hal-hal spiritual, intelektual, sosial, dan budaya (Kasser, 2002).

Dewasa Muda (Young Adult) (skripsi dan tesis)

Subjek untuk penelitian ini adalah wanita dengan umur antara 20-40 tahun yang pada masa perkembangan berada pada fase adult. Adult atau dewasa awal berasal dari bentuk lampau kata adultus yang berarti telah tumbuh menjadi kekuatan atau ukuran yang sempurna atau telah menjadi dewasa. Papalia (2007) mengatakan masa dewasa awal adalah masa untuk bekerja dan menjalin hubungan dengan lawan jenis, terkadang menyisakan sedikit waktu untuk hal lainnya. Sementara itu, Papalia (2007) juga mengatakan bahwa secara umum mereka yang tergolong dewasa muda (young adulthood) ialah mereka yang berusia 20-40 tahun. Sebagai seorang individu yang sudah tergolong dewasa, peran dan tanggung jawabnya tentu semakin bertambah besar. Individu tersebut tak lagi harus bergantung secara ekonomis, sosiologis maupun psikologis pada orangtuanya. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dewasa awal adalah individu yang berada pada rentang usia antara 20 hingga 40 tahun dimana terjadi perubahan fisik dan psikologis pada diri individu yang disertai berkurangnya kemampuan reproduktif, merupakan masa dimana individu tidak lagi harus bergantung secara ekonomis, sosiologis, maupun psikologis pada orangtuanya, serta masa untuk bekerja, terlibat dalam hubungan masyarakat, dan menjalin hubungan dengan lawan jenis (Papalia, 2007). Hal ini berhubungan dengan hasil survei Roesma & Mulya dalam buku KOCOK! yang mengatakan bahwa anggota arisan kebanyakan berasal dari sosialita rentang umur 20-40 tahun yang kepribadiannya sudah stabil, tidak bergantung dengan orang tua lagi atau bekerja, kebanyakan telah memikirkan tentang memiliki hubungan dan kebanyakan telah menikah dan menjadi orang tua

Faktor penyebab subjective well being (skripsi dan tesis)

Faktor yang mempengaruhi subjective well being dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal (Cantril, 2000; Bradburn, 1969; Campbell, Converse & Rodgers, 1976; Inglehart, 1990; Veenhoven, 1994 dalam Eddington dan Shuman, 2006).

.1 Faktor internal yang mempengaruhi subjective well being sebagai berikut:

Traits, sifat seseorang dapat mempengaruhi subjective well being. Extraversion dan neuroticsm berpengaruh cukup besar dalam mempengaruhi subjective well being dibandingkan sifat-sifat. Ciri seseorang yang memiliki sifat extraversion cenderung lebih positif, hangat, mampu bersosialisasi sehingga hal ini berkorelasi dengan emosi yang menyenangkan. Sedangkan seseorang dengan sifat neuroticism cenderung mudah khawatir, sensitif, pesimis sehingga akan berhubungan dengan pikiran dan emosi yang tidak menyenangkan. Self esteem, Eddington & Shuman (2006) menunjukkan bahwa kepuasan diri merupakan predictor kepuasan terhadap hidupnya. Namun self esteem ini memiliki hubungan yang kecil, karena self esteem akan berubah sesuai dengan keadaan hidupnya. Self efficacy adalah perasaan yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuantujuan penting didefinisikan sebagai self efficacy (Feasel, 1995 dalam Eddington & Shuman, 2006). Seseorang yang memiliki self efficacy yang tinggi memiliki keyakinan akan kemampuannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sehingga, seseorang yang memiliki self efficacy yang tinggi mampu mencapai tujuan-tujuan yang penting dalam hidupnya dan mengesampingkan tujuan yang tidak penting sehingga individu tersebut semakin bahagia dengan hidupnya.

.2 Faktor eksternal yang mempengaruhi subjective well being sebagai berikut:

Sex differences, Shuman (Eddington dan Shuman, 2006) menyatakan penemuan menarik mengenai perbedaan jenis kelamin dan subjective well-being. Wanita lebih banyak mengungkapkan afek negatif dan depresi dibandingkan dengan pria, dan lebih banyak mencari bantuan terapi untuk mengatasi gangguan ini; namun pria dan wanita mengungkapkan tingkat kebahagiaan global yang sama. Wanita memiliki intensitas perasaan negatif dan positif yang lebih banyak dibandingkan pria. Sehingga wanita apabila bersedih maka dapat mengakibatkan kejadian yang buruk baginya sedangkan saat ia bahagia maka akan memberikan kejadian yang baik juga. Purpose memberikan peran penting dalam penyebab SWB, orang-orang merasa bahagia ketika mereka mencapai tujuan yang dinilai tinggi dibandingkan dengan tujuan yang dinilai rendah. Contoh berhasil membeli rumah mewah lebih menyenangkan dibandingkan dengan membeli rumah yang biasa saja. Seseorang yang memiliki tujuan yang jelas dalam hidupnya akan cenderung lebih bahagia. Income atau pemasukan memiliki hubungan yang signifikan terhadap SWB walaupun hubungan yang dimiliki kecil. Secara umum, orang yang memiliki pemasukan yang tinggi lebih bahagia dibandingkan orang yang memiliki pendapatan yang rendah. Hal ini dikarenakan dalam meningkatkan SWB, seseorang butuh untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, tempat tinggal dan kebutuhan kesehatan. Pernikahan atau marriage berperan sebagai penopang dalam emosi dan kondisi ekonomi yang menghasilkan reaksi positif dan juga sebaliknya orang yang bahagia memiliki kemungkinan lebih besar menikah. Interaksi, pengkespresian emosi, dan pembagian tugas berperan dalam keberhasilan pernikahan. Persepsi tentang kesehatan lebih penting daripada secara objektif. Individu dengan kondisi kronis atau cacat memliki SWB yang rendah, jika kondisinya lebih ringan memungkinkan adaptasi. Kesehatan yang buruk mempengaruhi kebahagiaan secara negatif karena berhubungan pengan pencapaian goal atau tujuan. Agama disebutkan sebagai “opiate of the masses” yaitu berhubungan dengan lingkungan banyak atau beberapa orang, keyakinan beragama, relasi dengan Yang Maha Kuasa, sembahyang, serta partisipasi dan pengabdian. Agama juga mempengaruhi ketika individu berada dalam krisis serta berperan dalam meningkatkan hubungan dengan sesama dalam komunitas yang tersedia. Efek dari agama tidak selalu positif dan masih diperlukan penelitian lebih lanjut. Kesenangan hidup tinggi bagi mereka yang pengangguran, pensiun, tua, atau bagi yang memiliki status kekayaan dan sosial tinggi dan pernikahan tanpa anak. Olahraga juga berpengaruh positif bagi kesenangan karena tubuh melepaskan hormone endorphin, relasi sosial, dan kepuasan terhadap kesuksesan atau self-efficacy. Kepuasan tertinggi dicapai oleh aktivitas tantangan yang melibatkan skill. Kesenangan paling popular adalah menonton televise dan liburan adalah sumber kebahagiaan serta relaksasi. Intensivitas pengalaman positif tidak memiliki banyak efek terhadap kebahagiaan berhubungan dengan kemunculan yang jarang. Individu mengalami mood yang positif ketika bersama teman dibanding dengan ketika bersama dengan orang tua atau sendiri. Kebahagiaan yang paling tinggi adalah jatuh cinta selama cinta itu masih ada. Kebahagiaan yang berlangsung paling lama adalah agama. Kemampuan intelejensi berhubungan dengan pencapaian tujuan termasuk pengaruh dengan kebahagiaan. Fisik yang menarik memiliki efek yang besar terutama bagi wanita muda. Kemapuan sosial extrovert berpengaruh positif pada kebahagiaan dibanding yang tidak bisa menemukan dukungan sosial atau pertemanan. Kebahagiaan juga berhubungan dengan kerja sama, kepemimpinan, dan kemampuan heteroseksual

Dimensi subjective well being (skripsi dan tesis)

Penelitian terbaru menemukan 3 dimensi dalam Subjective well being, yaitu life satisfaction, postive affect dan negative affect. Life satisfaction adalah penilaian kognitif seseorang terhadap tingkat kepuasaan hidupnya. Positive affect adalah frekuensi dan intensitas emosi yang menyenangkan seperti perasaan nikmat dan bahagia. Negative affect adalah frekuensi dan intensitas emosi yang tidak menyenangkan seperti kekhawatiran dan kesedihan. Kedua afek tersebut (positif dan negatif) adalah perasaan orang terhadap kehidupan mereka (Diener, 2000 & Kashdan, 2004). Dengan demikian, orang yang merasakan emosi positif yang tinggi dan emosi negatif yang sedikit serta merasakan kehidupannya sempurna dapat didefinisikan sebagai orang yang bahagia. Hal ini sejajar dengan definisi Subjective well being yang dikemukakan oleh Diener, 2010 di atas.

Definisi subjective well being (skripsi dan tesis)

Kebahagiaan dipandang dalam dua hal yaitu, kebahagiaan eudaimonic dan kebahagiaan hedonis. Eudaimonic berasal dari bahasa Yunani daimon, yang berarti diri yang sebenarnya. Kebahagiaan eudaimonic bermakna bahwa kebahagiaan adalah hasil dari perjuangan untuk mencapai aktualisasi diri (psychological well being), dimana dalam prosesnya akan sangat dipengaruhi oleh bakat, nilai dan kebutuhan dari individu dalam menjalani hidup (Maltby, Wood, Osborne & Hurling, 2009). Sedangkan, kebahagian hedonis memilik kesamaan dengan filosofi hedonism yang memandang bahwa tujuan hidup adalah pencarian kepuasaan dan kebahagiaan. Dan dalam hal ini Subjective well being (SWB) termasuk dalam kebahagiaan hedonism (Maltby, Wood, Osborne & Hurling, 2009). Subjective well being dipilih oleh peneliti karena peneliti ingin melihat evaluasi seseorang terhadap hidupnya. Subjective well being merupakan evaluasi orang terhadap kehidupannya sendiri, baik secara afektif maupun kognitif (Diener, 2000). Orang merasakan SWB yang melimpah ketika mereka mengalami perasaan nyaman yang melimpah dan hanya sedikit perasaan tidak nyaman, ketika mereka merasakan kesenangan dan sedikit rasa sakit, dan ketika mereka puas dengan hidup mereka (Diener, 2000). Subjective well being mencerminkan penilaian masing-masing individu terhadap diri sendiri tentang kualitas kehidupan mereka. Penilaian ini bersifat subjektif karena tergantung dari invidu masing-masing. Penilain subjektif ini dikarenakan adanya perbedaan berdasarkan nilai hidup, ekspektasi dan hidupnya (Carr, 2004). Subjective well being tidak mencari tahu penyebab orang bahagia atau tidak bahagia (Carr, 2004). Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Subjective well being itu adalah kebahagiaan itu sendiri. Oleh sebab itulah, dalam penelitian ini Subjective well being dan kebahagiaan dianggap memiliki makna yang sama.

Dampak Materialisme yang Ditimbulkan (skripsi dan tesis)

Menurut Kasser, Ryan, Couchman, & Sheldon (2004), orientasi nilai materialisme pada individu dapat merusak hubungan interpersonal dan relasi dalam komunitas. Hal ini karena hubungan interpersonal pada individu yang materialistik akan ditandai dengan reaksi emosi yang ekstrim, bukan dengan kepercayaan dan kebahagiaan. Selain itu, individu yang materialistik sering membandingkan dirinya dengan orang lain sehingga menimbulkan perasaan yang buruk terhadap diri sendiri dan membuat individu akan semakin materialistik (Kasser et al., 2004).

Faktor penyebab materialisme (skripsi dan tesis)

Ada 3 faktor yang menyebabkan materialisme (Kasser, Ryan, Couchman, & Sheldon, 2004 dalam Polak & McCoullough, 2006) yaitu sebagai berikut: Pertama, insecurity yaitu kecenderungan individu untuk mengatasi rasa cemas dan ragu tentang perasaan berharga, mengatasi tantangan secara efektif, dan perasaan aman terhadap dunia yang sulit diprediksi; dengan cara memiliki materi-materi dalam rangka mengatasi perasaan tidak aman (insecurity) tersebut, pemaparan terhadap model dan nilai materialistik, dalam bentuk pesan-pesan implisit dan eksplisit yang menampilkan pentingnya uang dan kepemilikan. Kedua, gaya hidup yang materialistik pada anggota keluarga dan teman sebaya, juga yang ditampilkan oleh media, menimbulkan materialisme pada individu dan pengiklanan dan penyebaran kapitalisme. Ketiga, iklan-iklan yang terpengaruh oleh kapitalisme memperlihatkan model-model yang dapat menimbulkan perasaan inferioritas. Oleh karena itu, individu yang terpengaruh akan berusaha mengurangi rasa inferioritas itu dengan cara memiliki uang atau materimateri lainnya yang ditampilkan oleh iklan tersebut

Dimensi materialisme (skripsi dan tesis)

Materialisme ini dibagi dalam 3 dimensi oleh Richins & Dawson (1992 dalam Ahuvia & Wong, 1995). Berikut ini 3 dimensi materialisme menurut Richin & Dawson yaitu: Pertama, dimensi pentingnya harta dalam hidup seseorang (acquisition centrality) bertujuan untuk mengukur derajat keyakinan seseorang yang menganggap bahwa harta dan kepemilikan sangat penting dalam kehidupan seseorang. Dimensi ini terlihat pada ciri dimana umumnya mereka egois dan terpusat pada diri sendiri, serta mereka mencari gaya hidup yang penuh dengan kepemilikan, contohnya: mereka menginginkan untuk mempunyai tidak hanya “sesuatu”, tetapi lebih dari sebuah gaya hidup yang biasa dan sederhana. Kedua, dimensi kepemilikian merupakan ukuran kesuksesan hidup (possession defined success) untuk mengukur keyakinan seseorang tentang kesuksesan berdasarkan pada jumlah dan kualitas kepemilikanya. Dimensi ini terlihat pada ciri orang yang mengutamakan menghargai dan memamerkan kepemilikan. Ketiga, dimensi kepemilikan dan harta benda merupakan sumber kebahagian (acquisition as the pursuit of happiness) untuk mengukur keyakinan apakah seseorang memandang kepemilikan dan harta merupakan hal yang penting untuk kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidup. Dimensi ini terlihat pada ciri dimana mereka miliki sekarang tidak dapat memberikan kepuasan yaitu seseorang yang selalu mengharapkan kepemilikan yang lebih tinggi agar mendapatkan kebahagian yang lebih besar.

Definisi materialisme (skripsi dan tesis)

Materialisme menurut Belk (1985) adalah individu yang menempatkan kepemilikan duniawi untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup sehingga kepemilikan duniawi sebagai sebuah tujuan hidup. Belk (1985) juga mendefinisikan materialisme sebagai bagian dari ciri kepribadian yang dimiliki setiap orang. Belk (1985) menyatakan bahwa materialisme terdiri atas 4 dimensi yaitu: possessiveness yaitu kecenderungan untuk mempertahankan kontrol atau kepemilikan harta seseorang, nongenerosity yaitu keengganan untuk memberikan harta atau berbagi harta dengan orang lain, envy yaitu ketidaksenangan atau niat jahat pada keunggulan orang lain dalam kebahagiaan, kesuksesan, reputasi, atau kepemilikan apa pun yang diinginkan, dan preservation yaitu konservasi peristiwa, pengalaman, dan kenangan dalam bentuk materi. Selain itu, Materialisme menurut Richins & Dawson (1992 dalam Ahuvia & Wong, 1995) adalah nilai individu atau dasar kepercayaan yang menganut pentingnya kepemilikan benda atau materi sebagai kesejahteraan dan kesempurnaan hidup

Resolusi Konflik (skripsi dan tesis)

Resolusi konflik yang dalam bahasa Inggris adalah conflict resolution memiliki makna yang berbeda-beda menurut para ahli yang  fokus meneliti tentang konflik. Resolusi dalam Webster Dictionary menurut Levine (1998: 3) adalah (1) tindakan mengurai suatu permasalahan, (2) pemecahan, (3) penghapusan atau penghilangan permasalahan. Sedangkan Weitzman & Weitzman (dalam Morton & Coleman 2000: 197) mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). Lain halnya dengan Fisher et al (2001: 7) yang menjelaskan bahwa resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang berseteru. Menurut Mindes (2006: 24) resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya dan merupakan aspek penting dalam pembangunuan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan. Dari pemaparan teori menurut para ahli tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan resolusi konflik adalah suatu cara individu untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu lain secara sukarela. Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan konstruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh mereka sendiri 18 atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik memecahkan masalahnya.

Pengertian Konflik (skripsi dan tesis)

Secara etimologi, konflik (conflict) berasal dari bahasa latin configere yang berarti saling memukul. Menurut Antonius, dkk (2002: 175) konflik adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain dimana hal ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi. Hal ini sejalan dengan pendapat Morton Deutsch, seorang pionir pendidikan resolusi konflik (Bunyamin Maftuh, 2005: 47) yang menyatakan bahwa dalam konflik, interaksi sosial antar individu atau kelompok lebih dipengaruhi oleh perbedaan daripada oleh persamaan.

Sedangkan menurut Scannell (2010: 2) konflik adalah suatu hal alami dan normal yang timbul karena perbedaan persepsi, tujuan atau nilai dalam sekelompok individu. Hunt and Metcalf (1996: 97) membagi konflik menjadi dua jenis, yaitu intrapersonal conflict (konflik intrapersonal) dan interpersonal conflict (konflik interpersonal). Konflik intrapersonal adalah konflik yang terjadi dalam diri individu sendiri, misalnya ketika keyakinan yang dipegang individu bertentangan dengan nilai budaya masyarakat, atau keinginannya tidak sesuai dengan kemampuannya. Konflik intrapersonal ini bersifat psikologis, yang jika tidak mampu diatasi dengan baik dapat 14 menggangu bagi kesehatan psikologis atau kesehatan mental (mental hygiene) individu yang bersangkutan. Sedangkan konflik interpersonal ialah konflik yang terjadi antar individu. Konflik ini terjadi dalam setiap lingkungan sosial, seperti dalam keluarga, kelompok teman sebaya, sekolah, masyarakat dan negara. Konflik ini dapat berupa konflik antar individu dan kelompok, baik di dalam sebuah kelompok (intragroup conflict) maupun antar kelompok (intergroup conflict). Dalam penelitian ini titik fokusnya adalah pada konflik sosial remaja, dan bukan konflik dalam diri individu (intrapersonal conflict)

Keberagaman dan Pengelolaan Keberagamaan Dalam Masyarakat (skripsi dan tesis)

Keragaman oleh Hartini   diartikan sebagai sejumlah karakteristik penting manusia yang berpengaruh pada nilai, kesempatan, dan persepsi individu terhadap diri sendiri maupun orang lain. Karakteristik tersebut terdiri dari dua jenis yaitu primary characteristics (usia, etnis, gender dan kemampuan juga ketrampilan yang dimiliki) dan secondary characteristics (geografi, pengalaman kerja, pendapatan, agama, budaya, bahasa, gaya berkomunikasi, status keluarga, gaya bekerja, dan pendidikan). Hal sama diutarakan Kreitner & Kinicki, (2010) bahwa Keberagaman yang dimaksud merupakan perbedaan individu yang membuat setiap orang memiliki keunikan dan berbeda dari dan sama satu sama lain. [1]

A.B Tangdiling memberikan beberapa pola pembauran etnis yang efektif, diantaranya adalah pola take and give, sosialisasi terbuka, acuan budaya nasional, pembentukan wadah bersama, adaptasi/penyesuaian diri, dan perkawinan antar suku yang akan dijelaskan satu persatu sebagai berikut[2]:

  1. pola take and give

pola saling menguntungkan dalam setiap tahapan kehidupan social merupakan dambaan semua warga masyarakat. Wujdu dari pola “take and give” bentuknya dapat bermacammacam. Antara lain: saling menghargai/menghormati satu sama lain, pertukaran barang mengenai kebutuhan yang berbeda, mengambil peran atau posisi yang berbeda dalam suatu ranfkaian yang produktif dan tawar menawar dalam kepentingan tertentu

  1. sosialisasi terbuka

sosialisasi terbuka merupakan interaksi yang dijalankan dalam lingkungan social yang lebih luas. Dengan demikian pola piker dan wawasannya akan lebih terbuka. Bilamana seseorang telah dibekali dengan pola piker seperti ni maka ia akan mudah menyesuiakan dengan orang lain meskipun berbeda budaya

  1. acuan budaya nasional

Apabila kelompok etnik dalam masyarakat pluralis mempertahankan budaya kelompok etniknya maka pembauran emang sangat sulit berlangsung dan akan semakin memperkuat kesenjangan itu, setiap kelompok etnik harus mengacu pada budaya nasional ((umum) sebagai miliki bersama. Hal ini merupkaan wahan yang efektif untuk mempersatukan kelompok-kelompok etnik yang berbeda budaya itu, sehingga mereka bisa melakukan kerjasama untuk kepentingan bersama. Adapun unsur-unusr budaya nasional itu antara lain adalah: perasaan sebangsa setanah air, serta penggunaan hak dan kewajiban sebagai warga negara

  1. pembentukan wadah bersama

pembentukan wadah bersama yang para pengurus dan anggotanya terdiri dari berbagai kelompok etnik dalam suatu masyarakat. Wadah ini dapat menampung aspirasi semua pihak dan memcahkannya secar bersama-sama dalam wadah itu, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan yang diambil.

  1. adaptasi/penyesuaian diri

pada masyarakat yang berbeda secara social dan budata, warganya dapat melakukan adaptasi soisal tau penyesuaian. Hal ini dimaksudkan bahwa seorang akan diterima oleh kelompok lain jika ia mampu beradaptasi secara social dan menyesuaikan diri. Caranya ialah dengan memebi batas toleransi pada kegiatan-kegiatan social budaya yang memang dirasakan sebagai suatu tindakan yang tidak mengganggu diirnya, berikut pada saat yang bersangkutan melaksanakan suatu kegiatan, orang lain juga merasa tidak terganggu

  1. perkawinan antar suku

perkawinan antar suku bangsa merupakan salah satu wahan pembauran bangsa. Jika terjadi dalam jumlah yang banyka emang daoa mengakrabkan hubungan secara social antara kelompok-kelompok etnis tertentu.

Kossek dan Lobel (dalam Barak, 2005) menjelaskan empat pendekatan dalam pengelolaan keberagaman. Pada awalnya teori ini diterapkan dalam pengelolaan keberagamaan secara manajemen namun secara meluas, teori ini diterapkan dalam kelompok masyarakat. Langkah-langkah pengelolaan keberagaaamn, antara lain: (1) diversity enlargement, pendekatan ini berfokus pada peningkatan representasi dari individu yang berbeda etnis dan latar belakang budaya dalam organisasi. Tujuannya adalah untuk mengubah budaya dengan mengubah komposisi demografis tenaga kerja; (2) diversity sensitivity, pendekatan ini mengakui kesulitan dalam mengembangkan potensi dengan menyatukan individu dari beragam latar belakang dan budaya di masyarakat. Tujuannya adalah melatih kepekaan masyarakat terhadap stereotip dan diskriminasi serta mendorong kolaborasi komunikasi yang baik; (3) cultural audit,  pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang membatasi kemajuan masyarakat dari berbagai latar belakang dan blok kolaborasi antara kelompok; (4) strategi keberagamaan sebagai kerangka kerja yang komprehensif untuk mengelola keberagaman sumber daya manusia. Pendekatan ini berfokus pada pengelolaan keberagaman sebagai sarana untuk mencapai tujuan kelompok masyarakat. Dimana dalam proses ini melibatkan proses mengidentifikasi hubungan antara tujuan pengelolaan keberagaman, harapan individu dan hasil organisasi.

Pengelolaan keberagamaan di Indonesia dijalankan atas  dasar budaya-budaya daerah yang hidup di Indonesia dibangun oleh tiga dasar yang dominan yakni, nilai religius, nilai solidaritas dan nilai estetika. Dengan kesamaan tiga nilai tersebut, seharusnya mempermudah proses penyesuaian dan pembauran budaya yang didukung oleh suku-sukubangsa yang juga sangat beragam. Selain tiga hal tersebut, setiap masyarakat juga memiliki rumusan adat istiadat yang isinya disusun berdasarkan hasil interaksi dan interpretasi masyarakat setempat sehingga memiliki traits yang spesifik, maka adat istiadat tersebut sering disebut sebagai suatu kearifan lokal. [3]

 

Resolusi Konflik (skripsi dan tesis)

1.6. Resolusi konflik (conflict resolution) memiliki makna yang berbeda-beda menurut para ahli yang fokus meneliti tentang konflik. Weitzman & Weitzman mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). [1]Lain halnya dengan Fisher et al (2001:7) yang menjelaskan bahwa resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru. Sedangkan menurut Mindes (2006:24), resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya dan merupakan aspek penting dalam pembangunuan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan.[2]

Menurut Maftuh resolusi konflik (conflict resolution) adalah upaya untuk menyelesaikan, mencegah, atau mengatasi konflik. Dalam pernyataan lebih lanjut disebutkan bahwa resolusi konflik dapat digunakan secara bergantian dengan pengelolaan konflik (conflict management) yang tidak mempunyai perbedaan mendasar antara keduanya”. Untuk menyelesaikan konflik antar kelompok sosial-kultural memerlukan pengelolaan lingkungan dalam waktu lama, seperti penyelesaian konflik yang terjadi di perusahaan, masyarakat, dan Negara. [3]

Meskipun demikian, baik resolusi maupun pengelolaan keragaman etnis keduanya melibatkan tiga strategi untuk menyelesaikan konflik, yakni: pertama penyelesaian konflik kekerasan oleh pihak-pihak yang berkonflik (negosiasi); kedua penyelesaian konflik kekerasan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediasi); dan ketiga penyelesaian konflik kekerasan melalui keputusan atau kebijakan pihak ketiga (arbitrasi).

Simon Fisher dkk (2000:7) juga menegaskan bahwa pengelolaan konflik berbeda jauh dari resolusi konflik dimana yang pertama bertujuan membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang berkonflik. Sedangkan yang kedua berusaha secara terarah untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru antara kelompok-kelompok yang berkonflik. Dengan demikian, pengelolaan konflik menurut Fisher berkemungkinan menyelesaikan konflik kekerasan secara permanen dalam jangka panjang.

Sudut pandang lain tidak hanya memberikan definisi namun juga pada aktor yang terlibat dalam resolusi konflik. Pandangan mengenai siapa pelaku resolusi konflik dalam perkembangan generasi telah mengalami berbagai perubahan. Pada awalnya pelaku resolusi konflik dilakukan melalui pendekatan state-centric. Dimana peran pemerintah (serta berbagai lembaga negara) menjadi satu-satunya organ yang dapat berperan dalam resolusi konflik. Selanjutnya berkembang pula pada civil society dan berkurangnya state centric. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa resolusi konflik dapat dikonstruksikan pada pada arsitektur kompleks dan komplementar.

Demikian pula sudut pandang mengenai tahapan dalam resolusi konflik memberikan perbedaan dalam bagaimana resolusi konflik berjalan. Menurut Wirawan menunjukkan perlunya intervensi pihak ketiga. Dimana keputusan intervensi pihak ketiga nantinya final dan mengikat. Kedua, Mediasi. Mediasi ini adalah cara penyelesaian konflik melalui pihak ketiga juga yang disebut sebagai mediator. Ketiga, Rekonsialisasi. Proses penyelesaian konflik dengan transormasi sebelum konflik itu terjadi, dimana masyarakat pada saat itu hidup dengan damai.[4] Dalam sudut pandang lain menunjukkan bahwa tahapan resolusi konflik meliputi (1) Yudikasi adalah model penyelesaian mengacu pada hukum yang berlaku, baik syariat Islam atau undang-undang negara. (2) Abritrase adalah model penyelesaian konflik melalui orang kepercayaan. (3) Mediasi adalah resolusi konflik dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik dengan perantara orang netral yang disetujui pihak-pihak yang berkonflik. (4) Negosiasi adalah konflik diselesaikan dengan musyawarah di mana pihak yang berkonflik sama-sama untung dan (5) rekonsiliasi menyelesaikan dengan sama-sama kedua atau lebih pihak mengakui kesalahan dan menganggap semua persoalan yang telah ada dianggap tidak ada dan menyepakati program bersama untuk masa depan.[5]

Menurut Miall (1999) resolusi konflik harus menggunakan pihak ketiga sebagai mediasi, yaitu: arbitrasi; merupakan penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang memiliki sumber kekuasaan. Mediasi  adalah penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang tidak mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menindas pihak-pihak yang berkonflik agar konflik selesai.  Sedangkan menurut Dahrendorf (1986), mediasi merupakan bentuk yang paling ringan dari campur tangan pihak luar dalam menyelesaikan pertentangan. Kedua kelompok yang bertentangan sepakat untuk berkonsultasi dengan pihak luar yang diminta memberikan nasihat. Akan tetapi, nasihat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap kelompok yang bertentangan. Sekilas, hal ini hanya menjanjikan pengaruh sedikit, tetapi dari pengalaman di berbagai bidang kehidupan sosial menunjukkan bahwa mediasi merupakan suatu tipe penyelesaian pertentangan yang berhasil.

Fisher menyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik yang terjadi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: (1). Negosiasi, proses untuk memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka; (2) Mediasi, suatu proses interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga sehingga pihak-pihak yang berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri; (3) Arbitrasi atau perwalian dalam sengketa, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan menjalankan suatu penyelesaian.  [6]

Menurut Miall menyatakan bahwa tugas penyelesaian konflik adalah membantu pihak-pihak yang merasakan situasi yang mereka alami sebagai sebuah situasi zero – sum (keuntungan diri sendiri adalah kerugian pihak lain). Agar melihat konflik sebagai keadaan non-zero-sum (di mana kedua belah pihak sehingga mengarah ke hasil yang positif). Untuk menciptakan hasil non- zero- sum, mewajibkan akan adanya pihak yang berfungsi menyelesaikan konflik. [7]

Sedangkan menurut Johan Galtung memperkenalkan tiga pendekatan perdamaian dalam resolusi konflik. Pertama, pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), yaitu upaya untuk mengurangi atau menghentikan kekerasan melalui intervensi yang dilakukan oleh pihak penengah, umumnya dilakukan oleh militer. Kedua, penciptaan perdamaian (peacemaking), yaitu upaya untuk menciptakan kesepakatan politik antarpihak yang bertikai, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi, maupun konsolidasi. Ketiga, pembangunan perdamaian (peacebuilding) yaitu upaya rekonstruksi dan pembangunan sosial ekonomi pasca konflik untuk membangun perubahan sosial secara damai. Dengan tiga tahapan ini, diharapkan konflik bisa terselesaikan sampai ke akar masalah, sehingga di masa mendatang konflik tersebut tidak pecah kembali. [8]

Dalam penelitian ini akan mengguanakan teori yang dikemukakan oleh Elli Y Setiadi yang menyatakan bahwa konflik yang terjadi dapat diselesaikan dalam beberapa proses integrasi social. Integrasi social merupakan penyatuaduan dari kelompok masyarakat dengan asal berbeda menjadi satu kelompok besar. Hal sama terjadi dalam konflik Kalbar dimana konflik muncul karena adanya perbedaan dari kelompok-kelompok kecil. Penyelesaian muncul untuk memberikan kesatupaduan kelompok-kelompok kecil tersebut dalam satu kelompok masyarakat besar yang saling berbaur. Dengan demikian kelompok-kelompok masyarakat tersebut memiliki akar kebudayaan namun menjunjung loyalitas terhadap kelompok masyarakat besar. [9]

Adapun proses resolusi konflik melalui integrasi social tersebut menempuh tahapan sebagai berikut:

  1. Proses interaksi

Proses interaksi merupakan proses paling awal untuk membangun suatu kerjasama dengan ditandai adanya kecenderungan positif yang dapat melahirkan aktivitas bersama. Porses interaksi diladasi dengana danya saling pengerttian dengan aling menjaga hak dan kewajban antar pihak

  1. Proses identifikasi

Proses interaksi dapat berlanjut menjadi proses identifikasi jika masing-masing pihak dapat menerima dan memahami keberadaan pihak lain seuuthnya. Pada dasarnya proses identifikasi adalah proses untuk memahami sifat dan keberadaan orang lain. Jika berlangsung dengan lancer, proses ini menghasilkan hubungan kerja yang lancer sehingga menghasilkan hubungan kerjasama yang lebih erat. Hal itu disebabkan masing-masing pihak mengetahui karakternya dan saling menjaga hubungan tersebut

  1. Kerjasama

Kerjasama timbul apabila setiap orang menyadari bahwa mereka semua mempunyai kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mereka mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut melalui kerja sama, kesadaran  terhadap kepentingan sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerjasama yang berguna.

  1. Akomodasi

Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menhancurkan pihak lawan sehingga lawan kehilangan kepribadiannya. Tujuan akomodasi dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu:

1)        Mengurangi pertentangan antara orang perseorangan atau kelompk manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi dalam hal ini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesis antara kedua pendapat tersebut agar menghasilkan pola yang baru.

2)        Mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer

3)        Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok social yang sebagainya akibat faktor social, psikologis dan kebudayaan, hidup terpisah seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sstem berkasta

4)        Mengusahakan peleburan antara kelompok social yang terpisah, misalkan perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti yang luas

  1. Asimilasi

Proses social dalam taraf kelanjutan yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat antara orang perseorangan atau kelompok manusia dan meliputi saha-usaha untuk meningkatkan kesatuan tindak, sikap dan proses-proses mental dengan meperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan bersama secara singkat, proses asimilasi ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama.

  1. Integrasi

Proses penyesuaian antara unsur masyarakat yang berbeda sehingga membentuk keserasian fungsi dalam kehidupan. Apabila dua pihak atau lebih yang akan terintegrasi mampu mejalankan peran masing-masing, akan terbentuk hubungan dalam masyarakat yang dinamakan integrasi social. Dalam integrasi social terdapat kesamaan pola piker, gerak langkah, tujuan serta orientasi serta keserasian fungsi dalam kehidpan. Hal ini dapat mewujudkan keteraturan sosial dalam masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik hadir sebagai proses pemufakatan atau perdamaian dalam menyamakan persepsi dan cara pandang yang dimiliki oleh individu dan kelompok sebagai sebuah nilai bangsa. . Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan konstruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik dalam memecahkan masalahnya. Oleh karenanya dalam langkah pemufakatan ini maka menuntut adanya proses mediasi dan refleksi sebagai langkah komunikasi menyatukan persepsi untuk mencari sebuah solusi yang mendamaikan. Dimana dalam tahapannya menggunakan

Koflik Etnis (skripsi dan tesis)

Konflik sendiri secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih aktor berjuang untuk mendapatkan sumber langka dalam waktu yang sama,7 atau setidaknya aktor-aktor tersebut mempunyai posisi yang dipersepsikan dan diyakini berlawanan dalam satu waktu yang sama. [1]

Terdapat beberapa model analisis konflik yang sering digunakan, diantaranya Lingkaran Konflik (conflict wheel), Pohon Konflik (Conflict Tree), Pemetaan Konflik (Conflict Mapping), Model Eskalasi Glasl (Glasl Escalation Model), Analisa Perspektif Konflik (Conflict Perspective Analysis), Pemetaan Kebutuhan-Ketakutan (Needs-Fears Mapping), Model Peran Multi-Kausal (Multi-Causal Role Model).[2]

Dalam penelitian ini, model analisis konflik yang digunakan adalah model Kerangka Titian Damai karena cukup sederhana tetapi komprehensif. Model ini dikenal dengan istilah Kerangka Titian Damai (Titian Damai Framework), yang menganalisis berbagai elemen konflik.[3] Pertama, analisis terhadap proses konflik yang terdiri atas eskalasi dan deeskalasi. Eskalasi adalah proses peningkatan level konflik, sementara deeskalasi adalah proses penurunan level konflik. Proses ini dapat dilihat melalui penggambaran kronologi konflik. Dalam penerapan analisis ini dapat dilihat dari dinamika konflik di Kalbar yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Hal ini penting untuk melihat bagaiamana proses eskalasi dan deeskalasi terjadi sehingga memungkinkan adanya identifikasi yang tepat.  Kedua, analisis terhadap isu konflik, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik yang terdiri atas faktor struktural, akselerator, dan pemicu yang dianalogikan sebagai rumput kering, angin, dan api. Faktor struktural, yang diibaratkan rumput kering, meliputi hal-hal mendasar yang menyebabkan konflik terjadi seperti kesenjangan ekonomi dan sosial yang terjadi dan sudah berlangsung lama. Faktor akselerator, diibaratkan dengan angin kencang, merupakan faktor yang membuat konflik bisa menjadi semakin besar. Faktor pemicu, yang diibaratkan sebagai api, merupakan faktor yang memicu konflik terjadi (membakar rumput kering). Apabila diterapkan dalam kajian dapat dilihat dari sumber penyebab munculnya konflik di Kalbar. Pada kurun waktu yang terjadi maka dapat diketahui sumber konflik apakah terjadi karena faktor yang sama atau berbeda sehingga memberikan gambaran lengkap mengenai penyebab konflik yang terjadi di Kalbar itu sendiri. Ketiga, Kerangka Titian Perdamaian juga menganalisis aktor konflik yang terdiri atas provokator/securitizing, fungsional, dan kelompok rentan (vulnerable groups), serta para pemangku kepentingan. Aktor sekuritisasi adalah para pihak yang bereaksi abnormal karena kepentingannya terancam (provokator). Aktor fungsional adalah pihak yang dapat diberdayakan/diajak untuk menyelesaikan konflik. Terakhir, kelompok rentan adalah kelompok yang mudah digerakkan oleh aktor sekuritisasi/provokator.  Dengan demikian apabila diterapkan pada kajian konflik Kalbar dapat dilihat dari actor yang terlibat baik dari actor yang provokator/securitizing, fungsional, dan kelompok rentan.

 

Hak-Hak Narapidana (skripsi dan tesis)

 Narapidana adalah orang yang secara hukum dirampas hak kemerdekaannya, namun sah karena berdasarkan hukum dan aturan undang-undang (UU). Meski dirampas kemerdekaannya, narapidana tetap mempunyai hak minimal yang harus tetap dipenuhi. Misalnya, hak untuk memperoleh akses kesehatan, makanan, dan fasilitas yang memadai. Juga, hak spiritual untuk beribadah dan berkomunikasi ke luar pada waktu tertentu. Selain itu, ada hak lain yang merupakan wujud dari edukasi sebagai perbaikan mentalitas dari para napi, yaitu tentang pelatihan kerja agar memperoleh keterampilan kerja kelak ketika mereka keluar dan membaur bersama masyarakat (http://budisansblog.blogspot.com, Oc Kaligis,2013).
Secara umum hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menentukan: (1) Narapidana berhak:
 a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
 c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. Menyampaikan keluhan;
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainya yang tidak dilarang;
g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
 h. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
 l. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hak-hak narapidana yang disebutkan dalam pasal 14 ayat( 1) di atas, penelitian penulis hanya difokuskan pada salah satu hak yaitu 32 mendapatkan premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang menentukan: (1) “Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi (2) Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS. (4) Upah atau premi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah selesai menjalani masa pidana. (5) Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri”.
Perlu diketahui juga bahwa mengenai premi sendiri, terdapat perbedaan pengertian/definisi yang sangat signifikan dengan premi yang diberlakukan di dalam sistem pemasyarakatan (LP). Premi sebagaimana yang dipahami dalam rana ketenagakerjaan adalah hadiah (uang dsb) yang diberikan sebagai perangsang untuk meningkatkan prestasi kerja; hadiah (undian, perlombaan, pembelian); dan jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi sosial (http://artikata.com/arti-345949-premi.html,2014). Dalam ranah asuransi, premi mempunyai makna sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya pada asuransi. Besar premi atas keikutsertaan pada asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, dengan memperhatikan keadaan-keadaandari tertanggung (http://ilmihandayanip.blogspot.com, 2013).
 Dalam Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit tentang definisi premi, dan lebih ditekankan pada definisi pengupahan serta macammacam pengupahan. Namun dalam praktek kita sering dengar tentang pemberian imbalan oleh pemberi kerja bagi para pekerja yang kita kenal dengan sistem upah premi. Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5.000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5.000,00 ditambah (10/200x Rp 5.000,00) = Rp5.250,00 dan seterusnya ( http://erlanabuhanifa.blogspot, 2009). Dari definisi premi yang telah diuraikan di atas tentunya berbeda dengan premi sebagaimana diberlakukan dalam sistem pemasyarakatan. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, premi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil produksi. Penulisan tesis ini akan difokuskan pada premi yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan (skripsi dan tesis)

Dalam periode kemerdekaan, setelah melalui perjuangan panjang para pejuang, Indonesia meraih kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Peristiwa ini melahirkan babak baru pula bagi sistem kepenjaraan di Indonesia. Dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan, beredar surat edaran yang pertama kali dikeluarkan dalam sejarah kepenjaraan Republik Indonesia. Tepatnya pada 10 Oktober 1945, bernomor G.8/588, dan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI yang pertama, Profesor Mr. Dr. Soepomo. Profesor Mr. Dr. Soepomo juga memegang pimpinan tertinggi urusan kepenjaraan RI, sementara pejabat sementara untuk urusan kepenjaraan sehari-hari dipegang oleh Mr. R.P Notosoesanto, yang kemudian menjabat Kepala Jawatan Kepenjaraan.
 Surat edaran Mentari Kehakiman RI tersebut berisi tentang serangkaian peraturan baru yang intinya mengatakan bahwa semua penjara telah dikuasai oleh Republik Indonesia, dan perintah yang wajib diikuti adalah perintah dari Menteri Kehakiman atau Kepala Bagian Urusan Penjara. Surat edaran bertanggal 26 Januari 1946 ini disebut pedoman “Reglemen Penjara”. Tak luput dibenahi oleh Pemerintah RI adalah mengenai kesehatan mereka yang terpenjara, mengingat sesama pendudukan Jepang banyak terpidana mati dalam penjara akibat sakit atau kelaparan. Perlakuan orang-orang penjara juga mempertimbangkan perikemanusiaan dan keadilan tanpa pandang bulu (baik orang Indonesia maupun Eropa, Tionghoa, dan lain-lain).
 Sistem dalam kepenjaraan perlahan namun pasti kian diperhatikan, misalnya soal anak-anak terpenjara, harus tetap diperhatikan soal pendidikannya. Misalnya dengan pelajaran pekerjaan tangan, pemberantasan buta huruf, pendidikan rohani, latihan jasmani, latihan ketrampilan kerja di bengkel-bengkel kerja dengan mulai diberikan upah atau premi. Upaya perbaikan terhadap pemasyarakatan terus dilakukan dan tidak hanya terjadi pada bangsa kita, akan tetapi juga pada bangsabangsa lain. Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision (IPPC) (Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk 29 disetujui oleh The Asembly of The Leaque of Nation (Rapat Umum Organisasi Bangsa-Bangsa). Naskah IPPC setelah diadakan perbaikanperbaikan dan kemudian pada tahun 1955, disetujui kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules (SMR) dalam pembinaan narapidana. Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Resolusi No. 663C XXIV) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap negara untuk menerima dan menerapkannya (Sahardjo,2004:34 ).
 Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara Republik Indonesia dalam penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”; yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari pidana penjara adalah “Pemasyarakatan”. Pendapat DR. Sahardjo, SH tentang mereka yang pernah mendekam di penjara amatlah mulia “Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang sebagai manusia”. Gagasan mengenai Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, di kota Bandung. Istilah Kepenjaraan diganti dengan Pemasyarakatan, saat bersejarah itu akhirnya ditetapkan sebagai hari Pemasyarakatan. Dalam Konferensi Lembaga dirumuskan sepuluh prinsip-prinsip pokok yang kemudian disepakati sebagai pedoman, pembinaan 30 terhadap narapidana, prisip-prinsip tersebut dalam subtansinya terlihat bagaimana cara negara memperlakukan narapidana sangat manusiawi dengan mengayomi dan memberikan bekal hidup (Dwidja Priyatno,2006:98).
Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari negara, berikan bimbingan bukan penyiksaan agar mereka bertobat, memberikan pendidikan dan pengajaran kepada narapidana dan anak didik berdasarkan Pancasila, narapidana dan anak didik harus diperlakukan sebagai manusia dan lain-lain, prinsip inilah yang kemudian tereduksi di dalam sistem pemasyarakatan yang kalau dilihat sangat mengedepankan perlindungan akan hak-hak narapidana, upaya perlindungan akan hak-hak narapidana tidak sebatas pada retorika belaka, namun upaya tersebut direalisasikan di dalam Pasal 14 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hak Asasi Manusia, sebagaimana diketahui, adalah hak dasar/mutlak/kudus/suci pemberian Tuhan yang dimiliki setiap  manusia serta menempel atau melekat untuk selamanya. Di dalam kehidupan masyarakat setiap orang wajib memperhatikan serta menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, demi terciptanya hubungan baik antar warga masyarakat, setiap anggota masyarakat merealisasikan hak dasar tersebut dengan penuh kearifan, artinya ketika “menikmati” hak asasinya dibarengi/diimbangi pula dengan kesadaran bahwa ada kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi (Effendi Masyhur, 2005:178). Perlu juga diketahui bahwa ada prinsip-prinsip dalam HAM yang bersifat universal dan telah diterima sebagai hukum internasional. Indonesia sebagai salah satu anggota PBB turut pula mengadopsi hukum internasional tersebut. Prinsip-prinsip HAM (http://www.equitas.org/wp-content/uploads 2011) yaitu:
1. Universalitas
HAM bersifat universal. Semua orang dimana pun di dunia ini berhak atasnya. Prinsip universal ini merujuk pada nilai-nilai moral dan etika tertentu yang berlaku di semua wilayah di dunia, dimana pemerintah dan masyarakat harus menjunjungnya. Namun, universalitas hak-hak ini tidak berarti bisa berubah atau dialami oleh semua orang secara sama. Universalitas HAM tercakup dalam Artikel DUHAM yaitu semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak.
2. Tidak dapat dicabut (inelienability) HAM tidak dapat dicabut. Artinya bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang tidak dapat diambil dan dicabut, diserahkan, atau dialihkan.
 3. Indivisibilitas (indivisibility)
HAM tidak dapat dibeda-bedakan atau dipisah-pisahkan. Ini merujuk pada kesadaran bahwa semua hak sama pentingnya, baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Semua HAM memiliki status yang setara dan tidak dapat diposisikan dalam urutan yang hirakis. Seorang manusia tidak dapat ditolak haknya karena seseorang memutuskan bahwa hak tersebut tidak begitu penting atau tidak esensial. Prinsip tidak dapat dibeda-bedakan ini dipertegas dalam Deklarasi Vienna.
 4. Saling tergantung (interdepency)
HAM saling tergantung satu sama lain. Ini merujuk pada kerangka kerja hukum HAM yang saling melengkapi. Pemenuhan satu hak sering kali bergantung, secara keseluruhan maupun sebagian, kepada pemenuhan hak yang lain. Contohnya, pemenuhan hak atas kesehatan bergantung pada pemenuhan hak atas pembangunan, atas pendidikan, atau 23 atas informasi. Hal yang sama hilangnya satu hak bisa mengurangi hak-hak yang lain. 5. Kesetaraan Prinsip kesetaraan ini merujuk pada keyakinan bahwa semua manusia memiliki hak asasi yang sama tanpa pembedaan. Kesetaraan tidak harus berarti memperlakukan setiap orang secara sama, tetapi lebih pada mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempromosikan masyarakat yang adil bagi semua orang.
 6. Non diskriminasi
 Prinsip ini mencakup keyakinan bahwa semua orang tidak boleh diperlakukan secara berbeda berdasarkan kriteria yang sewenang-wenang dan tidak bisa dibenarkan. Diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, keterbatasan fisik, orientasi seksual, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal usul sosial dan geografis, harta kekayaan, keturunan ataupun status lainnya yang ditetapkan oleh standar HAM internasional adalah melanggar HAM.
 7. Partisipasi dan inklusi
Setiap orang dan semua rakyat berhak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses informasi yang terkait dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup dan kesejateraan mereka. Pendekatan berbasis hak mensyaratkan  partisipasi tingkat tinggi dari komunitas, masyarakat sipil, kelompok minoritas, perempuan, orang muda, masyarakat adat dan kelompok-kelompok identitas lainnya.
8. Penghormatan atas perbedaan
Prinsip ini mengakui dan menghargai perbedaan individu
 9. Akuntabilitas dan aturan hukum
Negara dan pemangku kewajiban yang lain bertanggung jawab atas ketaatan pada HAM. Dalam hal ini, mereka harus menjalankan semua norma dan standar hukum yang termuat dalam instrumen-instrumen HAM, ketika mereka gagal melakukannya. Sifat yang universal menunjukan keberadaan HAM wajib dihormati oleh setiap manusia di seluruh dunia, berdasarkan kodrat lahiriah manusia. Kesetaraan (equality), adalah ekspresi dari konsep untuk menghormati manusia sebagai umat yang merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya. Non diskriminasi menunjukan bahwa tidak seorang pun dapat ditiadakan eksistensinya karena latar belakang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik/ideologi, dan kebangsaan/kewarganegaraan. Tak terbagi (indivisibility), HAM adalah menyatu, tidak dapat dipisah-pisahkan termaksud di dalamnya adalah hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak kolektif.
Kesalingtergantungan (interdependence), menunjukan bahwa HAM dalam pemenuhannya bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik separuh atau secara keseluruhan. Pertanggungjawaban (responsibility), menegaskan setiap negara, individu dan entitas lain (korporasi, organisasi-organisasi non pemerintah dan lainnya) harus bertanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan HAM. HAM lahir seiring dengan berkembangnya ide konstitusionalisme yang salah satunya adalah yang memancangkan konsep rule of law dengan menggusur tatanan lama rule of man (Philipus M. Hadjon, 1987:71). Memperhatikan cakupan hak asasi yang cukup luas, serta adanya “tuntutan” untuk memenuhinya secara terus-menerus, maka implementasinya, selain harus seimbang antar warga masyarakat, juga warga masyarakat harus mengetahui hak asasinya. Untuk tujuan tersebut, diperlukan kesadaran bersama, terutama kesadaran para penyelenggara negara menjadi mutlak. Lebih-lebih dalam pelaksanaannya, sebagai akibat stratifikasi anggota masyarakat yang beragam terdapat perbedaan/diskriminasi yang “menyakitkan” bagi kelompok lainnya, termaksud di dalamnya kelompok narapidana yang merasakan maraknya diskriminasi, sehinga sering kali menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hukum Indonesia telah melindungi HAM dan hak-hak narapidana. Oleh sebab itu upaya pembenaan secara umum tentang hak asasi manusia diatur sampai pada perlindungan bagi hak narapidana itu sendiri.
Bagi bangsa Indonesia bentuk perlindungan 26 terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28D ayat (2) Undangundang Dasar 1945, yang menentukan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” Pasal 28I ayat (5) Undang-undang Dasar 1945, yang menentukan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan” Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah Negara ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, banyak regulasi telah diupayakan oleh pemeritah untuk dapat melindungi HAM itu sendiri, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak narapidana yang telah diatur dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antar manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi konsep HAM di Indonesia bukan saja berkaitan dengan hakhak mendasar manusia, tetapi juga dengan kewajiban dasar manusiasebagai warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan patuh pada hukum internasional. Sedangkan kewajiban pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia (Majda El-Muhtaj, 2005:6).

Perkembangan Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Sejauh yang dapat ditelusiri politik hukum telah diperkenalkan di Indonesia oleh Lemaire pada tahun 1952 dengan bukunya serta Utrecht pada tahun 1961, namun politik hukum yang diutarakan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutan. Sejauh yang dapat ditelusuri politik hukum juga telah diperkenalkan di negeri Belanda pada tahun 1953 oleh Bellefroid yang mendefinisikan, politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat (ius constituendum).

 Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara (Moh. Mahfud MD, 2009:1). Ius constitutum adalah suatu istilah bahasa Latin yang berarti hukum yang telah ditetapkan, yakni hukum yang berlaku, artinya berlaku di suatu tempat tertentu pada waktu tertentu pula (Sugeng Istanto dkk, 15).  Dalam kenyataannya hukum yang sedang berlaku (hukum positif), karena adanya perubahan kehidupan di dalam masyarakat, dan untuk memahami perubahan tersebut perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat. Dari penelahaan inilah, penulis untuk membahas mengapa narapidana yang mendapatkan pelatihan kerja memperoleh premi serta bagaimana peraturan mengenai hak narapidana atas premi seharusnya dirumuskan di LP Kelas II.A Ambarawa. Adanya perubahan kehidupan inilah yang, secara tidak langsung merubah ius constitutum karena adanya kenyataan yang berbeda dengan unsur-unsur ius constitutum untuk kemudian menetapkan ius constituendum yang unsur-unsurnya memenuhi kenyataan kehidupan masyarakat yang berbeda tersebut

Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Politik hukum yang dirumuskan oleh Moh. Mahfud M.D. cenderung menggariskan bahwa yang terjadi Indonesia adalah politik determinan atas hukum. Situasi dan kebijakan politik yang sedang berlangsung sangat mempengaruhi sikap yang harus diambil oleh umat Islam, dan tentunya hal itu sangat berpengaruh pada produk-produk hukum yang dihasilkan. Hubungan politik dengan hukum di dalam studi mengenai hubungan antara politik dengan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasarinya.

1 Pertama, hukum determinan terhadap politik dalam arti bahwa hukum harus menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. Asumsi ini dipakai sebagi landasan das Sollen (keinginan, keharusan dan cita). Kedua, politik determinan terhadap hukum dalam arti bahwa dalam kenyataannya baik produk normative maupun implementasi-penegakannya hukum itu sangat dipengaruhi dan menjadi dependent variabel atas politik. Asumsi ini dipakai sebagai landasan das sein (kenyataan, realitas) dalam studi hukum empiris. Ketiga, politik dan hukum terjalin dalam hubungan interdependent atau saling tergantung yang dapat dipahami dari adugium, bahwa “politik tanpa hukum menimbulkan kesewenangwenangan atau anarkis, hukum tanpa politik akan menjadi lumpuh”. Mahfud M.D. mengatakan hukum dikonstruksikan secara akademis dengan menggunakan asumsi yang kedua, bahwa dalam realitasnya “politik determinan (menentukan) atas hukum”. Jadi hubungan antara keduanya itu hukum dipandang sebagai dependent variabel (variabel pengaruh), politik diletakkan sebagai independent variabel (variabel berpengaruh).

2 Produk hukum merupakan produk politik, mengantarkan pada penentuan hipotesis bahwa konfigurasi politik tertentuakan melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. Dalam buku ini membagi variabel bebas (konfigurasi politik) dan variabel terpengaruh (konfigurasi produk hukum) kedalam kedua ujung yang dikotomis.
3 Konfigurasi politik dibagi atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter (non-demokrtis), sedangkan variabel konfigurasi produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif atau menindas. Konsep demokratis atau otoriter (nondemokratis) diidentifikasi berdasarkan tiga indikator, yaitu sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, peranan eksekutif dan kebebasan pers. Konfigurasi politik dibagi atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter (non-demokrtis), sedangkan variabel konfigurasi produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif atau menindas. Konsep demokratis atau otoriter (non demokratis) diidentifikasi berdasarkan tiga indikator, yaitu sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan, peranan eksekutif dan kebebasan pers. Sedangkan konsep hukum responsif otonom diidentifikasi berdasarkan pada proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum. Konfigurasi politik demokratis adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan Negara. Dengan demikian pemerintah lebih merupakan “komite” yang harus melaksanakan kehendak masyarakatnya, yang dirumuskan secara demokratis, badan perwakilan rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam membuat kebijakkan,sedangkan pers dapat melaksanakan fungsinya dengan bebas tanpa takut ancaman pemberedelan. Konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan posisi pemerintah yang sangat dominan dalaam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Negara, sehingga potensi dan aspirasimasyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Demikian pula badan perwakilan dan partai politik tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah, sedangkan pers tidak mempunyai kebebasan dan senantiasa berada dibawah kontrol pemerintah dan berada dalam bayangbayang pencabutan izin pemberitaan.

4 Produk hukum responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Proses pembuatan hukum responsif ini mengundang secara  terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan lembaga peradilan, hukum diberifungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat. Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Biasanya bersifat formalitas dan produk hukum diberi fungsi dengan sifat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksanaan idiologi dan program pemerintah

 Mahfud M.D. mengatakan, bahwa relasi hukum dan politik dapat dibagi menjadi tiga model hubungan. Pertama sebagai das sollen, hukum determinan atas politik kerena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, sebagai das sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum yang ada di depan kita tak lebih dari kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karena politik tanpa hukum akan zalim sedangkan hukum tanpa pengawalan akan lumpuh. Melihat kategorisasi yang ada, secara normatif konsep relasi ketiga adalah yang paling sesuai. Akan tetapi, kalau melihat dari iklim politik Indonesia. Saat ini negara kita sedang terjadi relasi das sein, di mana politisasi dominan terhadap produk hukum. Sehingga produk yang dihasilkan tak lebih dari kristalisasi tawar-menawar antarelite politik. Ilmu hukum juga merupakan ilmu bantu dalam ilmu politik. Hal ini dapat dipahami karena sejak dahulu terutama di Eropa barat ilmu hukum dan politik memang sudah demikian erat. Kedua-duanya memiliki persamaan daya  “mengatur dan memaksakan undang-undang” (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang begitu penting

Tinjauan tentang Non-Legally Binding (skripsi dan tesis)

Secara bebas, non-legally binding dapat diartikan sebagai putusan yang tidak mengikat secara hukum. Yang dalam hal ini merupakan lawan dari legally binding yang berarti putusan hukum yang mengikat. Sedikit sekali literatur yang memberikan definisi tentang non-legally binding. Bahkan dalam hal ini peneliti belum menemukan arti khusus maupun pendapat khusus para ahli terkait istilah non-legally binding. Namun di dalam beberapa buku, seiring topik yang hendak dibahas di buku tersebut memiliki hubungan dengan istilah non-legally binding, tersirat beberapa pendapat mengenai pengertian istilah tersebut. Pada tataran praktis, pengertian non-legally binding masih belum memberikan klarifikasi yang berarti. Secara umum pengertian non-legally binding ini selalu diartikan bahwa kaedah yang memilliki sifat ini tidak  memiliki kekuatan untuk memaksa dilakukannya tindak lanjut berupa eksekusi sebagaimana kaedah (putusan) yang bersifat legally binding. Di antara sekian terbatasnya literatur, Adnan Buyung Nasution di dalam bukunya Nasihat Untuk SBY mengidentikkan non-legally binding memiliki arah yang sama dengan morally binding. Pada dasarnya morally binding mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang tumbuh dari lubuk hati.5

Tinjauan tentang Perbuatan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai dragger van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen). Tindakan nyata adalah tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat – akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut menurut R.H.J.M. Huisman tindakantindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum, atau “Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten,” (Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban). Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur di dalamnya. Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan adalah sebagai berikut:
 1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
 4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas tindakan hukum administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya tindakan hukum administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan

Tinjauan tentang Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)

Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Guna memahami secara jelas mengenai kepastian hukum itu sendiri, berikut akan diuraikan pengertian mengenai kepastian hukum dari beberapa ahli.
 Gustav Radbruch mengemukakan 4 (empat) hal mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu: Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. Pendapat mengenai kepastian hukum dikemukakan pula oleh Jan M. Otto sebagaimana dikutip oleh Sidharta, yaitu bahwa kepastian hukum dalam situasi tertentu mensyaratkan sebagai berikut:
1. Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara;
 2. Bahwa instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturanaturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya;
3. Bahwa mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4. Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum; dan
5. Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
 Kelima syarat yang dikemukakan Jan M. Otto tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat dicapai jika substansi hukumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aturan hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum adalah hukum yang lahir dari dan mencerminkan budaya masyarakat. Kepastian hukum yang seperti inilah yang disebut dengan kepastian hukum yang sebenarnya (realistic legal certainly), yaitu mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam berorientasi dan memahami sistem hukum .
 Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan . Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum yang positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum positif.
Nusrhasan Ismail berpendapat bahwa penciptaan kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan memerlukan persyaratan yang berkenaan dengan struktur internal dari norma hukum itu sendiri. Persyaratan internal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, kejelasan konsep yang digunakan. Norma hukum berisi deskripsi mengenai perilaku tertentu yang kemudian disatukan ke dalam konsep tertentu pula. Kedua, kejelasan hirarki kewenangan dari lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
 Kejelasan hirarki ini penting karena menyangkut sah atau tidak dan mengikat atau tidaknya peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Kejelasan hirarki akan memberi arahan pembentuk hukum yang mempunyai kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Ketiga, adanya konsistensi norma hukum perundang-undangan. Artinya ketentuan-ketentuan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan satu subyek tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
 2. Peraturan tersebut diumumkan kepada publik;
 3. Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
4. Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
 6. Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
 7. Tidak boleh sering diubah-ubah;
 8. Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
Pendapat Lon Fuller di atas dapat dikatakan bahwa harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan. Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada.

Tinjauan tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) (skripsi dan tesis)

 Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya, negara dalam segala akivitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum. Dalam perkembangan pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum, yakni negara hukum formal dan negara hukum materiil. Negara hukum materiil ini dikenal juga dalam istilah Welfarestate atau negara kesejahteraan. Menurut Jimly Asshiddiqie Ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang KapitalisLiberalis. Dalam perspektif hukum,
 Wilhelm Lunstedt berpendapat: Law is nothing but the very life of mindkind in organized groups and the condition which make possible peaceful co-existence of masses of individuals and social groups and the coorporation for other ends than more existence and propagation.41 Dalam pemahaman ini, Wilhelm Lunstedt nampak menggambarkan bahwa untuk mencapai social welfare, yang pertama harus diketahui adalah apa yang mendorong masyarakat yang hidup dalam satu tingkatan peradaban tertentu untuk mencapai tujuan mereka. Pendapat Lunsteds mengenai social welfare ini hampir sama dengan pendapat Roscou Pound, namun demikian ia ingin menegaskan bahwa secara faktual keinginan sebagian besar manusia yaitu ingin hidup dan mengembangkannya secara layak.
 Melihat pandangan mengenai social welfare tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa bidang social welfare mencakup semangat umum untuk berusaha dengan dalil-dalilnya dan adanya jaminan keamanan, sehingga dapat dibuktikan bahwa ketertiban hukum harus didasarkan pada suatu skala nilainilai tertentu, yang tidak dirumuskan dengan rumus-rumus yang mutlak akan tetapi dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berubah-ubah mengikuti perubahan zaman, keadaan, dan perubahan keyakinan bangsa. Kunci pokok dalam negara kesejahteraan adalah isu mengenai jaminan kesejahteraan rakyat oleh negara. Mengenai hal ini, Jurgen Habermas berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern. Selanjutnya menurut Habermas, jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam perlindungan atas The risk of unemployment, accident, ilness, old age, and death of the breadwinner must be covered largely through welfare provisions of the state.
Selanjutnya menurut C.A. Kulp dan John W, resiko-resiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.43 Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua kelompok resiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk diatasi. Alasannya adalah karena resiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif dan dirasakan oleh seluruh atau sebagaian besar masyarakat sebagaimana resiko ekonomis. Sedangkan resiko khusus yaitu resiko yang sifatnya lebih kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan atau unit usaha.
 Dengan demikian, dalam hakekatnya negara kesejahteraan dapat digambarkan keberadaannya sebagai pengaruh dari hasrat manusia yang mengharapkan terjaminnya rasa aman, ketentraman, dan kesejahteraan agar tidak jatuh ke dalam kesengsaraan. Alasan tersebut dapat digambarkan sebagai motor penggerak sekaligus tujuan bagi manusia untuk senantiasa mengupayakan berbagai cara demi mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Sehingga ketika keinginan tersebut telah dijamin dalam konstitusi suatu negara, maka keinginan tersebut harus dijamin dan negara wajib mewujudkan keinginan tersebut.
Dalam konteks ini, negara ada dalam tahapan sebagai negara kesejahteraan. Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menganut faham Negara Kesejahteraan. Hal ini ditegaskan oleh para Perintis Kemerdekaan dan para Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa negara demokratis yang akan didirikan adalah “Negara Kesejahteraan” (walvaarstaat) bukan “Negara Penjaga Malam” (nachtwachterstaat). Dalam pilihan terkait konsepsi negara kesejahteraan Indonesia ini, Moh. Hatta menggunakan istilah “Negara Pengurus”.
Prinsip Welfare State dalam UUD 1945 dapat ditemukan rinciannya dalam beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi. Dengan masuknya perihal kesejahteraan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan bahkan konstitusi sosial (social constitution) sebagaimana juga terlihat dalam konstitusi Negara Rusia, Bulgaria, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia, Iran, Suriah dan Hongaria. Selanjutnya menurut Jimly, sejauh menyangkut corak muatan yang diatur dalam UUD 1945, nampak dipengaruhi oleh corak penulisan konstitusi yang lazim ditemui pada Negaranegara sosialis.
Di dalam UUD 1945, kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat pasal 33 tentang sistem perekonomian dan pasal 34 tentang kepedulian negara terhadap kelompok lemah (fakir miskin dan anak telantar) serta sistem jaminan sosial. Ini berarti, kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan flatform sistem perekonomian dan sistem sosial di Indonesia. Sehingga, sejatinya Indonesia adalah negara yang menganut faham “Negara Kesejahteraan” (welfare state) dengan model “Negara Kesejahteraan Partisipatif” (participatory welfare state) yang dalam literatur pekerjaan sosial dikenal dengan istilah Pluralisme Kesejahteraan atau welfare pluralism. Model ini menekankan bahwa negara harus tetap ambil bagian dalam penanganan masalah sosial dan penyelenggaraan jaminan sosial (sosial security), meskipun dalam operasionalisasinya tetap melibatkan masyarakat. Sedangkan menurut Mubyarto, Kedua pasal tersebut merupakan suatu hubungan kausalitas yang menjadi dasar disahkannya UUD 1945 oleh para pendiri negara, karena baik buruknya Perekonomian Nasional akan ikut menentukan tinggi rendahnya Kesejahteraan Sosial

Bentuk-Bentuk Maladministrasi (skripsi dan tesis)

 

Menurut klasifikasi Crossman sebagaimana dikutip Budhi Masthuri, bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi adalah: berprasangka, kelalaian, kurang peduli, keterlambatan, bukan kewenangan, tindakan tidak layak, jahat, kejam, dan semena-mena. Sedangkan Ombudsman sendiri membuat kategori tindakan maladministrasi sebagai:
a. Tindakan yang dirasakan janggal (inapproriate) karena dilakukan tidak sebagaimana mestinya;
b. Tindakan yang menyimpang (deviate);
 c. Tindakan yang melanggar ketentuan (irregular/illegilimate);
 d. Tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power);
e. Tindakan penundaan yang mengakibatkan keterlambatan yang tidak perlu (undue delay); dan
f. Tindakan yang tidak patut (inequity).
Bentuk maladministrasi yang lebih rinci dapat ditemukan dalam buku Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia terdiri dari 20 (dua puluh) kategori. Dalam hal ini dapat diklasifikasikan menjadi 6 (enam) kelompok berdasarkan kedekatan karakteristik, yakni:Kelompok pertama adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang terkait dengan ketepatan waktu dalam proses pemberian pelayanan umum, terdiri dari:
a. Penundaan Berlarut Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur-ulur waktu tanpa alasan yang jelas dan masuk akal sehingga proses administrasi yang sedang dikerjakan menjadi tidak tepat waktu sebagaimana ditentukan (secara patut) mengakibatkan pelayanan umum yang tidak ada kepastian.
b. Tidak Menangani Seorang pejabat publik sama sekali tidak melakukan tindakan yang semestinya wajib dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
c. Melalaikan Kewajiban Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik bertindak kurang hati-hati dan tidak mengindahkan apa yang semestinya menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya. Kelompok kedua adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan diskriminasi.
Kelompok ini terdiri dari:
a. Persekongkolan
 Beberapa pejabat publik yang bersekutu dan turut serta melakukan kejahatan, kecurangan, melawan hukum sehingga masyarakat merasa tidak memperoleh pelayanan secara baik. b. Kolusi dan Nepotisme
Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik melakukan tindakan tertentu untuk mengutamakan keluarga/sanak famili, teman dan kolega sendiri tanpa kriteria objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak akuntabel), baik dalam  pemberian pelayanan umum maupun untuk dapat duduk di jabatan atau posisi dalam lingkungan pemerintahan.
 c. Bertindak Tidak Adil
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan tindakan memihak, melebihi atau mengurangi dari yang sewajarnya sehingga masyarakat memperoleh pelayanan umum tidak sebagaimana mestinya.
d. Nyata-nyata Berpihak
 Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik bertindak berat sebelah dan lebih mementingkan salah satu pihak tanpa memperhatikan ketentuan berlaku sehingga keputusan yang diambil merugikan pihak lainnya.
 Kelompok ketiga adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang lebih mencerminkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan per-aturan perundangan, terdiri dari :
a. Pemalsuan Dalam proses pemberian pelayanan umum seorang pejabat publik meniru sesuatu secara tidak sah atau melawan hukum untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan/atau kelompok sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
b. Pelanggaran Undang-undang Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik secara sengaja melakukan tindakan menyalahi atau tidak mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
c. Perbuatan Melawan Hukum Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kepatutan sehingga merugikan masyarakat yang semestinya memperoleh pelayanan umum.
Kelompok keempat adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang terkait dengan kewenangan/kompetensi atau ketentuan yang berdampak pada kualitas pelayanan umum pejabat publik kepada masyarakat. Kelompok ini terdiri dari:
a. Di Luar Kompetensi
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik memutuskan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan secara baik.
 b. Tidak Kompeten
 Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik tidak mampu atau tidak cakap dalam memutuskan sesuatu sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi tidak memadai (tidak cukup baik).
c. Intervensi
Seorang pejabat publik melakukan campur tangan terhadap kegiatan yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya sehingga mempengaruhi proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
 d. Penyimpangan Prosedur
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik tidak mematuhi tahapan kegiatan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan umum secara baik.
Kelompok kelima adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan sikap arogansi seorang pejabat publik dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Kelompok ini terdiri dari:.
 a. Bertindak Sewenang-wenang
 Seorang pejabat publik menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, menjadikan pelayanan umum tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
b. Penyalahgunaan Wewenang
Seorang pejabat publik menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasaan untuk bertindak) untuk keperluan yang tidak saepatutnya sehingga menjadikan pelayanan umum yang diberikan tidak sebagaimana mestinya.
c. Bertindak Tidak Layak/Tidak Patut
Dalam proses pemberian pelayanan umum, seorang pejabat publik melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak patut, dan tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Kelompok keenam adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang mencerminkan tindakan korupsi secara aktif, terdiri dari:
a. Permintaan Imbalan Uang/Korupsi
1) Dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik meminta imbalan uang dan sebagainya atas pekerjaan yang sudah semestinya dia lakukan (secara cuma-cuma) karena merupakan tanggung jawabnya.
2) Seorang pejabat publik menggelapkan uang negara, perusahaan (negara), dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain sehingga menyebabkan pelayanan umum tidak dapat diberikan secara baik kepada masyarakat yang memerlukan.
b. Penguasaan Tanpa Hak Seorang pejabat publik menguasai sesuatu (yang bukan milik atau kepunyaannya) secara melawan hak, padahal semestinya sesuatu tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelayanan umum yang harus diberikan kepada masyarakat.
c. Penggelapan Barang Bukti Seorang pejabat publik terkait dengan proses penegakan hukum telah menggunakan barang, uang dan sebagainya secara tidak sah, yang menjadi bukti suatu perkara.

Pengertian Maladministrasi (skripsi dan tesis)

Sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang dimaksud dengan maladministrasi adalah: “Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara negara dan Pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.” Secara lebih umum maladministrasi diartikan sebagai penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Standar Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

 Menurut Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009, standar pelayanan adalah: “tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.” 21 Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sekurang-kurangnya meliputi:
 a. Prosedur pelayanan;
b. Waktu penyelesaian;
 c. Biaya pelayanan;
d. Produk pelayanan;
e. Sarana dan prasarana; dan
f. Kompetensi petugas pelayanan.
Selanjutnya untuk melengkapi standar pelayanan tersebut di atas, ditambahkan materi muatan yang dikutip dari rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, karenan dianggap cukup realistis untuk menjadi materi Standar Pelayanan Publik, sehingga susunannya menjadi sebagai berikut:
 a. Dasar Hukum;
b. Persyaratan;
 c. Prosedur pelayanan;
d. Waktu penyelesaian;
e. Produk pelayanan;
 f. Biaya pelayanan;
g. Sarana dan prasarana;
h. Kompetensi petugas pelayanan;
i. Pengawasan intern;
j. Pengawasan ekstern;
 k. Penanganan pengaduan, saran dan masukan; dan
 l. Jaminan pelayanan

Asas-asas Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik dilakukan untuk memberikan kepuasan bagi pengguna jasa (masyarakat umum), oleh karena itu dalam penyelenggaranya membutuhkan asas-asas pelayanan sebagaimana disebutkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik diantaranya:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Artinya tidak ada hal-hal yang mengandung kerancuan sehingga semua pihak yang menggunakan layanan publik terutama masyarakat awam sekalipun dapat mengakses dengan jelas atas ketersediaan informasi yang memadai.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam pembentukan peraturan maupun kebijakan terkait pelayanan publik tidak boleh terlepas dari berbagai norma yang ada dan disesuaikan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat, selain itu segala produk pelayanannya harus jelas dasar hukumnya.
 c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas, yang berarti tidak mempersulit pihak-pihak tertentu dalam menggunakan layanan publik.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal ini jelas berkaitan dengan tujuan daripada layanan itu, “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” sehingga dalam pelaksaanaannya masyarakat pengguna jasa layanan memperoleh haknya dengan baik.
e. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi. Hal ini penting mengingat kemampuan masyarakat yang berbeda, agar dalam pemberian pelayanan memenuhi asas pelayanan publik dan menghindari adanya perselisihan antar pihak.
 f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
 Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini jelas bahwa dasar hukum pelayanan publik menjamin hak kedua belah pihak, tidak berat sebelah.
 Sedangkan menurut Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. Kepentingan umum;
b. Kepastian hukum;
 c. Kesamaan hak;
 d. Keseimbangan hak dan kewajiban;
 e. Keprofesionalan;
 f. Partisipatif;

 g. Persamaan perlakuan/tidak diskiriminatif;
 h. Keterbukaan;
 i. Akuntabilitas;
 j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu;
k. Ketepatan waktu; dan
l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sepuluh prinsip pelayanan umum diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a. Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan b. Kejelasan Meliputi kejelasan dalam persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta kejelasan dalam hal rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. c. Kepastian waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. d. Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. e. Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

f. Tanggungjawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
 g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
Peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi, tele-komunikasi, dan informatika (telematika);
h. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi.
i. Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
 j. Kenyamanan
 Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lainnya

Tinjauan Umum mengenai Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik di Indonesia mempunyai peran penting bahkan vital pada kehidupan ekonomi dan politik. Baik buruknya kualitas pelayanan publik ditentukan atas kinerja para penyelenggara publik. Terlebih belakangan ini banyak kasus korupsi yang menyeruak terkait pelayanan publik. Menurut Prasojo sebagaimana dikutip oleh Bambang Sancoko, hal ini sudah menjadi praktek sehari-hari di Indonesia dan bahkan sudah terlembaga yang 17 melibatkan semua pihak terkait yang saling menjaga rahasia dan saling melindungi.30 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 Tahun 2009), yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Fungsi dan Tugas Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

 Dalam BAB IV UU Nomor 37 Tahun 2008 bagian kesatu mengenai fungsi dan tugas Pasal 6 disebutkan bahwa: 16 “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengarakan oleh Penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.” Pasal 7 undang-undang ini juga menyebutkan tugas Ombudsman sebagai berikut:
a. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
 b. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
c. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;
d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
 g. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
 h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
. Berdasarkan uraian dari Pasal 7 diatas kita dapat melihat bahwa selain berfungsi sebagai lembaga pengawas institusi pemerintahan, Ombudsman juga berfungsi sebagai sebuah institusi yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik.

Karakteristik Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Menurut Dean M. Gottehrer sebagaimana dikutip Galang Asmara, minimal ada 4 (empat) karakteristik lembaga Ombudsman yang paling penting yang telah menjadi asas utama dalam penyelenggaraan Ombudsman di berbagai negara, yakni:

 a. Asas Independen (kebebasan atau kemandirian)
 Ombudsman memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, memiliki dasar hukum berupa undang-undang, anggotanya tidak dapar dituntut di muka pengadilan atas segala tindakan atau rekomendasi yang dibuat  sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya, serta memperoleh dana yang bersumber dari APBN.

 b. Asas Imparsiality (tidak memihak)
 Lembaga ini tidak boleh memihak salah satu pihak, baik pelapor maupun terlapor. Selain itu, para pejabat Ombudsman tidak boleh menerima pembayaran dari pelapor atau sumbangan dari terlapor atau dari pihak manapun. Pejabat Ombudsman tidak boleh merangkap jabatan apapun, baik di pemerintahan, peradilan, maupun sebagai anggota partai politik atau anggota badan perwakilan rakyat.
 c. Asas Credible (dapat dipercaya)
Lembaga Ombudsman harus merupakan sebuah lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Artinya, para pejabatnya harus orang-orang yang mempunyai komitmen yang tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, juga mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga harus dapat menjaga kerahasiaan atas informasi atau dokumen yang sudah dipercayakan kepadanya. Ombudsman hanya boleh membocorkan rahasia apabila undangundang memang memperbolehkannya dalam suatu kondisi tertentu, misalnya sebagai alat bukti di sidang pengadilan.
d. Asas Kerahasiaan
Bahwa Ombudsman tidak dapat membocorkan suatu rahasia atau sesuatu yang patut dirahasiakan. Kerahasiaan ini penting selain untuk menjaga objektivitas hasil pekerjaannya, juga untuk melindungi pelapor dari bahaya akan diri dan keluarganya.

Tujuan Pembentukan Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Tujuan pembentukan Ombudsman itu sendiri dipaparkan dalam Pasal 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai berikut:
a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera;
 b. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme; dan e. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat,

Visi dan Misi Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Secara umum visi Ombudsman yang tersirat dari UU Nomor 37 Tahun 2008 ialah: “Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan semua tugas negara dan pemerintahan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan asas-asas dan norma-norma umum pemerintahan yang baik, demi kehidupan (anggota) masyarakat yang semakin sejahtera di satu pihak dan demi kelancaran dan keteraturan/efisiensi kehidupan bernegara, di lain fihak”.

Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas Ombudsman ialah:

a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan termasuk peradilan;
 b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang  seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat; dan
 c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi pelayanan publik yang baik, dsb

Pengertian Ombudsman Republik Indonesia (skripsi dan tesis)

Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman) adalah:

 “lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Selanjutnya dalam Pasal 2 undang-undang ini disebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Tinjauan tentang Ombudsman (skripsi dan tesis)

Institusi pengawasan bernama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia. Meskipun demikian, pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan sebagiamana yang dijalankan oleh Ombudsman. Hanya saja istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia “umbudsmann” yang artinya perwakilan, kemudian dipakai sebagai nama instansi perwakilan rakyat yang bertugas sebagai perantara rakyat dengan penguasa yang kemudian istilah tersebut dipakai oleh negara-negara lain pengikut konsep tersebut. The word “Ombudsman” (“ahm”“bedz”“man”) in general means a public official who is appointed to investigate the citizen’s complaints against the administration (Kata “Ombudsman” secara umum berarti lembaga negara yang berwenang untuk menangani keluhan masyarakat terhadap birokrasi administrasi).
 Kedudukan Ombudsman disejajarkan dengan penguasa (raja pada saat itu), sehingga rakyat yang tidak berani menyampaikan baik aspirasi maupun keluhannya secara langsung terkait kinerja raja beserta perangkat kerajaan dapat menyampaikan ke pihak yang bernama Ombudsman ini dengan bebas dan leluasa.Sebelum era kerajaan Swedia, konsep semacam ini sudah dikenal pada zaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 SM). Beliau merupakan salah satu contoh pemimpin yang baik dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai khalifah, karena tidak segan-segan untuk terjun langsung ke pemukiman penduduk dengan melakukan penyamaran guna mendengar keluhan rakyatnya secara langsung. Selain itu, konsep yang sama telah banyak ditemui pada masa kekaisaran Cina, terbukti pada tahun 221 SM Dinasti Tsin mendirikan lembaga pengawas bernama Control Yuan atau Consorate yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat kekaisaran dan bertindak sebagai perantara bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, laporan atau keluhan kepada Kaisar.
Di Indonesia, Ombudsman juga menganut konsep yang sama, yakni sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai perantara dan penampung aspirasi serta keluhan masyarakat sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan-badan atau instansi tertentu yang mana anggaran dasarnya bersumber dari negara. Gagasan didirikannya lembaga ini tak lepas dari peran K.H. Abdurrahman Wahid manakala diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia yang menghantarkan Indonesia menjadi negara demokrasi. Pada saat itulah beliau memutuskan membentuk Ombudsman sebagai negara yang diberi wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan pelayanan umum lembaga peradilan.  Akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000 dikeluarkanlah Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang dalam perkembangannya disempurnakan sebagai lembaga negara menurut UU Nomor 37 Tahun 2008

Tinjauan tentang Kewenangan (skripsi dan tesis)

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Wewenang memiliki arti yaitu kemampuan melakukan tindakan hukum tertentu.
Dalam buku Ridwan H.R., H.D. Stout menyatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang ber-asal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh sub-jek hukum publik dalam hubungan hukum publik.Ridwan H.R. juga mengutip pendapat dari Bagir Manan, bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht).
 Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Setiap kewenangan dibatasi oleh isi/materi, wilayah dan waktu. Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid) yang menyangkut cacat isi (onbe-voegdheid ratione materiae); cacat wilayah (onbevoegdheid ratione loci); dan cacat waktu (onbevoegdheid ratione temporis)

Karakter Politik Hukum (Skripsi dan tesis)

Dalam realitasnya bilamana terdapat hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum. Jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah. Dalam hal ini, Lev mengatakan bahwa untuk memahami sistem hukum di tengah-tengah transformasi politik harus diamati dari bawah dan dilihat peran sosial politik apa yang diberikan orang kepadanya. Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh politik, bukan hanya dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam implementasinya. Sri Soemantri pernah menggambarkan hubungan antara hukum dan politik di Indonesia ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum diibaratkan dengan rel dan politik diibaratkan dengan lokomotif, maka sering dilihat lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya dilalui.
 Sehubungan dengan lebih kuatnya energi politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendorf dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan. Dengan merangkum karya tiga sosiolog yakni Pareto, Mosca, dan Aron kemudian Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik. Pertama, jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai. Kedua, memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk memelihara dominasinya berupa kekayaan materiil, intelektual, dan penghormatan moral. Ketiga, dalam pertentangan selalu terorganisasi lebih baik daripada kelompok yang ditundukkan. Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa dalam bidang politik. Kelima, kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri. Keenam, ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
 Dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik akan sangat menentukan hukum sehingga studi ini meletakkan politik sebagai variabel bebas dan hukum sebagai variabel terpengaruh. Dalam kaitan ini, konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum tertentu di negara bersangkutan. Di dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, yaitu susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi ini ditentukan atas mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihanpemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi di mana organisasi-organisasi penting relatif otonom.
Dilihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, di dalam konfigurasi politik demokratis ini terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah. Sehingga dengan kondisi ini produk hukumnya berkarakter responsif/populistik. Produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter, yaitu susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elite kekuasaaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elite politik yang kekal, serta di balik semua itu ada satu doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan. Oleh sebab itu, dalam konteks ini produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok atau individu-individu di dalam masyarakat. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.
 Menurut Bernard L. Tanya, dalam konteks politik hukum hidup bernegara memiliki core atau pokok pikiran, yaitu demokrasi yang merakyat, demokrasinya rakyat secara keseluruhan. Sebuah demokrasi substantif, di mana seluruh rakyat dan kepentingannya menjadi poros penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi yang berbasis kerakyatan, tidak diijinkan modelmodel “demokrasi angka” dan juga tidak diperbolehkan hadirnya “demokrasi lalat”. “Demokrasi angka” ditolak, karena yang dipentingkan bukan mayoritas minoritas tetapi keseluruhan rakyat. Demikian juga “demokrasi lalat” ditolak, karena yang dipentingkan adalah hikmat kebijaksanaan.Titik simpul politik hukum dalam hidup bernegara ini adalah pada keputusan-keputusan menyangkut hidup bernegara. Pertama, sebuah keputusan haruslah merakyat, dalam arti luas harus merupakan hasil persetujuan dan berisi kehendak/kepentingan rakyat seutuhnya. Sebuah keputusan tidak boleh hanya representasi kepentingan golongan tertentu atau kelompok tertentu. Kedua, keputusan yang merakyat, yang dihasilkan melalui wakil-wakilnya, harus dijadikan titik tolak bagi seluruh kebijakan lembaga dan aparatur negara. Ketiga, penentuan isi keputusan mengenai apapun (baik-buruk dan berhak-tidak berhak), bukan ditentukan oleh selera wakil-wakil di parlemen dan penyelenggara negara, tetapi oleh rakyat seutuhnya. Dengan demikian, tugas hukum dalam konteks politik hukum di bidang ini adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan para wakil di parlemen dan penyelenggara negara keputusan yang tidak memenuhi kualifikasi merakyat harus ditolak dan batal dengan sendirinya. Selain itu, pihak yang mengambil keputusan dimaksud harus diadili dan dihukum karena telah melakukan “kejahatan demokrasi”.
 Sejalan dengan pendapat Bernard L. Tanya, Sunaryati Hartono mengatakan bahwa apabila kita menempatkan hukum sebagai jembatan yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia. Setelah kita mengetahui bagaimana bentuk masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, dapatlah dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat mewujudkan cita-cita yang dimaksud, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki. Berhubungan dengan bentuk masyarakat yang oleh rakyat Indonesia, menurut Sunaryati Hartono adalah suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata yang dicapai dengan cara yang wajar dan berperikemanusiaan, yang pada gilirannya tercapai keselarasan, keserasian, dan ketentraman di seluruh negeri. Sementara itu, terkait dengan sistem hukum nasional yang dapat mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia tersebut, menurut Sunaryati Hartono adalah hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, yang akan diwujudkan melalui politik hukum nasional merupakan sistem hukum yang bersumber dan berakar pada berbagai sistem hukum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang meliputi sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Eropa merupakan bahan baku pembentukan sistem hukum nasional yang holistik dan komperhensif melalui politik hukum nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh komponen dan unsur-unsur hukum nasional harus dibangun secara simultan, sinkron, dan terpadu. Dengan menggunakan pendekatan sistemik tersebut, diharapkan akan terbentuk dan terwujud sebuah sistem hukum nasional yang holistik dan komprehensif yang berdasarkan filsafat Pancasila dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 serta sekaligus akan terpenuhi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.16 Bagir Manan berpendapat bahwa tiada negara tanpa politik hukum. Politik hukum ada yang bersifat tetap (permanen) dan ada yang bersifat temporer. Politik hukum yang bersifat tetap, berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain
 a. Ada satu kesatuan sistem hukum Indonesia;
 b. Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila;
 c. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras atau agama. Kalaupun ada perbedaan semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa;
d. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat;
 e. Hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat;
f. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat; dan
g. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan berkonstitusi.
Politik hukum temporer adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk ke dalam kategori ini hal-hal seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundangundangan. Penghapusan sisa-sisa peraturan perundang-undangan kolonial, pembaruan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya. Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu seiring dengan aspekaspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya.  Namun demikian, setidak-tidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu:
a. Politik pembentukan hukum; dan
 b. Politik penegakan hukum. Politik penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengan pencptaan, pembaharuan, dan pengembangan hukum. Politik pembentukan hukum mencakup :
 a. Kebijaksanaan (pembentukan) peraturan perundang-undangan;
b. Kebijasanaan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim; dan
c. Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis.

Pengertian Politik Hukum (skripsi dan tesis)

Sejumlah ahli telah mengemukakan definisi tentang politik hukum. T. M. Radhie, mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Definisi ini mencakup ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan ius constituendum atau hukum yang akan atau seharusnya diberlakukan di masa mendatang. Selanjutnya, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini kemudian diperjelas oleh Padmo Wahjono ketika mengemukakan di dalam majalah Forum Keadilan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, mantan Ketua Perancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Soedarto mendefinisikan politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunkan untuk mengekspresikan apa yang terkandung di dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Kemudian di dalam bukunya yang terbit tahun 1986, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Selanjutnya, sosiolog hukum Satjipto Rahardjo mendefinisikan poltik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Di dalam studi politik hukum, menurut Satjipto Rahardjo, muncul beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: (a) tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada? (b) cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut?; (c) kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah?; serta (d) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut?

 Sunaryati Hartono tidak secara jelas merumuskan arti politik hukum. Namun, susbstansi pengertian darinya bisa ditangkap ketika dia menyebut hukum sebagai alat dan bahwa secara praktis politik hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.3 Dengan demikian, politik hukum mempunyai misi merancang atau melakukan perubahan terhadap hukum untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan masyarakat.4 Selanjutnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu yang meiputi: (a) pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada; (b) pembangunan hukum yang berintikan pembaruan atas hukum yang telah ada dan pembuatan hukum-hukum baru; (c) penegasan fungsi lembaga penegak hukum serta pembinaan para anggotanya; dan (d) peningkatan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.5 Menurut Imam Syaukani dan A Ahsin Thohari, politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Selanjutnya, pendapat menurut Otong Rosadi dan Andi Desmon, politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam negara secara nasional.6 Pendapat yang hampir sama juga datang dari Abdul Latif dan Hasbi Ali yang menyatakan bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).7 Bernard L. Tanya menyatakan bahwa politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum berbicara tentang apa yang seharusnya yang tidak selamanya identik dengan apa yang ada. Politik hukum tidak bersikap pasif terhadap apa yang ada, melainkan aktif mencari tentang apa yang seharusnya. Dengan kata lain, politik hukum tidak boleh terikat pada apa yang ada, tetapi harus mencari jalan keluar kepada apa yang seharusnya. Oleh karena itu, keberadaan politik hukum ditandai oleh tuntutan untuk memilih dan mengambil tindakan. Karena poltik hukum adalah menyangkut cita-cita/harapan, maka harus ada visi terlebih dahulu. Visi hukum, tentu harus ditetapkan terlebih dahulu, dan dalam jalur visi itulah bentuk dan isi hukum dirancang-bangun untuk mewujudkan visi tersebut. Jadi titik tolak politik hukum adalah visi hukum. Berdasarkan visi atau mimpi itulah, kita format bentuk dan isi hukum yang dianggap capable untuk mewujudkan visi tersebut.

Dari berbagai definisi tersebut dapatlah dibuat rumusan sederhana bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka  mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu di dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Di dalam pengertian ini, pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu. Dengan demikian politik hukum mengandung dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni sebagai arahan perbuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam perbuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak dengan kerangka pikir legal policy tersebut untuk mencapai tujuan negara

Tahap Analisis Data Kualitatif (skripsi dan tesis)

Analisis data penelitian kualitatif seharusnya dimulai pada awal penelitian. Ketika seseorang melakukan penelitian, maka di saat itu pula ia (peneliti) akan berhadapan dengan data-data baik data-data dari teks atau dokumen, melalui catatancatatan observasi ataupun melalui wawancara. Pada saat yang sama, peneliti akan membaca data-data tersebut (mungkin berkali-kali) yang selanjutnya akan memberikan makna terhadap data yang dibaca tersebut. Analisis data di awal penelitian akan memudahkan peneliti dalam menerapkan strategi yang akan digunakan dalam mengumpulkan datadata atau informasi baru selanjutnya. Mengingat peneliti akan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan informan lain, maka analisis data yang dilakukan lebih awal akan menjadi panduan peneliti dalam menggali informasi dari informan. Setelah mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi, maka hal yang pertama dihadapi oleh seorang peneliti adalah berhadapan dengan data-data penelitian. Data-data tersebut membutuhkan pengorganisasian yang kemudian disebut sebagai analisis data.

Altinay dan Paraskevas (2008: 167) mengemukakan “qualitative data analysis is the conceptual  interpretation of the dataset as a whole, using specific analytic strategies to convert the raw data into a logical description and explanation of the phenomenon under study”. Analisis data kualitatif adalah intepretasi konsep dari keseluruhan data yang ada dengan menggunakan strategi analitik yang bertujuan untuk mengubah atau menerjemahkan data mentah ke dalam bentuk uraian atau deskripsi dan eksplanasi dari fenomena yang sedang diteliti dan dipelajari. Dalam penelitian kualitatif, analisis data merupakan proses yang berkelanjutan yang dilakukan oleh peneliti dengan fokus pada data-data yang telah dikumpulkan (Bryman, 2012; Dey, 1993; Ritchie, Spencer dan O‟Connor, 2003; Sarantakos, 1993). Proses yang berlangsung secara terus menerus ini menuntut peneliti mengorganisasikan data-data yang telah diperoleh sehingga data-data tersebut menjadi jelas, dapat dipahami dan memberikan makna. Dalam implementasinya, analisis data kualitatif dilakukan melalui tiga tahap atau proses yakni reduksi data (data reduction), pengorganisasian (organisation), dan interpretasi data (interpretation) (Fielding dan Fielding, 2008; Sarantakos, 1993). Reduksi data diartikan sebagai suatu proses mengidentifikasi data mentah (raw data) yang telah diperoleh dengan melakukan langkah summary, pengkodean (coding) dan kategorisasi (categorising). Pengorganisasian diartikan sebagai proses mengumpulkan atau menyatukan informasi data yang dihasilkan dari identifikasi awal (proses reduksi data). Hasil analisis dari langkah reduksi data dan pengorganisasian tersebut selanjutnya dilakukan interpretasi data. Interpretasi data ini sangat penting untuk menghasilkan kesimpulan berdasarkan pertanyaan penelitian. Pemahaman informasi, teori, dan keilmuan (pengetahuan) peneliti perihal isu atau topik yang sedang diteliti berperan penting dalam proses interpretasi data. Mannan (2000) juga berpendapat bahwa proses analisis data kualitatif dilakukan dengan melakukan prinsip atau langkah yakni familiarisasi data (familiarisation with data), mengorganisir data (organising data), menyajikan data (displaying data), membuat atau menarik kesimpulan (drawing conclusions), melakukan verifikasi atau pengecekan (verification/checking) dan menghubungkan teori (linking theory). Analisis data kualitatif memiliki jenis-jenis atau pendekatan tergantung pemilihan peneliti dalam menggunakan jenis analisis data yang tentunya disesuaikan dengan metodologi dan tujuan penelitian. Menurut Liamputtong (2009), terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam menganalisis data kualitatif yakni analisis tematik (thematic analysis), analisis naratif (narrative analysis), analisis percakapan atau ujaran (discourse analysis), dan analisis semiotik (semiotic analysis). Terdapat juga pendekatan lain yang dapat digunakan dalam menganalisis data kualitatif, misalnya analisis isi (content analysis), dan teori grounded (grounded theory).

 Ritchie  dan Lewis (2003) secara khusus mengklasifikasikan analisis data kualitatif ke dalam beberapa bentuk atau pendekatan analisis yakni analisis atau pendekatan etnografi (ethnographic account), sejarah hidup (life histories), narrative analysis, content analysis,conversation analysis, discourse analysis, induksi analitik atau analisis yang bersifat induktif (analytic induction), grounded theory, dan analisis evaluasi dan kebijakan (policy and evaluation analysis). Istilah-istilah analisis data kualitatif tersebut tentunya memiliki ciri khas tersendiri baik dari segi proses atau tahap analisisnya maupun dari segi teknik analisisnya. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa thematic analysis merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan oleh peneliti kualitatif. Karenanya, peneliti akan memfokuskan pada bagaimana langkah-langkah melakukan thematic analysis. Pada umumnya, gambaran analisis data kualitatif terlihat pada thematic analysis. Dengan kata lain, ketika peneliti kualitatif telah mampu melaksanakan proses dan tahap thematic analysis, maka analisis data kualitatif lainnya akan mampu dilaksanakan oleh peneliti. Thematic analysis atau biasa juga disebut dengan istilah analisis tematik interpretatif diartikan sebagai suatu metode dengan mengidentifikasi, menganalisis dan melaporkan tematema atau pola-pola yang terdapat dalam data
 Menurut Liamputtong (2009), terdapat dua langkah utama yang harus dilakukan dalam thematic analysis. Pertama, peneliti membaca secara keseluruhan isi atau transkrip wawancara dan mencoba memberikan makna dari data transkrip tersebut. Dalam proses ini, peneliti memerhatikan secara seksama isi transkrip tersebut dan memberikan makna dari apa yang disampaikan oleh informan dalam konteks kolektifitas sebagai kelompok masyarakat. Dalam memahami isi transkrip tersebut, peneliti perlu memerhatikan pola-pola atau ide-ide yang berulang kali disampaikan oleh informan. Pada tulisan ini, penulis menitikberatkan pada data wawancara yang telah diperoleh melalui wawancara (interview). Langkah awal pada proses ini adalah peneliti melakukan transkripsi wawancara. Proses ini umumnya mengambil waktu yang tidak sedikit mengingat data transkripsi akan digunakan untuk melakukan langkah pengkodean (coding). Liamputtong berpendapat bahwa data kualitatif secara umum mengimplementasikan langah coding dalam memahami makna atau polapola informasi yang ada pada data kualitatif. Coding adalah proses menelaah dan menguji data mentah yang ada dengan melakukan pemberian label (memberikan label) dalam bentuk kata-kata, frase atau kalimat. Terdapat dua tahap dalam langkah coding ini yakni pengkodean awal (initial coding) atau pengkodean terbuka (open coding) dan pengkodean aksial (axial coding). Beberapa penulis menambahkan pentingnya pengkodean selektif (selective coding) dalam melakukan analisis data selain initial coding dan axial coding(lihatAuerbach P3M Politeknik Pariwisata Makassar Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ISSN 1979 – 7168 Jurnal Kepariwisataan, Volume 10, No. 01 Februari 2016, Halaman 59 – 74 67 dan Silverstein, 2003; Barbie, 2007; Blaikie, 2010; Hesse-Biber, 2010; Hesse-Biber dan Leavy, 2011). Initial coding diartikan sebagai pemberian makna atau label dalam bentuk katakata atau frase sesuai dengan data yang ada (misalnya pada data transkripsi). Axial coding diartikan sebagai langkah atau tahap kelanjutan dari open coding dengan cara menciptakan tema-tema atau kategori-kategori yang didasarkan pada kata-kata atau frase yang dihasilkan dari open coding. Dalam melakukan coding, peneliti dapat menempuh berbagai cara atau pendekatan, misalnya dengan memanfaatkan feature new comment pada program microsoft office word, membuat kata-kata secara manual pada data transkripsi atau dengan menuliskan data transkripsi tersebut pada program microsoft office word dengan spasi 2 (dua), mencetak dan membuat label berupa kata-kata atau frase-frase singkat.
 Perlu diingat bahwa dalam melakukan coding, peneliti senantiasa dituntun oleh kerangka teoritis (teori) atau kerangka konseptual (conceptual framework) yang dijadikan landasan dalam penelitian yang sedang dilakukan. Banyaknya kode-kode, label ataupun kata-kata yang dihasilkan dari coding di atas menuntun peneliti untuk kreatif dan intuitif dalam membuat tema-tema (themes) dan kategori (categories) sesuai dengan jenis label yang dibuat pada initial coding. Tema-tema yang telah dibuat melalui proses coding di atas perlu dikelompokkan dengan cara memilah tema-tema tersebut dengan memerhatikan prinsip hirarki, struktur atau cakupan tema-tema. Dalam membuat tema-tema dan kategori ataupun konsep, peneliti harus mampu memerhatikan keterkaitan atau koneksi antara satu tema dengan tema lainnya. Langkah berikutnya adalah peneliti membuat atau menciptakan konsep-konsep atau gagasan-gagasan teoritis yang berkaitan dengan kode dan tema-tema tersebut. Strategi yang tepat dalam proses analisis data ini adalah kemampuan peneliti menghubungkan antara konsep-konsep yang telah dibuat dengan mengaitkan dengan teori-teori atau literaturliteratur yang telah ada. Dalam hal ini, peneliti harus senantiasa mencari dan melihat literatur yang telah ada yang mungkin relevan dengan isu penelitian yang sedang diteliti.
 Mengingat coding adalah langkah penting dalam analisis data kualitatif, maka Liamputtong (2009 menyarankan beberapa tips praktis yang perlu diperhatikan oleh peneliti. Pertama, peneliti tidak perlu khawatir dengan banyaknya kode-kode atau label yang dibuat. Dalam praktiknya, peneliti akan menemukan bahwa kodekode yang dibuat mungkin tidak berkaitan atau sesuai dengan topik penelitian, namun di sisi lain, kodekode tersebut mungkin bermanfaat dalam konteks yang lain. Kedua, peneliti dapat membuat kode-kode atau label dengan cara yang kreatif dan variatif. Karena itu, peneliti perlu memerhatikan data-data penelitian secara seksama dan memahami secara mendalam data-data tersebut.

Sifat dan Defenisi Penelitian Kualitatif (skripsi dan tesis)

Bagi beberapa peneliti, penelitian kualitatif terkadang sulit didefinisikan. Argumentasi yang paling banyak digunakan adalah bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak memanfaatkan angka-angka, berlawanan dengan penelitian kuantitatif. Pendapat ini tidak dapat disalahkan mengingat datadata yang diperoleh dalam penelitian kualitatif lebih bersifat kata-kata atau informasi. Namun demikian, penelitian kualitatif dapat diidentifikasi dan dipahami dengan melihat cakupan atau feature yang terdapat pada penelitian kualitatif. Flick (2007) berpendapat bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang diperuntukkan untuk memahami, menguraikan, dan bahkan menjelaskan fenomena sosial yang ada dengan cara-cara sebagai berikut:

  Dengan menganalisis pengalaman dari individu-individu atau kelompok (misalnya masyarakat). Pengalaman ini dapat berkaitan dengan sejarah hidup seseorang, pengetahuannya ataupun cerita yang berkaitan dengan hidupnya.
 Dengan menganalisis interaksi dan komunikasi setiap individu atau kelompok
  Dengan menganalisis dokumendokumen (misalnya teks, gambar, film atau musik).
 Penelitian kualitatif mencoba menguraikan realita ataupun fenomena yang ada di masyarakat dari sudut pandang informan atau orang yang berpartisipasi dalam penelitian tersebut (Baez, 2002; Flick, Kardorffdan Steinke, 2004; Maykut dan Morehouse, 1994). Realita atau fenomena tersebut dapat dipahami melalui pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara (termasuk wawancara mendalam), observasi (termasuk participant observation, diskusi kelompok terfokus dan analisis dokumen (Belsky, 2004; Snape dan Spencer, 2003).
Sesungguhnya, realitas sosial yang ada di masyarakat memiliki makna sehingga penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami apa yang terjadi baik dilihat dari prosesnya maupun pola-pola makna yang terjadi di masyarakat. “The way in which people being studied understand and interpret their social reality is one of the central motifs of qualitative research” (Bryman, 1998:8). Cara peneliti memahami dan menginterpretasi realitas sosial masyarakat, komunitas atau orang merupakan tujuan utama dari penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif senantiasa melihat realitas sosial dalam konteks apa yang terjadi dan mengapa sesuatu terjadi di masyarakat. Selanjutnya, penelitian kualitatif memberikan solusi, pendekatan ataupun strategi yang dapat ditempuh berdasarkan fenomena yang sedang dipelajari atau diteliti.
Denzin dan Lincoln (2003:3) memberikan defenisi penelitian kualitatif sebagai berikut: “Qualitative research is a situated activity that locates the observer in the world. It consists of a set of interpretive, material practices that makes the world visible. These practices… turn into a series of representation including fieldnotes, interviews, conversations, photographs, recordings and memos to the self. At this level, qualitative research involves an interpretive naturalistic approach to the world. This means that qualitative researchers study things in their nautral settings, attempting to make sense of, or to interpret, phenomena in terms of the meanings people bring to them”. Menurut Denzin dan Lincoln, penelitian kualitatif menempatkan peneliti atau pengamat suatu fenomena sebagai bagian yang tak terpisahkan dari fenomena tersebut. Penelitian kualitatif terdiri dari perangkat atau rangkaian kegiatan yang bersifat interpretatif yang membuat apa yang ada di dunia ini menjadi nampak. Rangkaian kegiatan tersebut dapat terdiri dari catatan lapangan, wawancara, percakapan, fotografi, rekaman, dan catatan pribadi (memo). Mengingat penelitian kualitatif menerapkan pendekatan interpretasi data, maka peneliti kualitatif akan mengkaji suatu realita ataupun fenomena dalam konteks alami, memberikan makna atau menginterpretasi suatu data berdasarkan makna dari suatu studi.

KODING DALAM KUALITATIF (skripsi dan tesis)

Dalam penelitian kualitatif. data coding atau pengodean data memegang peranan penting dalam proses analisis data, dan menentukan kualitas abstraksi data hasil penelitian. Salah seorang sosiolog bernama Anselm Strauss (1987: 27) pernah mengatakan demikian,

“Any researcher who wishes to become proficient at doing qualitative analysis, must learn to code well and easily. The excellence of the research rests in large part on the excellence of the coding.”

Setiap peneliti yang berkeinginan untuk menjadi mahir dalam melakukan analisis kualitatif, harus belajar untuk mengodekan data dengan baik dan mudah. Keunggulan penelitian sebagian besar terletak pada keunggulan pengodean data.

Sayangnya, dalam berbagai literatur mengenai penelitian kualitatif di Indonesia, tidak banyak orang yang membicarakan tata cara atau tehnik-tehnik dalam melakukan pengodean, meskipun pengodean merupakan suatu tugas yang penting dan krusial dalam proses analisis. Dalam tulisan ini, penulis hendak membagi beberapa pengetahuan mengenai tata cara melakukan pengodean. Mungkin baik apabila penulis awali dulu dengan penjelasan mengenai apa itu kode dalam penelitian kualitatif.

Apa itu kode?

Cermatilah definisi kode yang dipaparkan oleh Saldana (2009: 3) berikut ini,

A code in qualitative inquiry is most often a word or short phrase that symbolically assigns a summative, salient, essence-capturing, and/or evocative attribute for a portion of language-based or visual data.”

Kode dalam penelitian kualitatif merupakan kata atau frasa pendek yang secara simbolis bersifat meringkas, menonjolkan pesan, menangkap esensi dari suatu porsi data, baik itu data berbasiskan bahasa atau data visual. Dengan bahasa yang lebih sederhana, kode adalah kata atau frasa pendek yang memuat esensi dari suatu segmen data.

Koding Data (Pemberian Kode pada data) (skripsi dan tesis)

Koding merupakan kegiatan merubah data berbentuk huruf menjadi data berbentuk angka/ bilangan. Misalnya untuk variabel pekerjaan dilakukan koding 1 = Pegawai Negeri, 2 = Wiraswasta, 3 = Pegawai Swasta dan 4 = Pensiunan. Jenis kelamin: 1 = Pria dan 2 = Wanita, dsb. Kegunaan dari koding adalah untuk mempermudah pada saat analisis data dan juga mempercepat pada saat entry data. Entry data, adalah transfer coding data dari kuisioner kesoftware. Pengkodean data dilakukan untuk memberikan kode yang spesifik pada respon jawaban responden untuk memudahkan proses pencatatan data.

Pemberian kode pada data adalah menterjemahkan data  kedalam kode-kode yang biasanya dalam bentuk angka. Tujuannya ialah untuk dapat dipindahkan kedalam sarana penyimpanan, misalnya komputer dan analisa berikutnya. Dengan data sudah diubah dalam bentuk angka-angka, maka peneliti akan lebih mudah mentransfer kedalam komputer dan mencari program perangkat lunak yang sesuai dengan data untuk digunakan sebagai sarana analisa, misalnya apakah data tersebut dapat dianalisa

Editing Data (Pemeriksaan Data) (skripsi dan tesis)

Pengertian dari editing data adalah proses meneliti hasil survai untuk meneliti apakah ada response yang tidak lengkap, tidak komplet atau membingungkan, dan apabila ada kasus seperti ini ada beberapa cara untuk mengatasinya misalnya:

Dengan cara mengembalikan ke survayor, apabila survai lagi tidak mungkin dilakukan maka response yang tidak lengkap dapat diganti dengan missing value atau ditulis tidak menjawab,

Menyingkirkan hasil survay dengan jawaban yang tidak lengkap (apabila jumlahnya kecil dan sampel yang diambil besar)

Dilakukan dengan cara meneliti kembali data yang terkumpul dari penyebaran kuesioner. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah data yang terkumpul sudah cukup baik. Pemeriksaan data atau editing dilakukan terhadap jawaban yang telah ada dalam kuesioner dengan memperhatikan hal-hal meliputi: kelengkapan pengisian jawaban, kejelasan tulisan, kejelasan makna jawaban, serta kesesuaian antar jawaban. (Suplemen MPS1 Kuantitatif)

Proses editing merupakan proses dimana peneliti melakukan klarifikasi, keterbacaan, konsisitensi dan kelengkapan data yang sudah terkumpul. Proses klarifikasi menyangkut memberikan penjelasan mengenai apakah data yang sudah terkumpul akan menciptakan masalah konseptual atau teknis pada saat peneliti melakukan analisa data. Dengan adanya klarifikasi ini diharapkan masalah teknis atau konseptual tersebut tidak mengganggu proses analisa sehingga dapat menimbulkan bias penafsiran hasil analisa. Keterbacaan berkaitan dengan apakah data yang sudah terkumpul secara logis dapat digunakan sebagai justifikasi penafsiran terhadap hasil analisa. Konsistensi mencakup keajegan jenis data berkaitan dengan skala pengukuran yang akan digunakan. Kelengkapan mengacu pada terkumpulannya data secara lengkap sehingga dapat digunakan untuk menjawab masalah yang sudah dirumuskan dalam penelitian tersebut.

Pengaruh dari Hubungan Politik Perusahaan terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)

Vermonte (2012) menyatakan bahwa pendanaan dari partai politik di Indonesia tidak cukup hanya dari iuran anggota partainya, partai juga memerlukan sumber pendanaan lain dari sumbangan perusahaan atau individu yang tak jarang turut melibatkan perjanjian transaksional. Bentuk timbal balik terhadap pemberi dana dapat berupa lobi politik, tender proyek, atau kebijakan yang menguntungkan bagi perusahaan atau individu terkait. Dasar pemikiran ini juga yang membuat perusahaan berusaha melakukan lobi politik untuk mempertahankan status quo di dalam kebijakan terkait tata kelola perusahaan agar tetap mendapatkan kontrol atas pemegang saham minoritas. Micco, Panizza, dan Yanet (2007) menyatakan bahwa perusahaan dengan hubungan politik memiliki kemungkinan untuk melakukan penyesuaian di dalam pelaporan keuangan untuk kepentingan pemegang saham pengendali sehingga mengorbankan pemegang saham minoritas.

Penelitian dari Bebchuk dan Neeman (2005) menunjukkan bahwa transaksi insider di dalam perusahaan yang kepemilikannya terkonsentrasi di keluarga menggunakan aset dari perusahaan untuk kepentingan pribadi, salah satu penggunaan aset perusahaan ialah untuk mempengaruhi politisi dan birokrat untuk tetap menjaga perlindungan investor yang rendah. Dengan perlindungan investor yang tetap rendah maka pemegang saham pengendali akan dapat terus memanfaatkan pemegang saham minoritas melalui ekspropriasi. Selain melalui perlindungan investor yang lemah, penerapan tata kelola juga dipengaruhi oleh transparansi dari perusahaan yang terkoneksi politik. Leuz dan Gee (2006) memiliki argumen bahwa koneksi politik dapat menjadi substitusi bagi pinjaman dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik dapat memperoleh akses pembiayaan hutang (Amelia 2013).
Menurut Leuz dan Gee (2006) efek substitusi ini membuat tingkat transparansi dari perusahaan akan lebih buruk akibat dari tidak perlunya mengikuti keperluan pelaporan dan transparansi sesuai dengan standar pembiayaan dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik akan membiarkan transparansi seadanya dan mendapatkan pembiayaan hutang akibat koneksi politik yang dimilikinya. Perusahaan yang terkoneksi politik akan memanfaatkan kontrol yang dimilikinya untuk melakukan lobi politik agar standar, aturan, dan penegakan atas tata kelola perusahaan tetap di posisi status quonya, posisi tidak maksimal (Haque, Arun, dan Kirkpatrick 2011). Selain itu perusahaan yang memiliki koneksi politik, tingkat transparansinya akan menjadi lebih rendah karena transparansi tidak dinilai menjadi sebuah nilai tambah akibat telah mendapat akses pembiayaan dari koneksi politiknya (Leuz dan Gee 2006).

Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi terhadap Implementasi Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)

Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011) menunjukkan adanya pengaruh negatif dari struktur kepemilikan dan proses politik penentuan dewan komisaris dan direksi terhadap penerapan tata kelola perusahaan di Bangladesh. Semakin banyak direksi dan komisaris yang terafiliasi dengan keluarga maka keputusan yang diambilpun akan semakin menguntungkan pemegang saham pengendali dan merugikan pemegang saham. Siagian (2011) membuktikan bahwa di Indonesia secara empiris tingkat kepemilikan keluarga memiliki pengaruh negatif terhadap penerapan tata kelola perusahaan karena menghindari tata kelola yang cenderung mengurangi kontrol dari pemegang saham pengendali

Pengaruh dari Kepemilikan Keluarga terhadap Komposisi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang Terafiliasi dengan Keluarga (skripsi dan tesis)

Menurut Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), jika pemegang saham pengendali adalah keluarga, maka keluarga cenderung memiliki insentif dan kekuatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dalam bentuk kompensasi yang berlebih, transaksi hubungan istimewa, atau dividen di dalam bentuk pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hasil penelitiannya memperkuat hasil penelitian Fama dan Jensen (1983), Shleifer dan Vishny (1997), dan Faccio, Lang, dan Young (2001). Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011) menyatakan bahwa perusahaan yang didominasi oleh kepemilikan keluarga secara langsung akan memberikan pengaruhnya di dalam manajemen perusahaan tersebut. Claessens et al. (2002) menyatakan bahwa sebanyak 84,6% manajer perusahaan di Indonesia ditetapkan oleh pengendali akhir. Dengan cara itu juga perusahaan lebih berpeluang untuk memanfaatkan kontrolnya dalam mengekspropriasi pemegang saham minoritas melalui manajemen yang mereka pilih. Anderson dan Reeb (2005) menyatakan bahwa terdapat kecenderungan perusahaan keluarga akan menghindari adanya dewan komisaris yag berasal dari kalangan independen untuk menjaga kepentingan keluarga sebagai pemegang kendali. Kepemilikan terkonsentrasi pada keluarga diduga memiliki pengaruh terhadap pengendalian dalam proses politik untuk penentuan dewan komisaris dan dewan direksi. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan dari keluarga pemegang saham pengendali

Hubungan Politik Perusahaan (skripsi dan tesis)

Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari pimpinan perusahaan, pemegang saham mayoritas atau kerabat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang berkuasa (Faccio 2006). Penelitian awal mengenai hubungan politik ialah mengenai hubungan kedekatan antara perusahaan dengan penguasa, salah satunya ialah oleh Fisman (2001) yang meneliti tentang nilai dari koneksi politik. Dalam penelitian tersebut subjek penelitiannya ialah perusahaan terbuka di Indonesia pada masa Suharto yang memiliki kedekatan politik dengan Suharto kala itu. Penelitian tersebut menunjukkan adanya pengaruh terhadap volatilitas harga saham perusahaan yang memiliki kedekatan politik ketika ada isu yang menggoyang Presiden Suharto.
 Carney dan Child (2013) menyatakan bahwa hubungan politik perusahaan dengan kroni Suharto telah menurun semenjak reformasi, hubungan politik perusahaan di Indonesia pada tahun 2008 pun turun sampai 51% (dari tahun 1996). Contoh lain mengenai pengaruh hubungan politik antara perusahaan dengan partai penguasa juga tercermin di Amerika, perusahaan dengan hubungan politik memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi (Goldman, Rocholl, dan So 2009) Pengaruh lain dari hubungan politik perusahaan ialah dapat meningkatkan nilai perusahaan jika melalui koneksi politik dapat menghapus rente ekonomi yang tidak adil. Hal ini perlu juga didukung dengan tata kelola yang baik agar nilai perusahaan tidak hanya diperuntukkan kepentingan pemilik dan politisi yang memiliki hubungan saja. Jika indikator hubungan politik juga menjadi penentu investasi maka dengan adanya hubungan politik nilai perusahaan juga akan meningkat (Faccio 2006).
 Hubungan politik perusahaan juga dapat menjadi substitusi atas pembiayaan dari luar negeri, dan dapat dimanfaatkan untuk mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman dalam negeri sehingga tidak perlu mencari pembiayaan dari investor luar negeri. Bagi perusahaan yang memiliki hubungan politik keuntungan lainnya ialah perusahaan dengan hubungan politik memiliki akses yang lebih terhadap pembiayaan hutang, pajak yang lebih rendah, dan kekuatan pasar yang kuat (Leuz dan Gee 2006). Di Indonesia penelitian mengenai hubungan politik perusahaan dimulai pada era Suharto oleh Fisman (2001) yang menghasilkan bahwa ada pengaruh dari kedekatan politik perusahaan dengan penguasa terhadap harga saham perusahaan. Penelitian lain di Indonesia terkait dengan hubungan politik perusahaan ialah oleh Wulandari (2012) yang membahas mengenai pengaruh koneksi politik dan struktur kepemilikan terhadap kinerja perusahaan. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan politik memiliki kinerja yang lebih buruk dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan politik. Purwoto (2011) juga melakukan penelitian atas hubungan politik dan keburaman laporan keuangan dengan kesinkronan dan risiko crash harga saham. Proksi untuk hubungan politik menggunakan tiga pendekatan yaitu anggota dewan komisaris dan direksi yang pernah atau sedang menjabat di pemerintahan, CAR (cumulative abnormal return) ketika ada peristiwa politik, dan juga pinjaman dari bank pemerintah. Hasilnya ialah hubungan politik akan memiliki dampak terhadap ketersediaan informasi spesifik terhadap perusahaan tersebut, perusahaan cenderung mengaburkan informasi spesifik melalui pelaporan yang kurang berkualitas.
Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), dalam penelitiannya di Bangladesh sebagai salah satu negara berkembang menemukan bahwa pengusaha atau pemegang saham pengendali atau keluarga memiliki kepentingan ekonominya dan memanfaatkan proses politik untuk kepentingan ekonominya tersebut. Pemegang saham pengendali memanfaatkan celah pada sistem politik di negara berkembang yang banyak mengaitkan hubungan kroni dan tingkat korupsi yang masih tinggi untuk kepentingan ekonomi dirinya dan perusahaanya. Selain itu dengan hak pengendaliannya terhadap perusahaannya yang sangat kuat dari pemegang saham pengendali dan tidak adanya penegakan aturan ketat atas praktek tata kelola yang baik sehingga berdampak pada implementasi tata kelola perusahaan yang buruk. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), menjelaskan adanya pengaruh negatif dari kepemilikan yang terkonsentrasi, susunan direksi yang terkoneksi dengan keluarga, serta hubungan politik dari perusahaan terhadap kualitas dari tata kelola perusahaanya

Teori Keagenan dan Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Permasalahan keagenan tidak hanya terjadi antara pemegang saham dengan manajemen, melainkan di perusahaan yang kepemilikannya dapat juga terjadi antara pemilik saham mayoritas dan manajemen dengan pemegang saham minoritas (Villalonga dan Amit 2006). Salah satu kelemahan praktik tata kelola di Indonesia terkait dengan minimnya pengungkapan mengenai kepemilikan tidak langsung di dalam perusahaan, selain itu juga masih banyak yang belum mengungkapkan anggota dewan direksi atau komisaris yang menjabat di tempat lain, dan minimnya pengungkapan mengenai proses nominasi di jajaran dewan komisaris atau direksi. Kelemahankelemahan tersebut dapat disebabkan dengan struktur kepemilikan yang secara langsung akan mempengaruhi siapa pengendali dari perusahaan tersebut.

Secara umum struktur kepemilikan dari perusahaan-perusahaan di Asia masih banyak didominasi oleh unsur kekeluargaan (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Classen, Djankov, dan Lang (2000) melakukan penelitian di negara-negara Asia Selatan yang menunjukkan bahwa sulit untuk membedakan batasan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan sebagai manajemen, banyak diantaranya dijalankan oleh anggota keluarga pemilik. Di Indonesia sendiri masih didominasi oleh perusahaan keluarga, perusahaan yang struktur kepemilikannya sudah tersebar hanya sebesar 0,6% (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Carney dan Child (2013) melakukan penelitian kembali mengenai perkembangan struktur kepemilikan di Asia Selatan. Indonesia mengalami sedikit peningkatan di dalam perusahaan yang kepemilikannnya tersebar menjadi 3,8% dan penurunan kepemilikan keluarga di perusahaan terbuka sebesar 11,3% dari survey Classen, Djankov, dan Lang (2003) yaitu dari 68,6% menjadi 57,3% (Carney dan Child 2013).
Perusahaan dengan dominasi kepemilikan keluarga dapat memiliki kinerja yang lebih efisien dikarenakan biaya untuk melakukan pengawasan yang lebih kecil (Fama dan Jensen, 1983). Biaya pengawasan lebih kecil disebabkan karena kepemilikannya yang terkonsentrasi sehingga konflik yang terjadi lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan dengan kepemilikan tersebar. Di samping itu perusahaan dengan kepemilikan keluarga yang dominan dikelola oleh anggota keluarganya sendiri sehingga dapat lebih dipercaya, sehingga konflik keagenan menjadi berkurang (Fama dan Jensen 1983). Di sisi lain permasalahan keagenan yang timbul bukan lagi antara pemilik dan manajemen, melainkan pemegang saham minoritas dengan pemilik keluarga, termasuk manajemen yang berasal dari keluarga. Pemegang saham mayoritas, dalam hal ini keluarga, memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dominasinya di dalam perusahaan, melalui manajemennya dan juga pembatasan praktik GCG (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Pembatasan praktik GCG pada akhirnya membatasi perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan untuk perlakuan yang setara terhadap pemegang saham. Sehingga akhirnya konflik kepentingan ini berujung pada ekspropriasi oleh pemegang saham keluarga terhadap pemegang saham minoritas, dengan praktik tata kelola perusahaan yang tidak cukup baik (Faccio, Lang, dan Young 2001).

Audit tenure dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Nihlati dan Meiranto (2014) menjelaskan bahwa terdapat asimetri informasi antara agen dan prinsipal. Asimetri informasi ini dimanfaatkan oleh manajemen perusahaan yang bertindak sebagai agen untuk melakukan manajemen laba. Agen melakukan manajemen laba dengan tujuan untuk memaksimalkan kesejahteraannya, selain itu dengan melakukan manajemen laba kinerja agen akan terlihat baik di mata stakesholders perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan auditor dalam perusahaan. Setiap auditor memiliki masa penugasan atau masa perikatan yang berbeda-beda di setiap perusahaan, yang sering disebut dengan istilah audit tenure. Audit tenure merupakan jumlah tahun seorang auditor dapat ditugaskan oleh sebuah perusahaan (Myers et al., 2003 dalam Inaam et al., 2012).

Menurut Giri (2010) semakin lama masa perikatan seorang auditor, maka semakin tinggi pengetahuan auditor tentang perusahaan tersebut. Program audit yang telah dirancang oleh auditor akan berjalan dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan nilai dari laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan. Oleh karena itu, dengan keberadaan auditor dalam sebuah perusahaan dan telah ada di perusahaan sejak periode sebelumnya (dalam kurun waktu yang lama), maka akan memudahkan auditor untuk mengetahui manajemen laba yang terjadi dalam perusahaan. Sehingga perusahaan akan memilih manajemen laba melalui aktivitas riil, karena manajemen laba riil ini cenderung lepas dari pengawasan auditor perusahaan (Chi et al. 2010).

Chi et al. (2010) menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara audit tenure dengan manajemen laba riil. Penelitian Cohen dan  Zarowin (2010) dalam Inaam et al. (2012) juga mengatakan bahwa semakin lama audit tenure dalam perusahaan, maka semakin tinggi kemungkinan perusahaan untuk melakukan manajemen laba riil. Hal ini dikarenakan semakin lama masa penugasan membuat auditor akan lebih kompeten dalam menjalankan program audit yang telah direncanakan karena auditor telah memahami entitas dan lingkungan perusahaan dengan baik, sehingga perusahaan akan melakukan manajemen laba riil untuk menutupi manajemen laba yang terjadi di perusahaan dari auditor perusahaan

Ukuran KAP dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Teori agensi menjelaskan adanya asimetri informasi yang terjadi antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal). Dalam hal ini manajer yang lebih banyak mengetahui informasi terkait kondisi perusahaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari manajer, maka dibuat laporan keuangan yang menunjukkan kinerja dari manajer. Namun pemegang saham tidak dapat percaya sepenuhnya kepada manajer, karena sering kali manajer menginginkan kinerjanya selalu terlihat baik dimata para pemegang saham sehingga manajer melakukan manajemen laba (Luhgiatno, 2010 dalam Christiani dan Nugrahanti, 2014). Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan auditor untuk menjembatani kepentingan pemegang saham dan manajer yang mengelola keuangan perusahaan. Christiani dan Nugrahanti (2014) menjelaskan bahwa dalam asimetri informasi membutuhkan pihak ketiga yang mampu menghubungkan kepentingan pemegang saham (prinsipal) dan manajer (agen) dalam pengelolaan perusahaan. Auditor KAP yang digunakan oleh perusahaan merupakan pihak ketiga dalam perusahaan untuk menyelesaikan masalah terkait asimetri informasi dalam perusahaan. Auditor tersebut dapat berasal dari KAP Big-4 atau KAP Non Big-4. Pada saat auditor perusahaan merupakan auditor dari KAP Big-4, maka dianggap lebih ahli daripada KAP Non Big-4 baik dilihat dari segi pendidikan, pelatihan dan pengalaman di bidang akuntansi dan auditing (Amijaya dan Prastiwi, 2013).
 Selain itu dengan reputasi baik yang dimiliki KAP Big-4 maka proses audit dalam perusahaan akan dilakukan dengan hati-hati (Christiani dan Nugrahanti, 2014). Dengan kompetensi lebih yang dimiliki oleh auditor KAP Big-4 dalam perusahaan, yang telah ada di perusahaan tersebut dari periode sebelumnya, maka akan lebih memudahkan auditor untuk mengetahui manajemen laba yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan. Sehingga perusahaan akan memilih manajemen laba melalui aktivitas riil agar tidak mudah teridentifikasi oleh auditor KAP Big-4. Chi et al. (2010) mengatakan bahwa perusahaan justru akan berpindah untuk melakukan manajemen laba riil dari manajemen laba akrual pada saat auditor perusahaan berasal dari KAP Big N (bereputasi baik). Hal ini ditunjukkan dengan adanya nilai abnormal CFO yang rendah pada perusahaan. Penelitian Inaam et al. (2012) menunjukkan bahwa ukuran KAP auditor perusahaan berpengaruh positif terhadap manajemen laba riil yang diukur dengan abnormal CFO, yang berarti semakin efektif pengawasan yang dilakukan oleh auditor KAP tersebut, maka akan memotivasi manajemen untuk melakukan teknik manajemen laba yang tidak mudah diidentifikasi. Dari uraian diatas, semakin besar ukuran KAP auditor perusahaan yang digunakan, maka semakin tinggi kemungkinan perusahaan akan melakukan manajemen laba riil. Hal ini dikarenakan perusahaan ingin menyembunyikan manajemen laba yang sedang dilakukan oleh perusahaan dari auditor

Hubungan Politik dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Kinerja perusahaan tidak selalu sama dari tahun ke tahun. Pada saat kinerja perusahaan baik manajer (agen) akan mendapatkan insentif, namun jika kinerja perusahaan buruk maka manajer justru akan mendapatkan punishment. Oleh karena itu, manajer akan selalu berusaha untuk memenuhi target laba perusahaan salah satunya dengan melakukan manajemen laba. Hubungan politik dalam perusahaan seharusnya dapat mengurangi tindakan manajemen laba yang ada di perusahaan, dikarenakan perusahaan mendapatkan pengawasan ketat dari publik, media, maupun rekan partai politik (Chaney et al., 2010 dan Braam et al., 2015). Namun antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal) sering kali terdapat perbedaan kepentingan atau conflict of interest (Jensen dan Meckling, 1976), manajer selalu ingin memenuhi target laba untuk mendapatkan insentif atau dapat dikatakan ingin memaksimalkan kesejahteraannya. Sedangkan para pemegang saham berharap manajer dapat mencapai target laba yang sebenarnya untuk memaksimalkan nilai perusahaan, sehingga deviden atau keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham semakin banyak. Dengan kondisi yang demikian, kemungkinan manajer akan melakukan manajemen laba dan memilih metode yang tidak mudah terdeteksi oleh publki maupun rekan politik, salah satunya dengan manajemen laba melalui aktivitas riil.
Braam et al. (2015) menyatakan bahwa pada saat perusahaan mempunyai hubungan politik akan memilih melakukan manajemen laba riil dibandingkan dengan manajemen laba akrual. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak ingin kehilangan reputasi dan menjaga hak-hak istimewa atas hubungan politik yang telah terjalin, seperti mendapatkan kemudahan terkait alokasi modal dari pemerintah, pengadaan kontrak dengan pemerintah dan peluang bisnis lainnya. Fisman (2001) dalam Braam et al. (2015) mengatakan jika perusahaan yang memiliki hubungan politik maka akan mempengaruhi alokasi modal dan menambah peluang bisnis yang lebih baik. Goldman et al. (2010) menunjukkan bahwa perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki hubungan politik dengan partai yang sedang berkuasa akan mendapatkan alokasi pengadaan kontrak. Walaupun sistem hukum pemerintah Amerika Serikat cukup kuat, ternyata hubungan politik masih mempunyai dampak terhadap alokasi sumber daya pemerintah.
 Begitu pula dengan Faccio et al. (2006) dalam Braam et al. (2015) yang menunjukkan jika perusahaan yang memiliki hubungan politik lebih mudah mendapatkan dana talangan (bailouts) dari pemerintah dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan politik. Selain itu, baik atau tidaknya reputasi suatu perusahaan dapat dilihat dari kinerja perusahaan dan biasanya diukur dari laba yang dihasilkan oleh perusahaan (Christiani dan Nugrahanti, 2014). Braam et al. (2015) menunjukkan jika perusahaan tidak mampu mempertahankan reputasi perusahaan dengan baik, maka perusahaan akan kehilangan hak istimewa dari hubungan politik yang telah terjalin. Rekan politik akan mempertimbangkan laba yang mencerminkan reputasi perusahaan sebelum memberikan hak istimewa kepada perusahaan. Hal ini yang mengakibatkan perusahaan akan melakukan berbagai macam tindakan untuk mempertahankan reputasinya. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki hubungan politik cenderung akan melakukan manajemen laba riil dibandingkan manajemen laba akrual untuk memenuhi laba yang telah ditargetkan, karena manajemen laba riil tidak mudah terdeteksi oleh oleh publik maupun rekan politik dibandingkan dengan manajemenlaba akrual (Braam et al., 2015).

Audit Tenure (skripsi dan tesis)

Tenure merupakan jangka waktu penugasan audit oleh KAP tertentu di perusahaan klien yang sesuai dengan peraturan pemerintah (Chi et al., 2010 serta Nihlati dan Meiranto, 2014). Menurut Keputusan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No: KEP310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, masa perikatan atau penugasan audit terkait jasa audit umum atas laporan keuangan klien dapat dilakukan oleh KAP paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik paling lama 3 tahun buku berturut-turut. KAP dan Akuntan Publik dapat menerima penugasan audit kembali atas permintaan klien setelah 1 tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum

Ukuran KAP (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan setiap perusahaan perlu diaudit terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan digunakan oleh user laporan keuangan tersebut. Audit atas laporan keuangan perusahaan dapat dilakukan oleh Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP). Kantor Akuntan Publik di Indonesia dapat diklasifikasikan menurut ukurannya. Di Indonesia, besar atau kecilnya ukuran KAP dilihat dari dua kelompok, yaitu kelompok KAP Big-4 dan kelompok KAP Non Big-4, dimana pengelompokan ukuran KAP dilihat dari KAP di Indonesia yang berafiliasi dengan KAP Big-4 dan KAP Non Big-4. KAP Big-4 di Indonesia merupakan KAP yang bekerjasama dengan jaringan KAP Internasional yang meliputi Tanudiredja, Wibisana dan Rekan merupakan jaringan internasional dari Pricewaterhouse Coopers (PWC); Osman, Bing, Satrio merupakan jaringan internasional dari Deloitte Tohce Tomatsu Limited (Deloitte); Purwantono, Suherman dan Surja merupakan jaringan internasional dari Ernst & Young (EY), dan Siddharta dan Widjaja merupakan jaringan internasional dari KPMG.

Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

Faccio (2006) dalam Braam et al. (2015) menjelaskan bahwa sebuah perusahaan dapat dikatakan mempunyai hubungan politik jika setidaknya dalam perusahaan terdapat pemegang saham terbesar (mempunyai hak suara setidaknya 10 persen) atau salah satu top officers dalam perusahaan menjabat sebagai anggota parlemen, menteri, atau berhubungan erat dengan politisi ternama ataupun partai politik. Menurut Chaney et al. (2010) terdapat beberapa manfaat yang didapatkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan politik, yang pertama perusahaan mendapatkan manfaat dari relasi hubungan politik yang ada di perusahaan. Kedua, para politisi memberikan perlindungan kepada perusahaan sebagai tempat mereka dalam menanamkan investasi. Dengan adanya hal tersebut maka manajer juga tidak menaruh perhatian lebih terhadap kualitas pelaporan keuangan. Ketiga, pada saat perusahaan memiliki kualitas laba yang rendah maka perusahaan tersebut akan mencoba membangun koneksi politik untuk mendapatkan perlindungan.

Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dari manajemen kepada stakesholders perusahaan. Menurut Christiani dan Nugrahanti (2014) komponen laporan yang menjadi pusat perhatian dan dijadikan acuan penilaian kinerja perusahaan adalah laba. Melihat pentingnya informasi laba, maka laba menjadi sasaran manipulasi oleh pihak manajemen agar kinerja manajemen perusahaan terlihat baik. Sesuai dengan perspektif oportunis bahwa manajemen laba merupakan perilaku oportunis manajer untuk mengelabuhi investor dan memaksimalkan kesejahteraannya karena manajer mendapatkan informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain terutama investor (Sulistyanto, 2008). Terdapat dua teknik dalam melakukan manipulasi laba, yaitu melalui aktivitas akrual dan aktivitas riil. Manajemen laba melalui aktivitas akrual adalah manipulasi laba yang dilakukan melalui pencatatan-pencatatan akuntansi dengan basis akrual, dimana pengakuan hak dan kewajiban perusahaan tidak melihat kapan kas perusahaan akan masuk atau keluar (Sulistyanto, 2008). Misalnya pada saat perusahaan akan memperkecil laba, perusahaan akan menunda pengakuan pendapatan periode berjalan menjadi pendapatan periode berikutnya. Sedangkan manajemen laba melalui aktivitas riil adalah tindakan yang dilakukan oleh manajer perusahaan yang menyimpang dari praktik bisnis normal dengan melakukan manipulasi di kegiatan operasional perusahaan (Roychowdhury, 2006).
Menurut Roychowdhury (2006), terdapat beberapa teknik dalam melakukan manajemen laba riil, yaitu:
1. Manipulasi Penjualan. Manipulasi penjualan dapat dilakukan dengan cara memberikan potongan harga dan persyaratan kredit yang lebih lunak agar dapat meningkatkan target laba. Hal ini akan menimbulkan adanya peningkatan penjualan yang berakibat pada peningkatan laba di perusahaan, namun arus kas perusahaan justru akan mengalami penurunan karena arus kas masuk perusahaan kecil yang disebabkan oleh pemberian potongan harga dan syarat kredit yang lunak yang telah diberikan oleh perusahaan. Sehingga manipulasi penjualan akan mengakibatkan arus kas kegiatan operasi atau cash flow operation (CFO) menurun dan lebih rendah jika dibandingkan dengan level penjualan secara normal.
2. Overproduction (Produksi Secara Berlebihan). Pada saat perusahaan melakukan produksi terlalu banyak (overproduction), maka akan menyebabkan biaya overhead tetap per unit menjadi lebih kecil karena jumlah barang yang diproduksi lebih banyak. Dengan melakukan overproduction maka akan menurunkan cost of goods sold (harga pokok penjualan).
 3. Pengurangan Biaya Diskresioner Pengurangan biaya diskresioner dapat dilakukan dengan mengurangi biaya penelitian dan pengembangan, biaya iklan, dan biaya penjualan, biaya umum dan administrasi seperti pelatihan karyawan dan perjalanan dinas. Dengan berkurangnya beban-beban tersebut maka laba perusahaan akan meningkat, sehingga arus kas periode berjalan akan meningkat namun pada periode yang akan datang arus kas kegiatan operasi perusahaan akan menurun atau lebih rendah dari periode sebelumnya

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

Jensen dan Meckling (1976) mengatakan bahwa teori agensi merupakan kontrak antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajemen perusahaan), dimana agen bertugas untuk mengelola penggunaan dan pengendalian sumber daya perusahaan untuk kemakmuran prinsipal. Terdapat dua masalah keagenan yaitu conflict of interest dan asimetri informasi. Conflict of interest merupakan perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal. Manajer sebagai agen seolah-olah bekerja untuk kesejahteraan prinsipal namun pada kenyataan manajer hanya bekerja untuk kepentingan diri sendiri, karena manajer tidak ingin berkorban sepenuhnya untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Godfrey et al., 2009). Sedangkan asimetri informasi merupakan suatu keadaan dimana salah satu pihak memiliki informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain. Pihak manajer selaku pengelola perusahaan sering kali memiliki informasi yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pemegang saham di perusahaan. Kedua kondisi tersebut akan mudah dimanfaatkan oleh manajer dalam melakukan manajemen laba baik dengan aktivitas akrual atau aktivitas riil. Hal ini dikarenakan manajer perusahaan mempunyai otoritas dalam pengambilan keputusan (Godfrey et al., 2009).

Tata Cara Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

 Tata cara Pemunugutan Pajak Menurut Mardiasmo (2016:8):
1. Stelsel Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a. Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
 b. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasno (2016:1) mendefinisikan bahwa pajak merupakan “… iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Waluyo (2011:2) menjelaskan bahwa pajak adalah “… prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi da semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaranpengeluaran.” M.J.H Smeets dalam Sukrino Agoes (2014:6) mengemukakan bahwa pajak adalah “… prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan secara individual; maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan pajak sebagai “… kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat.” Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk membiayai negara dan pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat.

Pengertian Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

Purwoto (2011:7) mengemukakan bahwa “… perusahaan berkoneksi politik ialah perusahaan yang dengan cara-cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah.” Faccio (2006:369) dalam Andriana dan Yeterina (2016) Menjelaskan bahwa “…Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari pimpinan perusahaan, pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki), atau kerabat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang menjadi perwakilan di parlemen.” Adhikari (2006:538) juga menjelaskan bahwa “… hubungan politik suatu perusahaan dapat dilihat dari ada atau tidaknya kepemilikan langsung oleh pemerintah pada perusahaan.” Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan politik adalah hubungan yang dapat membantu perusahaan dalam aktivitas pemerintahan, sehingga perusahaan mendapat kemudahan dalam melaksanakan kegiatan dan urusan yang berkaitan dengan kenegaraan

Pengkuran Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Kepemilikan keluarga didefinisikam sebagai “…presentase kepemilikan saham perusahaan oleh anggota keluarga, dimana kepentingan keluarga teradap perusahaan akan semakin besar seiring dengan peningkatan jumlah presentase saham tersebut.” Dalam penelitian Adiarti (2015), kepemilikan keluarga diukur dengan cara menghitung presentase pengendali akhir dan mengaitkan hubungan kekerabatan pada pengendali akhir. Dalam penelitian Stanley (2016), perusahaan dianggap memiliki kepemilikan keluarga apabila “…keseluruhan individu dan perusahaan yang kepemilikannya tercatat (kepemilikan 5% ke atas yang wajib dicatat), kecuali perusahaan asing, perusahaan publik, negara, institusi keuangan (seperti asuransi, dana pensiun, lembaga investasi, reksa dana) dan masyarakat yang kepemilikan individu kurang dari 5% (tidak wajib dicatat).” Chaney et al. (2011) dalam Adirati (2015) mendefinisikan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang “…kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Harijono (2013) dalam Sri Rezeki (2015) menjelaskan kepemilikan keluarga dapat diukur dengan diukur dengan “…besarnya jumlah saham individu ditambah jumlah saham perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing

Pengertian Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Salah satu struktur kepemilikan yang sering dimiliki perusahaan adalah kepemilikan individu yang biasanya dijabat oleh keluarga dalam istilah lain disebut kepemilikan keluarga. Berikut definisi kepemilikan saham berdasarkan para ahli: Chaney et al. (2011) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “…perusahaan yang dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Chi et al (2014) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “… suatu perusahaan di miliki keluarga apabila suatu keluarga memiliki kepemilikan akhir sebesar 10% atau lebih dan keluarga memiliki jabatan pada jajaran direksi atau dewan komisaris.” Kepemilikan keluarga menurut Arifin (2003) dalam Siregar Utama (2008:42) adalah “…meliputi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepemilikan yang terdaftar di bursa (kepemilikan > 5%) tidak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, atau publik.” Sedangkan menurut Claessens, et al, (2000) dalam Warsini dan Rossietta (2013) kepemilikan keluarga dapat diukur dengan “…besarnya presentase kepemilikan individu ditambah presentease kepemilikan perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing.” Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan kepemilikan keluarga adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh seorang individu setidaknya lebih dari 5% dari total saham perusahaan

Jenis-jenis Saham (skripsi dan tesis)

 Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2016:6), ada beberapa jenis saham yaitu:
 1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas:
a. Saham biasa (common stock), yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen (preferred stock), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti ini dikehendaki oleh investor.
 2. Dilihat dari cara pemeliharaannya, saham dibedakan menjadi:
a. Saham atas unjuk (bearer stock) artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain.
b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya, dan dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangangannya, maka saham dapat dikategorikan menjadi:
 a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
 b. Saham pendapatan (income stock), yaitu saham biasa dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham pertumbuhan (growth stock-well known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu terdapat juga growth stock lesser known, yaitu saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri namun memiliki ciri growth stock.
 d. Saham spekulatif (spekulative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secra konsisten memperoleh penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

Pengertian saham (skripsi dan tesis)

Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Menurut Sapto (2006:31) saham adalah “…surat berharga yang merupakan instrument bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan.” Menurut Husnan Suad (2008:29) saham merupakan “…secarik kertas yang menunjukan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.” Selanjutnya, menurut Fahmi (2012:81) saham merupakan “…kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya.” Berdasarkan pengertian para ahli di atas maka dapat disimpulkan saham merupakan surat bukti tanda kepemilikan suatu perusahaan yang didalamnya tercantum nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya

Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)

Struktur kepemilikan oleh beberapa peneliti dipercaya mampu mempengaruhi jalannya perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimalisasi nilai perusahaan. Berikut penulis mengemukakan beberapa definisi kepemilikan saham yang dinyatakan oleh para ahli diantaranya: Menurut Sugiarto (2009:59) struktur kepemilikan adalah “ …perbandingan jumlah saham yang dimiliki oleh orang dalam (insider) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.” Menurut I Made Sudana (2011) struktur kepemilikan adalah “ …pemisahan antara pemilik perusahaan dan manajer perusahaan, dimana pemilik atau pemegang saham adalah pihak yang menyertakan modal kedalam perusahaan sedangkan manajer adalah pihak yang ditunjuk pemilik dan diberi kewenangan mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan.”
Menurut Kharis Raharjo (2016) dalam Rezky (2017) struktur kepemilikan adalah “…proporsi kepemilikan manajemen, institusional, dan kepemilikan publik, dan strukur kepemilkan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara manajemen dengan pemegang saham.” Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa struktur kepemilikan adalah informasi tentang pemisahan antara kepemilikan sahamm perusahaan yang terdiri dari pemegang saham selaku pihak yang menyertakan modal serta manajer selaku pihak yang ditunjuk oleh pemilik saham unutk mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan kepada pemilik saham. Berdasarkan penelitian Siregar dan Utama, struktur kepemilikan saham dibedakan menjadi dua, yaitu struktur kepemilikan manajerial dan struktur kepemilikan institusional.
 Menurut Yana dan Wati dalam Bernandhi (2013) Struktur kepemilikan manajerial adalah “…tingkat kepemilikan saham oleh pihak manajemen yang secara aktif terlibat di dalam pengambilan keputusan. Pengukurannya dilihat dari besarnya proporsi saham yang dimiliki manajemen pada akhir tahun yang disajikan dalam bentuk presentase.” Born dalam Efendi (2013), menyatakan bahwa kepemilikan manajerial adalah “…presentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh direksi, manajer dan dewan komisaris.” Menurut Imanta dan Satwiko (2011:68) definisi kepemilikan manajerial adalah “…kepemilikan saham oleh pihak manajer atau dengan kata lain manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham.” Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan majaerial adalah proprsi saham yang dimiliki oleh manajer yang dinyatakan dalam presentase sehingga manajer sekaligus sebagai pemegang saham. Menurut Efendi (2013) adanya kepemilikan manajemen dalam sebuah perusahaan akan menimbulkan dugaan yang menarik bahwa nilai perusahaan akan mengalami peningkatan sebagai akibat dari kepemilikan manajemen yang meningkat dalam perusahaan tersebut. Hal ini sangat potensial dalam mengurangi alokasi sumber daya yang tidak menguntungkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai perusahaan. Cho dan Mark dalam Efendi (2013) menyatakan hubungan struktur kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan merupakan hubungan non-monotonik. Hubungan nonmonotonik antara kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan disebabkan adanya insentif yang dimiliki oleh manajer dan mereka cenderung berusaha untuk melakukan pensejajaran kepentingan dengan outside owners dengan cara meningkatkan kepemilikan saham mereka jika nilai perusahaan yang berasal dari investasi mengalami peningkatan. Menurut Nabela (2012:2) kepemilikan institusional adalah “…proporsi saham yang dimiliki oleh institusi pada akhir tahun yang diukur dengan presentase.” Nuraina (2012:6) menjelaskan bahwa kepemilikan institusional adalah “…presentase saham perusahaan yang dimiliki institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, dana pensiunan, atau perusahaan lain).” Braley dan Marcus dalam Fandini (2013) mendefinisikan bahwa kepemilikan institusional adalah “…beberapa saham yang dipegang langsung oleh para investor individu tetapi proporsi yang besar dimiliki oleh lembaga keuangan seperti reksa dana, dana pension, dan perusahaan asuransi.” Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional merupaka proporsi saham yang dimiliki pihak institusi seperti perusahaan asuransi, dana pension, atau perusahaan lain yang diukur dengan presentase pada akhir tahun. Braley dan Marcus dalam Fandini (2013) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara mnajet dan pemegang saham.
Beberapa kelebihan dari struktur kepemilikan saham institusional disebutkan oleh Permanasari (2010) sebagai berikut :
1. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi sehingga dapat menguji keandalan informasi.
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
Nuraina (2012:12) menjelaskan bahwa kepemilikan institusional memiliki arti penting dalam memonitor manajemen karena dengan adanya kepemilikan institusional maka akan mendorong peningkatan pengawasan terhadap operasional perusahaan yang lebih optimal. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan keputusan yang strategis sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan manajemen laba. Monitoring tersebut tentunya akan menjamin kemakmuran untuk pemegang saham, pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal

Asimetri Informasi (skripsi dan tesis)

Menurut Jogiyanto (2010:387) asimetri informasi adalah “…kondisi yang menunujkan sebagian investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memiliki.” Sejalan dengan pengertian di atas, Suwarjono (2014:584) menyatakan bahwa asimetri adalah “…kondisi dimana manajemen sebagai pihak yang lebih menguasai informasi dibandingkan investor/kreditur.” Selanjutnya Mamduh M. Hanafi (2014:217) mengemukakan bahwa asimetri adalah dimana “…pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama mengenai prospek dan risiko perusahaan, sedangkan pihak tertentu mempunyai informasi lebih baik dibandingkan dengan pihak luar.” Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa asimetri informasi merupakan suatu keadaan dimana manajer memiliki akses informasi atas prospek perusahaan yang tidak dimiliki oleh pihak luar perusahaan. Asimetri informasi terjadi karena manajer lebih superior dalam menguasai informasi dibandingkan pihak lain (pemilik atau pemegang saham). Dengan asumsi bahwa individu- individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal sebagai pemilik.
Sehingga dengan adanya asimetri antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan manajemen laba (earnings management) dalam rangka meningkatkan utilitasnya. Fleksibilitas manajemen untuk memanajemenkan laba dapat dikurangi dengan menyediakan informasi yang lebih berkualitas bagi pihak luar. Kualitas laporan keuangan akan mencerminkan tingkat manajemen laba. Menurut Dai et al.,(2013) dalam Andrie dan Nur Cahyonowati (2015) terjadinya asimetri informasi di suatu perusahaan dapat mempengaruhi tingkat praktik manajemen laba yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Kecenderungan manajemen mengotak-ngatik besarnya laba perusahaan demi tujuan untuk memaksimalkan nilai agar terlihat kondisi perusahaan tersebut baik. Manajemen laba merupakan praktik yag digunakan perusahaan untuk mencapai laba sesuai keinginan dari perusahaan agar terlihat baik. Kualitas laba yang baik merupakan cerminan dari kondisi suatu perusahaan.

Agency Theory (skripsi dan tesis)

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih untuk perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), seringkali terjadi pemisahan antara pengelola perusahaan dengan pemilik perusahaan. Disamping itu, untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, tanggung jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Artinya, apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka modal sendiri (ekuitas) yang telah disetorkan oleh para pemilik perusahaan mungkin sekali akan hilang, tetapi kekayaan pribadi pemilik tidak akan diikutsertakan untuk menutup kerugian tersebut (Husnan dan Pudjiastuti; 2006). Jensen dan Meckling (1976) dalam Efendi (2013) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori agensi (Agency Theory) bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajer (agent) yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Agency Theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kepentingan sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Pemegang saham sebagai pihak principal mengadakan kontrak untuk memaksimumkan kesejahteraan dirinya dengan profitabilitas yang selalu meningkat. Manajer sebagai agent termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologinya antara lain dalam hal memperoleh investasi, pinjaman, maupun kontrak kompensasi (Sugiarto; 2009).
 Sedangkan menurut Halim (2005) masalah keagenan muncul karena adanya perilaku oportunistik dari agent, yaitu perilaku manajemen untuk memaksimumkan kesejahteraanya sendiri yang berlawanan dengan kepentingan principal. Manajer memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan metode akuntansi yang dapat memperlihatkan kinerjanya yang baik untuk tujuan mendapatkan bonus dari principal. Warsono (2009) menjelaskan bahwa terdapat cara-cara langsung yang digunakan pemegang saham untuk memonitor manajemen perusahaan sehingga membantu memecahkan konflik keagenan. Pertama, pemegang saham mempunyai hak untuk mempengaruhi cara perusahan dijalankan melalui voting dalam rapat umum pemegang saham. Hak voting pemegang saham merupakan bagian penting dari aset keuangan mereka. Kedua, pemegang saham melakukan resolusi dimana suatu kelompok pemegang saham secara kolektif melakukan negosiasi terhadap manajer (mewakili perusahaan) berkenaan dengan isu-isu yang tidak memuaskan mereka. Pemegang saham juga mempunyai opsi divestasi (menjual saham mereka), divestasi mereprestasikan suatu kegagalan dari perusahaan untuk mempertahankan investor, dimana divestasi diakibatkan oleh ketidakpuasan pemegang saham atas aktivitas manajer. Manajemen laba didasari oleh adanya Agency Theory yang menyatakan bahwa setiap individu cenderung untuk memaksimalkan utilitasnya. Konsep Agency Theory adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agent. Principal memperkerjakan agen untuk melakukan tugas dalam rangka memenuhi kepentingan principal. Eisenhardt (1989) dalam Darmawati (2005) berpendapat bahwa teori keagenan mampu mengatasi dua permasalahan dalam hubungan keagenan. Pertama, adalah masalah keagenan yang timbul ketika (a) adanya keinginan dan tujuan yang bertolak belakang antara principal dan agen, dan (b) kesulitan principal dalam memverifikasi apa yang sesungguhnya sedang dikerjakan manajemen. Kedua, permasalahan pembagian resiko akibat perbedaan sikap principal dan agent

Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)

Koneksi politik yang dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakuan khusus, seperti kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal, resiko pemeriksaan pajak rendah yang membuat perusahaan makin agresif dalam menerapkan tax planning yang berakibat pada menurunnya transparansi laporan keuangan. Kehilangan investor akibat penurunan transparansi laporan keuangan dapat digantikan dengan peran pemerintah sebagai penyandang dana utama. Selain itu, perusahaan yang memiliki koneksi politik dengan pemerintah yang sedang berkuasa terbukti memiliki tingkat tax avoidance yang signifikan tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang tidak memiliki koneksi politik (Francis et al.,2012; Kim dan Zhang, 2013; Leuz dan Gee, 2013; Christensen et al., 2014). Penelitian yang dilakukan Adhikari (2006), Christensen et al. (2013) dan Hardianti (2014) menyimpulkan koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Sedangkan penelitian yang dilakukan Nugroho (2011) dan Fatharani (2012) menyimpulkan koneksi politik tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.

Koneksi Politik (skripsi dan tesis)

Faccio (2006) menyatakan sebuah perusahaan dikatakan memiliki koneksi politik jika paling kurang satu pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atau satu dari pimpinan (CEO, presiden direktur, wakil presiden direktur, kepala bagian atau sekretaris) merupakan anggota parlemen, menteri, atau memiliki hubungan dekat dengan tokoh atau partai politik.
Gomez dan Jomo (1997); Johnson dan Mitton (2003) dalam Faccio (2006) menjelaskan hubungan dekat yang dimaksud meliputi :
1. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama memiliki hubungan pertemanan dengan kepala negara, menteri atau anggota parlemen.
2. Koneksi dengan pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala negara atau perdana menteri pada periode sebelumnya.
3. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama terlibat secara langsung dalam dunia politik. Koneksi politik akan semakin nampak di negara yang memiliki tingkat korupsi tinggi. Walaupun pada kenyataannya korupsi memiliki efek negatif terhadap perekonomian dan tingkat pertumbuhan suatu negara, hal yang sama tidak berlaku bagi koneksi politik yang dianggap bermanfaat oleh banyak perusahaan (Faccio, 2009).
 Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara pada tahun 2014 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dinilai oleh Lembaga Transparasi Internasional. Perusahaan dengan koneksi politik mampu melakukan tax planning yang lebih agresif karena adanya perlindungan dari pemerintah yang berdampak pada menurunnya transparansi laporan keuangan. Kualitas laba dalam laporan keuangan oleh perusahaan dengan koneksi politik secara signifikan lebih buruk dibandingkan perusahaan sejenis yang tidak memiliki koneksi politik. Keburaman laporan keuangan membawa dampak negatif bagi perusahaan seperti kebutuhan modal yang tinggi karena kurangnya investor atau resiko terjadinya pemeriksaan. Namun perusahaan dengan koneksi politik tampak tidak peduli dengan konsekuensi yang terjadi, salah satunya karena hubungan politik yang dimiliki mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan konsekuensi negatif yang ada. (Chaney et al. 2007 ; Kim dan Zhang, 2013).
Sulitnya mendapat investor sebagai penyandang dana tidak menjadi masalah besar bagi perusahaan. Koneksi politik membuat perusahaan mudah mendapatkan pinjaman dengan batas kredit yang bisa diperpanjang. Hal ini terjadi karena pemberi pinjaman juga memperoleh dukungan ekonomi langsung dari pemerintah dimana perusahaan terhubung serta adanya jaminan dari pemerintah bahwa peminjam maupun pemberi pinjaman yang terhubung secara politik akan diberikan dana bailout saat keduanya mengalami krisis keuangan (Faccio et al. 2006).

Karakter Eksekutif (skripsi dan tesis)

Setiap perusahaan memiliki seorang pemimpin yang menduduki posisi teratas baik sebagai top eksekutif maupun top manajer, dimana setiap pimpinan memiliki karakter-karakter tertentu untuk memberikan arahan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan (Pranata, 2014). Setiap individu pimpinan perusahaan sebagai eksekutif memiliki dua karakteristik yaitu risk taker dan risk averse. Eksekutif yang bersifat risk taker akan lebih berani mengambil resiko dalam berbisnis karena adanya paham bahwa semakin tinggi resiko yang diambil akan semakin tinggi keuntungan yang diperoleh.
 Banyaknya keuntungan yang ditawarkan seperti kekayaan melimpah, penghasilan tinggi, kenaikan jabatan dan pemberian wewenang atau kekuasaan menjadi motivasi tersendiri bagi para eksekutif menjadi semakin bersifat risk taker (Low, 2009; MacCrimmon dan Wehrung, 1990). Berkebalikan dengan risk taker, eksekutif yang bersifat risk averse akan lebih memilih untuk menghindari segala bentuk kesempatan yang berpotensi menimbulkan resiko dan lebih suka menahan sebagian besar aset yang dimiliki dalam investasi yang relatif aman untuk menghindari pendanaan dari utang, ketidakpastian jumlah return dan sebagainya. Saat manajer dengan karakter risk averse diberikan kesempatan untuk memilih investasi, karakter ini akan cenderung memilih investasi jauh dibawah resiko yang dapat ditolerir perusahaan (Low, 2009; MacCrimmon dan Wehrung, 1990). Untuk mengetahui jenis karakter dan menilai seberapa berani eksekutif perusahaan mengambil resiko dapat dilakukan dengan melihat risiko perusahaan (corporate risk). Paligorova (2010) mengukur corporate risk menggunakan persamaan standar deviasi dari EBITDA (earning before income tax, depreciation and amortization) dibagi dengan total aset perusahaan. Tingginya rendahnya corporate risk akan menunjukkan kecondongan karakter eksekutif, risk taking atau risk averse

Tax avoidance (skripsi dan tesis)

Tax avoidance adalah alat untuk melakukan tax saving dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya diperuntukkan untuk negara kepada para pemegang saham yang mampu menaikkan nilai after-tax perusahaan. Wang (2010) mengatakan agar jumlah pendapatan yang sebenarnya tidak diketahui oleh otoritas pajak manajer seringkali mencoba untuk menutupi atau mengaburkan informasi dalam laporan keuangan yang mengarah pada tax avoidance. Menurut Zain (2007) tax avoidance merupakan contoh dari tax planning yang dapat dilakukan melalui proses pengelolaan laba untuk mengurangi pengenaan pajak yang tidak diinginkan perusahaan sehingga perusahaan dapat melakukan tax saving. Untuk menjaga tax avoidance agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan memerlukan ahli keuangan yang paham mengenai aturan perpajakan secara menyeluruh sehingga mampu mencari celah agar terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi atau ekstremnya sama sekali tidak dikenakan pajak.

Menurut Mortenson dalam Zain (2008) tax avoidance berhubungan dengan proses pengelolaan dalam perusahaan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan tetap melihat akibat pajak yang ditimbulkan bagi perusahaan. Secara keseluruhan tax avoidance adalah cara atau usaha wajib pajak mengurangi, menghindari, meminimalkan atau meringankan beban pajak dengan tetap patuh pada undangundang pajak. Tax avoidance bukan tindakan melanggar hukum, melainkan tindakan mengambil keuntungan dari aturan yang ada untuk mengecilkan kewajiban pajak. Pokok utama dari tax avoidance adalah mengurangi kewajiban pajak dengan menghilangkan konsekuensi ekonomi yang ditujukan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sifat tax avoidance yang sah menurut hukum membuat perusahaan tidak dapat dijatuhi sanksi langsung, sanksi dapat diberikan apabila undang- undang telah secara jelas mengatur batasan-batasan dalam tax avoidance (Prebble dan Lincoln, 2012).
Pengukuran tax avoidance dalam penelitian ini mengikuti Dyreng et al. (2008) dan Budiman (2012) menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate) dengan membagi cash tax paid dengan pretax income. Dyreng (2008) menyatakan tidak seperti ETR (Effective Tax Rate), CETR tidak terpengaruh oleh perubahan estimasi seperti valuation allowance dan tax cushion. Nilai cash tax paid dapat dilihat pada laporan arus kas dari aktivitas operasi. Semakin besar nilai CETR mengindikasikan perusahaan tidak melakukan tax avoidance

Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Tax Aggressiveness (skripsi dan tesis)

Perusahaan berkoneksi politik akan memiliki hubungan yang dekat dengan pemerintah. Koneksi politik yang dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakukan istimewa, seperti kemudahaan dalam memperolehh pinjaman modal, resiko pemerikasaan pajak yang rendah tang membuat perusahaan makin agresif dalam menetapkan tax planning yang berakibat pada menurunya transparasi laporan keuangan. Senada dengan Kim dan Zhang (2014) menyatakan dampak positif dari perusahaan memiliki koneksi politik yaitu mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah dalam hal perpajakan seperti menghindari audit pajak. Perusahaan tidak takut untuk melakukan perencanaan pajak di karenakan pemeriksaan pajak yang rendah. Hubungan politik yang dimiliki perusahaan mampu megurangi atau bahkan menghilangkan konsekuensi negative yang ada.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui ada atau tudaknya koneksi politik yang ada pada perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki minimal 1 dari 3 kategori, kategorinya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan merupakan BUMN atau BUMD yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
2. Direktur, komisaris, dewan direksi dan komite audit di perusahaan merupakan politisi yang berafiliasi dengan partai politik
 3. Direktur, komisaris, dewan direksi dan komite audit di perusahaan merupakan penjabat pemerintah dalam periode saat ini maupun periode sebelumnya.
Beberapa penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan koneksi politik dengan tax aggressiveness. Penelitian yang di lakukan Kim dan Zhang (2014) menghubungkan pengaruh koneksi politik terhadap tindakan pajak agresif menemukan bahwa perusahaan yang mempunyai koneksi politik lebih memiliki agresivitas pajak dibanding perusahaan yang tidak mempunyai koneksi politik. Menurut Butje dan Tjondo (2014), koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara Marfu’ah (2015) menyimpulkan koneksi politk tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak

Koneksi politik (skripsi dan tesis)

Koneksi politik merupakan suatu kondisi di mana terjalin suatu hubungan anatara pihak tertentu dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam politik yang digunakan untuk mencapai suatu hal tertentu yang dapat menguntungkan kedua belah pihak (Purwanti dan Sugiyarti 2017). Perusahaan berkoneksi politik adalah perusahaan dengan cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah. Koneksi politik di percaya sebagai sumber yang sangat berharga bagi banyak perusahaan (Leuz and Gee 2006). Perusahaan yang melakukan koneksi politik adalah perusahaan yang mempunyai hubungan istemewa dengan pihak pemerintah (Pronoto dan Widagdo 2016).
 Hubungan istimewa terhadap pihak pemerintah bisa diartikan sebagai perusahaan milik pemerintah, bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hubungan istimewa antara pemilik perusahaan dengan pihak pemerintah tentu pemilik perusahaan merupakan adalah tokoh politik terkemuka yang dimana merupakan anggota dewan baik itu pemerintah pusat maupun daerah atau sebagai bagian dari anggota partai politik. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Purwanto (2011) menyebutkan bahwa perusahaan yang mempunyai koneksi politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah. Faccio (2006) mennyatakan sebuah perusahaan di anggap memiliki koneksi politik jika setidaknya salah satu pemegang saham yang besar (seseorang yang mengendalikan setidaknya 10% dari total saham dengan hak suara) atau salah satu pimpinan perusahaan (CEO, presiden, wakil presiden, ketua atau sekretaris) adalah anggota parlemen, menteri, atau yang berkaitan erat dengan politikusnatas atau partai politik. Sedangkan menurut Gomez dan Jomo (2009), perusahaan yang mempunyai koneksi politik merupakan perusahaan atau konglomerat yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah. Perusahaan yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah dapat diartikan sebagai perusahaan milik pemerintah, yaitu perusahaan yang berbentuk BUMN dan BUMD. Koneksi politik juga dapat di lihat dari ada atau tidaknya kepemilikan lansung oleh pemerintah pada perusahaan (Adhikari et al., 2006).
Sedangkan Fuccio (2006) juga menjelaskan hubungan dekat yang dimiliki perusahaan berkoneksi politik yang dimaksud meliputi:
 1. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama memiliki hubungan pertemanan dengan kepala negara, menteri atau anggota parlemen.
2. Koneksi dengan penjabat yang pernah menjabat sebagai kepala negara atau perdana menteri pada periode sebelumnya.
3. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama terlibat secara lansung kedalam dunia politik..

Pengertian Tax aggressiveness (skripsi dan tesis)

Tax aggressiveness adalah suatu tindakan yang ditunjukan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) (Frank, Lynch, dan Rego 2009). Tax aggressiveness ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang tidak melanggar ketentuan perpajakan (lawfull). Menurut Mardiasmo (2016), penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Penghindaran Pajak adalah upaya mengefesiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkanya pada transaksi yang bukan objek pajak (Pohan, 2016:11). Rinaldi dan Cheisviyanny (2015) menyimpulkan bahwa penghindaran pajak adalah segala kegiatan yang menghambat dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Senada dengan Suyanti dan Dahlan (2015;12) penghindaran pajak adalah perlawanan dilakukan melalui berbagai cara yang masih dapat dibenarkan secara hukum, memanfaatkan celah dan kelemahan perundangan. Penggunaan kata tax aggressiveness dapat juga dikatakan sebagai istilah penghindaran pajak ( tax avoidance) Chen (2010)

Pengertian pajak (skripsi dan tesis)

Pangertian pajak sesuai UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 (2013:2) berbunyi “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan di gunakan untuk keperluan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian pajak menurut Prof. Dr MJH. Smeets dalam bukunya De Over Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) dalam Waluyo (2010:2) menyatakan Pajak adalah prestasi kepada pihak pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakanya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual: maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

 Pandangan agency theory melihat penyebab munculnya potensi konflik yang mempengaruhi kualitas informasi laporan keuangan karena adanya pemisahan antara pihak principal dan agent. Jansen and Mackling (1976) menjelaskan hubungan keagenan merupakan “suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (principal) yang memerintah orang lain (agent) untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prisipal”. Sehingga teori agensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami isu pengaruh koneksi politik terhadap tax aggresiveness. Teori ini mengakibatkan adanya asimetri informasi antara manajemen dengan pemegang saham. Prinsip utama teori agansi ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (agensi) yaitu manajer entitas bisnis. Hubungan keagenan adalah suatu kontrak dimana seseorang atau lebih (prisipal) melibatkan orang lain (agen) untuk melakukan beberapa layanan atas nama mereka yang melibatkan mendelegasikan sebagai kewenangan pengambilan keputusan agen (Victory 2016).
Hubungan antara teori keagenan dengan penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perbedaan kepentingan yang timbul antara pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan termasuk perusahaanperusahaan pemerintah yang telah listing di BEI. Konflik kepentingan yang timbul dari  teori keagenan ini akan mempengaruhi tax aggressiveness. Di satu sisi, manajemen mempunyai pandangan bahwa manajemen harus mendapatkan laba yang tinggi dengan menghasilkan beban pajak yang serendahrendahnya, disisi lain pihak pemerintak (fiskus) yang merangkap sebagai pembuat regulasi perpajakan berharap akan adanya pemasukan sebesar-besarnya dari sektor pajak. Perbedaan sudut pandang tersebut tentunya akan menyebabkan konflik diantara pemerintah sebagai pemilik perusahaan dengan pihak manajemen perusahaan

Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Konsep modal sosial muncul dari pemikiran bahwa anggota masyarakat tidak mungkin dapat secara individu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. Diperlukan adanya kebersamaan dan kerja sama yang baik dari segenap anggota masyarakat yang berkepentingan untuk mengatasi masalah tersebut. Modal sosial muncul dari hasil interaksi di dalam masyarakat dengan proses yang lama. Meskipun interaksi terjadi karena berbagai alasan, orang-orang berinteraksi, berkomunikasi, dan kemudian menjalin kerja sama pada dasarnya dipengaruhi oleh keinginan dengan berbagai cara untuk mencapai tujuan bersama yang tidak jarang berbeda dengan tujuan dirinya sendiri. Interaksi semacam ini melahirkan modal sosial yang berupa ikatan-ikatan emosional yang menyatukan orang untuk mencapai tujuan bersama, yang kemudian menumbuhkan kepercayaan dan keamanan yang tercipta dari adanya relasi yang relatif panjang. Modal sosial bukanlah modal dalam arti biasa seperti harta kekayaan atau uang, tetapi lebih mengandung arti kiasan, namun merupakan aset atau modal nyata yang penting dalam hidup bermasyarakat. Menurut para ahli modal sosial dapat didefinisikan sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, demi mencapai tujuan-tujuan bersama, di dalam berbagai kelompok dan organisasi. Menurut Hanifan, dalam modal sosial termasuk kemauan baik, rasa bersahabat, saling simpati, serta hubungan sosial dan kerjasama yang erat antara individu dan keluarga yang membentuk suatu kelompok sosial (Syabra, 2003).

Sedangkan Burt tahun 1992 (dalam Suparman 2012) mendefinisikan, modal sosial adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi(berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi akan tetapi juga setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Sejalan dengan Fukuyama (dalam Anconk 2007) menjelaskan bahwa modal sosial adalah serangkaian nilai-nilaiatau norma-norma informal yang dimiliki bersama diantara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerja sama di antara mereka. Adapun menurut Cohen dan Prusak tahun 2001 (dalam Suparman 2012), modal sosial adalah sebagai setiap hubungan yang terjadi dan diikat oleh suatu kepercayaan (trust), kesaling pengertian (mutual understanding), dan nilainilai bersama (shared value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Sependapat dengan penjelasan dari Cohen dan Prusak, (Hasbullah, 2006) menjelaskan, modal sosial sebagai segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kerja sama dalam masyarakat atau bangsa untuk mencapai kapasitas hidup yang lebih baik, ditopang oleh nilai-nilai dan norma yang menjadi unsur-unsur utamanya seperti trust (rasa saling mempercayai), hubungan timbal balik dan aturan-aturan kolektif dalam suatu masyarakat atau bangsa dan sejenisnya. Modal sosial juga adalah sebuah potensi yang dimana dapat meningkatkan kesadaran bersama tentang banyaknya kemungkinan peluang yang bisa dimanfaatkan dan juga kesadaran bahwa nasib bersama akan saling terkait dan ditentukan oleh usaha bersama yang dilakukan. Berbagai pandangan tentang kapital sosial tersebut di atas bukan sesuatu yang bertentangan. Ada keterkaitan dan saling mengisi sebagai sebuah alat analisa penampakan kapital sosial di masyarakat. Dengan menyimak tentang berbagai pengertian kapital sosial yang sudah dikemukakan di atas, kita bisa mendapatkan pengertian kapital sosial yang lebih luas yaitu berupa jaringan sosial, nilai dan norma dan kepercayaan.

Hubungan Kinerja Usaha dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang terkait dengan hubungan ini adalah penelitian Heady and Wooden (2004), menggunakan data tahun 2001 dan 2002 yang diamabil pada survey rumah tangga, pendapatan dan dinamika buruh di Australia. Penelitian ini menaganalisis pengaruh kekayaan (pendapatan) pada kesejahteraan subjektif dan kesehatan. Pandangan yang diterima di kalangan psikolog dan ekonom adalah sama, dimana pendapatan rumah tangga memiliki efek statistik yang cukup signifikan pada ukuran kesejahteraan subjektif subjektif, walaupun pendapatan merupakan ukuran yang tidak sempurna dari keadaan ekonomi rumah tangga. Penelitian Sacks et all (2010) pada 132 negara, dengan membuat jajak pendapat terhadap kesejahteraan subjektif subjektif, dengan mengeksplorasi hubungan antara kesejahteraan subjektif dan pendapatan. Hasil penelitian menyatakan kepuasan hidup rata-rata lebih tinggi di negara-negara dengan pendapatan per kapita yang lebih besar, walaupun pendapatan absolut tetap memainkan peran penting dalam mempengaruhi kesejahteraan subjektif. Kepuasan hidup warga Negara tumbuh sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Negara tersebut. Hasil akhir yang diperoleh dalam penelitian ini menyatakan tingkat pertumbuhan kesejahteraan subjektif sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan pendapatan warga Negara.

Hubungan Orientasi Kewirausahaan dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang terkait dengan hubungan ini adalah penelitian Aryogi (2013) pada obyek individu dalam rumah tangga berdasarkan perwakilan SUSENAS yang diperoleh dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) tahun 2007. Hasil penelitian  menyatakan bahwa, upaya peningkatan pendapatan melalui aktivitas berbagai sektor perekonomian diperlukan agar terjadi peningkatan dalam kesejahteraan subjektif. Penelitian Callaghan (2009) di kota Johannesburg, tentang dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL). Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko berpengaruh secara langsung dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan menuju peningkatan kesejahteraan subjektif

Hubungan Modal Sosial dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang sejalan dalam hubungan ini adalah penelitian Suandi (2014) terhadap 132 keluarga pada bulan Nopember 2012 di dua kecamatan, yaitu: 82 Kecamatan Keliling Danau, dan Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi. Hasil penelitian menyatakan bahwa modal sosial (asosiasi lokal dan karakter masyarakat) baik secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif sangat nyata terhadap kesejahteraan subjektif ekonomi keluarga. Penelitian Johannes (2009) yang mengkaji efek dari modal sosial terhadap kemiskinan rumah tangga menggunakan hasil survey terhadap 2.001 rumah tangga di Kamerun. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa, keanggotaan dalam asosiasi sebagai indikator modal sosial berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan per kapita rumah tangga (mengurangi kemiskinan). Hasil analisis lebih lanjut tenyata bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan subjektif hidup rumah tangga disarankan untuk mempertimbangkan dan mempromosikan modal sosial sebagai salah satu implementasi yang relevan. Sedangkan penelitian Rose (2009) di Rusia, menyatakan bahwa beberapa bentuk dan keadaan jaringan modal sosial menghasilkan sejumlah peningkatan kesejahteraan subjektif individu (pribadi). Juga ditekankan bahwa modal sosial tidak harus dianalisis secara terpisah tetapi sebagai bagian dari portofolio sumber daya yang digunakan individu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan subjektif.

Hubungan Orientasi Kewirausahaan dan Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Sejumlah penelitian yang terkait hubungan ini adalah: (1) Suryanita (2006) pada pengusaha industri pakaian jadi di Kota Semarang, dimana orientasi kewirausahaan mempunyai efek positif dan signifikan terhadap kinerja pemasaran, (2) Suci (2006) pada kabupaten/kota yang memiiliki industri kecil menengah (IKM) Bordir di Provinsi Jawa Timur dengan 365 responden, dimana temuannya orientasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja usaha pada IKM 81 border di Provinsi Jawa Timur, (3) Risnawati dan Noermijati (2011) pada koperasi primer di Kota Palu Sulawesi Tengah, yang menyatakan orientasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja koperasi, baik kinerja keuangan maupun kinerja non keuangannya, dan (4) Rudy dan Soegianto (2013) pada karyawan/pemilik PT. Mentari Esa Cipta di Jakarta sejalan dengan studi ini, dimana hasilnya ternyata ada pengaruh positif dan signifikan antara orientasi kewirausahaan terhadap kinerja kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta.
Demikian juga penelitian Yang (2006) pada UKM di Taiwan, yang menyatakan bahwa gaya kepemimpinan transformasional dan orientasi kewirausahaan yang tinggi dapat memberi kontribusi terhadap kinerja bisnis yang lebih tinggi. Penelitian Callaghan (2009) di kota Johannesburg, tentang dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dengan mengukur kinerja kewirausahaan. Orientasi kewirausahaan diuji melalui penyelidikian faktor-faktor kontekstual yang membentuk orientasi kewirausahaan dan memberikan kontribusi terhadap kinerja kewirausahaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan sangat terkait dengan peningkatan pendapatan PKL seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko

Hubungan Modal Sosial dan Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Penelitian terkait dalam hubungan modal sosial dengan kinerja usaha adalah penelitian Rudy dan Soegianto (2013) yang berjudul “Analisis Pengaruh Modal Sosial dan Orientasi Kewirausahaan Terhadap Kinerja Kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta”, dengan responden para karyawan dan manajer/pemilik PT. Mentari Esa Cipta di Jakarta, yang menyatakan ternyata tidak ada pengaruh yang signifikan antara modal sosial terhadap kinerja kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta. Penelitian Subroto (2015) terhadap pelaku UMKM bidang garmen di Kabupaten Klaten, juga menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara modal sosial terhadap kinerja pada UMKM bidang garmen di Kabupaten Klaten. Penelitian di luar negeri yang dilakukan oleh Durojaiye et all (2013) terhadap bisnis perdagangan bahan makanan di Southwestern Nigeria, yang menyatakan bahwa modal sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan keuntungan penjualan bahan makanan di Negeria

Hubungan Modal Sosial dan Orientasi Kewiruausahaan (skripsi dan tesis)

Penelitian Thobias, dkk. (2013), yang berjudul “Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perilaku Kewirausahaan: Suatu studi pada pelaku usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud”, dengan 74 responden, dimana modal sosial berpengaruh positif bagi pengusaha mikro kecil menengah (MKM) yang ada terhadap orientasi kewirausahaan pelaku MKM tersebut. Penelitian Primadona, dkk (2014) terhadap wirausahawan etnis Minang, dimana kebijakan dan model kewirausahaan dengan modal sosial secara langsung berpengaruh pada etnis Minang, karena berhasilnya etnis Minang selama ini di dalam berwirausaha sangat ditopang oleh nilai modal sosial.
Penelitian Wimba (2015) yang menyatakan bahwa modal sosial secara langsung berpengaruh positif dan signifikan terhadap orientasi kewirausahaan pada UKM kerajinan kayu di Provinsi Bali. Penelitian di luar negeri melalui penelitian Atazadeh, et al (2014) di Tabriz (Iran) dengan sampel 400 responden, yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara kewirausahaan dan modal sosial, dimana pada berbagai kepercayaan, kerjasama dan norma dalam partisipasi memiliki dampak yang signifikan pada kewirausahaan. Ada hubungan positif yang signifikan antara pengaruh emosi dan karakteristik kepribadian yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti pengambilan risiko, dan pragmatisme. Ini berarti terjadi peningkatan efek yang memperkuat rasa percaya dan karakteristik kepribadian yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti risiko, pengendalian internal dan pragmatisme

Industri Kreatif (skripsi dan tesis)

Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan  kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” Contohnya: industri batik, industri tenun, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan, dsb. Ekonomi kreatif dan industri kreatif akhir-akhir ini semakin hangat dibicarakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya sendiri. Khususnya pemerintah sudah semakin menaruh perhatiannya. Sedikitnya ada Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Tenaga Kerja. Karena istilah “industri” pada industri kreatif, menimbulkan banyak interpretasi, bagaimanakah mencocokkan secara kontekstual antara ekonomi kreatif, industri kreatif dengan Undang-undang No. 5/1984 tentang Perindustrian. Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2025 yang dirumuskan oleh Departemen Perdagangan RI (2008) dijelaskan adanya evoluasi ekonomi kreatif.
Berdasarkan dokumen rencana ini dapat diketahui bahwa adanya pergeseran dari era pertanian ke era industrialisasi lalu ke era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta globalisasi ekonomi. Perkembangan industrialisasi menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan efisien. Pandangan tentang ekonomi kreatif dan industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut.
1) Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (menutur BPS ada 16 sektor utama), yang mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini (misalnya: musik, periklanan, tekstil, arsitektur, dll.) akan memiliki lapangan usaha yang merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari lapangan usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
2) Ekonomi kreatif merupakan keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.
Selanjutnya menurut Depertemen Perdagangan RI (2008), jenis-jenis industri kreatif di Indonesia meliputi:
(1) periklanan; yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan,
(2) arsitektur; yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi,
(3) pasar seni dan barang antik,
 (4) kerajinan; yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan,
(5) desain; yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan,
 (6) desain tekstil; yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
 (7) Video, Film dan Fotografi; yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusinya,
 (8) permainan interaktif; yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi,
(9) musik; yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik,
(10) seni pertunjukan; yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten dan proses 69 produksi pertunjukan,
(11) Penerbitan & Percetakan; yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan karya tulis serta digital,
 (12) layanan komputer dan piranti lunak; yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi (IT),
13) televisi dan radio; yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio, dan
 (14) Riset dan Pengembangan; yang terkait dengan usaha inovatif dan produk baru

Konsep Industri (skripsi dan tesis)

 Secara umum industri didefinisikan sebagai usaha atau pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada produksi dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales, komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa. Hanya saja industri selalu  dikaitkan dengan pabrikasi atau manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi ditandai dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini. Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil (Depatemen Perdagangan RI, 2008).
Sedangkan industri kecil didefinisikan secara berbeda-beda oleh sejumlah badan pemerintah ataupun berbagai macam instansi. Beberapa macam definisi industri kecil tersebut antara lain:
(1) menurut Depperindag (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) Tahun 1999, industri kecil merupakan kegiatan usaha industri yang memiliki investasi sampai Rp. 200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha;
(2) menurut Biro Pusat Statistik (2012), mendefinisikan industri kecil adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi, atau yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk dijual, dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha;
 (3) menurut Bank Indonesia, industri kecil yakni industri yang asset (tidak termasuk tanah dan bangunan), bernilai kurang dari Rp. 600.000.000,-; dan (4) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995: a. (Pasal 1): ayat 1, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, b. (Pasal 5):
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2)  memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,
3) milik warga negara Indonesia,
4) berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar,
5) berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kategori industri kecil menurut Departemen Perindustrian (Disperindag Provinsi Bali. 2015) adalah sebagai berikut: (1) Industri Kecil Modern, yang meliputi industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya (intermediate process technologies), mempunyai skala produksi yang terbatas, tergantung pada dukungan industri besar dan menengah dan dengan system pemasaran domestik dan ekspor, menggunakan mesin khusus dan alat-alat perlengkapan modal lainnya. Dengan kata lain, industri kecil yang modern telah mempunyai akses untuk menjangkau system pemasaran yang relatif telah berkembang baik di pasar domestik ataupun pasar ekspor;
 (2) Industri Kecil Tradisional, pada umumnya mempunyai ciri-ciri antara lain, proses teknologi yang digunakan secara sederhana, mesin yang digunakan dan alat perlengkapan modal lainnya relatif sederhana, lokasi di daerah pedesaan, akses untuk menjangkau pasar yang berada di luar lingkungan yang berdekatan terbatas; dan
(3) Industri Kecil Kerajinan, yang sangat beragam, mulai dari industri kecil yang menggunakan proses teknologi yang sederhana sampai industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya atau malahan sudah menggunakan proses teknologi yang tinggi.
Selanjutnya BPS Provinsi Bali (2015b) dalam penjelasan konsep dan metode pengukuran sektor industri pengolahan, menerangkan beberapa hal berikut,
1) Industri pengolahan (manufaktur) adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan merubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehinggga menjadi barang jadi atau setengah jadi dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan.
2) Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain, sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
 3) Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seseorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko usaha tersebut.
 4) Klasifikasi atau pengelompokan industri pengolahan terdiri dari empat jenis, yaitu:
 Industri besar adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  Industri Sedang adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 20 – 99 orang.
 Industri Kecil adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 5 – 19 orang.
  Industri Rumah Tangga (RT) adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1 – 4 orang.
 Kelompok lapangan usaha dalam industri pengolahan terdiri atas 16 jenis, meliputi industri: (1) batubara dan kilang migas (pertambangan), (2) makanan dan minuman, (3) pengolahan tembakau, (4) tekstil dan pakaian jadi, (5) kulit, barang dari kulit dan alas kaki, (6) kayu, barang dari kayu dan gabus, anyaman bambu dan rotan, (7) kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media, (8) kimia, farmasi dan obat tradisional, (9) karet, barang dari karet dan plastik, (10) barang galian bukan logan, (11) logam dasar, (12) barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik, (13) mesin dan perlengkapan, (14) alat angkutan, (15) furnitur, dan (16) pengolahan lainnya. Usaha industri tenun dalam kelompok industri pengolahan termuat dalam industri tekstil dan pakaian jadi

Konsep Ekonomi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

 Kelembagaan dapat didefinisikan sebagai batasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan berbagai interaksi baik politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Kelembagaan dipandang sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) untuk menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa 61 yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya. North (1990) mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil yang nyata hanya dengan hanya memperbaiki kebijakan ekonomi makro. Agar reformasi berhasil, dibutuhkan dukungan seperangkat institusi yang mampu memberikan insentif yang tepat kepada setiap pelaku ekonomi. Beberapa contoh institusi yang mampu memberikan insentif tersebut adalah hukum paten dan hak cipta, hukum kontrak dan pemilikan tanah. Menurut North institusi adalah peraturan perundang-undangan berikut sanksi dari peraturan-peraturan tersebut serta norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulangulang.
Selanjutnya konsep ekonomi kelembagaan mewadahi kondisi bahwa kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh tata letak antar pelaku ekonomi (teori ekonomi politik), desain aturan main (teori ekonomi biaya transaksi), norma dan keyakinan suatu individu/komunitas (teori modal sosial), insentif untuk melakukan kolaborasi (teori tindakan kolektif), model kesepakatan yang dibikin (teori kontrak), pilihan atas kepemilikan asset fisik maupun non fisik (teori hak kepemilikan) dan lain-lain. Intinya, selalu ada intensif bagi individu untuk berperilaku menyimpang sehingga sistem ekonomi tidak bisa hanya dipandu oleh pasar. Dalam hal ini diperlukan kelembagaan non pasar (non- market institution) untuk melindungi agar pasar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung, yakni dengan mendesain aturan main/kelembagaan (institusion) (Yustika, 2013). 62 Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisiplinier sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya dan yang lain sebagai satu kesatuan analitis.
 Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode yang dibangun dari tiga premis penting (Yustika, 2013) yaitu: (1) partikular, dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat, yang berarti setiap fenomena sosial selalu spesifik merujuk pada kondisi sosial tertentu (dan tidak berlaku untuk kondisi sosial yang lain); (2) subyektif, dimaknai sebagai penelitian yang melihat realitas atau fenomena sosial dan lebih mendekatkan diri pada situasi dan kondisi yang ada pada sumber data, dengan berusaha menempatkan diri serta berpikir dari sudut pandang “ orang dalam”; dan (3) non prediktif, dimaknai sebagai paradigma penelitian yang tidak hanya masuk ke wilayah prediksi ke depan, tetapi yang ditekankan di sini ialah bagaimana pemaknaan, konsep, definisi, karakteristik, metafora, simbol dan deskripsi atas sesuatu. Jadi titik tekannya adalah menjelaskan secara utuh proses dibalik sebuah fenomena

Kesejahteraan Masyarakat Secara Makro dan Subjektif (skripsi dan tesis)

Menurut Todaro and Smith, 2006, bagaimanapun masalah kesejahteraan itu dikemas, terlihat bahwa pendapatan atau konsumsi, atau pemenuhan hasrat dan kesenangan subjektif semata, belum secara tepat mendefinisikan kesejahteraan. Hampir semua pendekatan tentang kesjahteraan berujung kepada pertimbangan terhadap kesehatan dan pendidikan, selain pendapatan. Pandangan tentang indikator kesejahteraan yang meliputi pendapatan, kesehatan, dan pendidkan di tingkat makro, oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dinyatakan sebagai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). IPM oleh PBB dipandang sebagai peringkat pembangunan manusia sebagai indikator kesehjahteraan makro bagi semua Negara dari skala 0 (tingkat yang paling rendah) hingga
1 (tingkat yang paling tinggi), yang didasarkan pada tiga tujuan atau produk akhir pembangunan, yaitu:
(1) masa hidup (longevity) yang diukur dengan usia harapan hidup (kesehatan),
(2) pengetahuan (knowledge) yang diukur dengan kemampuan baca tulis orang dewasa secara tertimbang (2/3) dan rata-rata tahun bersekolah (1/3) (pendidikan), dan
(3) standar kehidupan (standard of living) yang diukur dengan pendapatan riil per kapita dan disesuaikan dengan paritas daya beli (pendapatan).
Pengelompokan IPM adalah : tingkat pembangunan manusia rendah (0,000 hingga 0,499), tingkat pembangunan manusia menengah (0,500 hingga 0,799), dan tingkat pembangunan manusia tinggi (0,800 hingga 1,000). Kesejahteraan sedikitnya mengandung empat makna (Bade and Parkin, 2001). 1) Sebagai kondisi sejahtera (well-being). Pengertian ini biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial (sosial welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.
2) Sebagai pelayanan sosial. Pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (sosial security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal sosial services).
 3) Sebagai tunjangan sosial. Karena sebagian besar penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat, penganggur, keadaan ini kemudian menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan, seperti kemiskinan, kemalasan, dan ketergantungan.
 4) Sebagai proses atau usaha terencana, yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.  Tujuan tercapainya kesejahteraan diharapkan dapat mendukung standar hidup dan mengurangi kesenjangan, dengan demikian harus menghindari ledakan biaya dan mencegah perilaku yang kondusif bagi moral hazard. Semua tujuan ini harus dicapai dan dapat meminimalkan biaya administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang bertugas menjalankan itu. Tujuan kesejahteraan disusun melalui konsep ekonomi kelembagaan dalam lingkup negara, melalui terobosan dan pengaturan berdasarkan pada tiga pilar:
a) tunjangan keluarga,
b) pelayanan kesehatan yang komprehensif, dan
 c) kebijakan pendidikan murah.
Penelitian Hagfors and Kajanoja (2007) di Finlandia menghasilkan gagasan bahwa risiko dan kemiskinan masyarakat harus ditanggung oleh kesejahteraan negara, dimana kesejahteraan negara meningkatkan kesetaraan pada masyarakat dengan menutup risiko dan menyamakan peluang serta distribusi pendapatan. Inti permasalahan yang dimunculkan adalah kesetaraan yang diciptakan oleh kesejahteraan negara sejalan (positif) terkait dengan kepercayaan umum antara rakyat dan peran modal sosial dalam menjembatani keterkaitan ini. Pengurangan risiko itu sangat berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, secara umum kepercayaan dan modal sosial yang menjembataninya semakin penting dalam perekonomian saat ini. Perubahan historis teori ekonomi neo-klasik tidak dijadikan acuan, yang dilihat hanya peran kebijakan sosial masa kini dan kesetaraan, serta keterkaitan hubungan antara modal sosial dan kesejahteraan. Analisis kesejahteraan sosial diukur melalui kegiatan ekonomi dari individuindividu yang membentuk masyarakat. Oleh karena itu, individu dengan kegiatan ekonomi yang terkait, adalah unit dasar yang akan menggabungkan kesejahteraan sosial, baik dari kelompok, komunitas, atau masyarakat. Kesejahteraan sosial mengacu pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan bisa dianggap sebagai penjumlahan dari kesejahteraan semua individu dalam masyarakat (Bade and Parkin , 2001). Salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat adalah melalui usaha pengembangan masyarakat, perkembangan fisik lingkungan, dan perkembangan manajemen terhadap profesinya, dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat.
Adanya pengaruh tiga usaha tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat ditandai dengan meningkatnya pendapatan riil, tingkat pendidikan, kesehatan serta rasa aman dan nyaman. Kemandirian masyarakat digambarkan dengan meningkatnya kemandirian di dalam pengadaan modal usaha, kemandirian dalam berpartisipasi dalam pembangunan desa, dan kemandirian didalam peningkatan peluang untuk mendapatkan pekerjaan. Kejahteraan sosial masyarakat sendiri pada akhirnya mempengaruhi kemandirian masyarakat melalui ukuran kesejahteraan ekonomi subjektif (KES).
 Kesejahteraan Ekonomi Subjektif (KES) menurut Hayo and Seifert dalam Suandi (2007) banyak diteliti karena ada tiga alasan penting, yaitu :
 (1) KES merupakan kunci penting dalam kebijakan ekonomi, dimana makro ekonomi suatu negara berko-relasi positif dengan KES,
(2) KES menjadi dasar pertimbangan dalam politik ekonomi, karena kepuasan ekonomi individu dan masyarakat akan mempengaruhi dukungan politik terhadap ekonomi pasar dan demokrasi, dan
(3) KES 57 menjadi dasar dalam melihat kondisi ekonomi objektif dan subjektif dalam membuat perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan pengukuran KES menggunakan istilah subjektivitas dan relativitas, dan kedua istilah ini menggunakan terminologi persepsi. Menurut Ravallion and Lokshin dalam Suandi (2007), pendekatan subjektivitas dapat menggambarkan kesejahteraan yang lebih komplek dan nilainya lebih berharga dari barang-barang dan jasa di pasar. Kesejahteraan dalam konteks subyektivitas dapat menggambarkan berbagai aspek dalam kehidupannya, seperti : aktivitas ekonomi, semangat hidup, tingkat independensi, dan kebahagiaan di waktu luang. Sedangkan pendekatan relativitas memiliki beberapa konsekuensi, yaitu :
 (1) kesejahteraan yang dirasakan bukan hanya sesaat, tetapi mampu membandingkan kesejahteraan sekarang dengan waktu yang lampau dan di masa yang akan datang,
 (2) ada unsur penyerapan informasi baru dari luar, dan
 (3) tidak mampu menggambarkan persepsi kesejahteraan secara keseluruhan.
Pendekatan yang sering digunakan dalam persepsi kesejahteraan subjektif adalah kepuasan dan kebahagiaan. Secara operasional, variabel kepuasan merupakan indikator yang lebih baik dibandingkan variabel kebahagiaan karena tingkat kepuasan lebih mampu melihat gap antara inspirasi dan tujuan yang ingin dicapai. Sen dalam Suandi (2007) menyatakan bahwa tingkat kepuasan dapat menggambarkan kemampuan seseorang mengevaluasi suatu aksi yang mampu menjangkau berbagi kelompok kesejahteraan, sedangkan kebahagiaan hanya dapat merasakan berbagai peristiwa pada kelompok tertentu dalam aksesnya dengan institusi dan masyarakat. 58 Disamping itu, kepuasan individu, keluarga, dan atau masyarakat dapat menggambarkan tingkat kemampuan mengkonsumsi barang dan jasa serta harapan masa depan Kesejahteraan masyarakat merupakan jumlahan KES semua individu yang tinggal di suatu daerah atau masyarakat. Sedangkan kesejahteraan subjektif (individu) akan mencerminkan kualitas hidup seseorang. Banyak faktor yang mempengaruhi kulaitas hidup seseorang, yang terpenting adalah tujuan dan dimensi subjektif dari kualitas hidup itu sendiri. Pengukuran tujuan dan dimensi subjektif kualitas hidup seseorang dikembangkan oleh The International Wellbeing Group (2013) melalui Indeks Kesejahteraan Pribadi (IKP), sebagai ukuran kesejahteraan subjektif. Kesejahteraan subjektif diukur melalui pertanyaan tentang kepuasan yang diarahkan kepada perasaan seseorang terhadap diri mereka sendir

Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Pengukuran kinerja akan memberikan informasi situasi dan posisi relatif terhadap target atau mengetahui apakah perencanaan dan aktifitasnya telah secara optimal dijalankan (Robbins dan Judge, 2008). Para wirausaha memegang informasi prestasi untuk mengetahui posisi kinerjanya relatif terhadap orang lain, kelompok lain, maupun terhadap sasaran usaha. Bila prestasi pada suatu di bawah target, maka akan dijadikan dasar untuk mengejar ketertinggalan dan mecarikan tindakan manajerial atas upaya, menambah input dan atau memerbaiki proses kerja sehingga kinerjanya dapat kembali sesuai perencanaan.
 Monitoring kinerja di lapangan relatif mudah dilakukan seperti halnya monitoring kinerja proses operasional di fasilitas produksi yang sudah terotomatisasi. Variabel ukur tak sepenuhnya dengan mudah diakses (muncul sendiri dari proses) atau diukur (karena sifatnya yang kualitatif) atau hal-hal lain yang menyebabkan rendahnya objektivitas dalam pengukuran. Definisi kinerja merujuk pada tingkat pencapaian atau prestasi dari perusahaan dalam periode waktu tertentu. Tujuan perusahaan yang terdiri dari: tetap berdiri atau eksis (survive), untuk memperoleh laba (benefit) dan dapat berkembang (growth), dapat tercapai apabila perusahaan tersebut mempunyai performa yang baik (Jauch dan Glueck, dalam Suci, 2006).
Kinerja (performa) perusahaan dapat dilihat dari tingkat penjualan, tingkat keuntungan, tingkat turn over dan pangsa pasar yang diraihnya. Strategi perusahaan selalu diarahkan untuk menghasilkan kinerja usaha dan pemasaran (seperti volume penjualan dan tingkat pertumbuhan penjualan) yang baik dan juga kinerja keuangan yang baik. Hal ini menyebabkan beragam pengukuran kinerja dalam penelitian bidang bisnis terus berkembang dengan dasar indikasi yang bervariasi. Rasio-rasio akuntansi dan ukuran-ukuran pemasaran merupakan dua kelompok besar indikator kinerja perusahaan, tetapi indikator-indikator ini telah banyak dikritik karena indikator-indikator itu tidak cukup jeli dalam menjelaskan halhal yang bersifat intangibel dan seringkali tidak tepat digunakan untuk menilai sumber dari keunggulan bersaing. Sudut pandang stategi berbasis sumber daya menyarankan pengukuran dengan mengkombinasikan ukuran kinerja secara finansial dan non finansial untuk keuntungan secara ekonomis yang sesungguhnya. Kinerja perusahaan meliputi dua hal yaitu pengukuran kinerja berdasarkan faktor keuangan dan pengukuran kinerja berdasarkan penjualan unit produk. Kedua hal ini dapat dipakai secara bersama-sama dalam mengukur kinerja perusahaan secara umum. Bentuk implementasinya yaitu dengan menggunakan empat indikator, yakni: (1) peningkatan produksi, (2) peningkatan jenis hasil usaha, (3) peningkatan volume penjualan, dan (4) peningkatan laba usaha (kemampulabaan)

Orientasi Kewirausahaan (skripsi dan tesis)

Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat dan sumber daya untuk mencari peluang menuju kesuksesan. Beberapa literatur manajemen memberikan tiga landasan dimensi-dimensi dari kecenderungan organisasional untuk proses manajemen kewirausahaan, yakni kemampuan inovatif, kemampuan mengambil risiko, dan sifat proaktif (Kemendikbud, 2013).  Kewirausahaan dikenal sebagai pendekatan baru dalam pembaruan kinerja perusahaan. Hal ini, tentu harus direspon secara positif oleh perusahaan yang mulai mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat krisis berkepanjangan. Kewirausahaan disebut-sebut sebagai pelopor untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi perusahaan berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Sedangkan wirausaha sendiri berarti suatu kegiatan manusia dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai serta menciptakan suatu pekerjaan yang dapat mewujudkan insan mulia. Dengan kata lain, wirausaha berarti manusia yang unggul dalam menghasilkan suatu pekerjaan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Orang yang melakukan wirausaha dinamakan wirausahawan. Bentuk aplikasi atas sikap-sikap kewirausahaan dapat diindikasikan dengan orientasi kewirausahaan yang direfleksikan dengan kemampuan inovatif, proaktifi, dan kemampuan dalam pemecahan masalah (Prawirokusumo, 2010). Orientasi kewirausahaan mengacu kepada proses, praktik, dan aktivitas pembuatan keputusan yang mengarah kepada usahaa baru (new entry), melalui penciptaan produk atau jasa baru (Lumpkin and Dess, 1996). Orietansi kewirausahaan mencakup tiga dimensi, meliputi:

(1) kemauan untuk berinovatif (inovatif),
(2) kecenderungan untuk menjadi proakatif terhadap pasar (proaktif), dan
 (3) keberanian mengambil keputusan atau risiko (pemecahan masalah).
 Dimensi pertama dari orientasi kewirausahaan adalah inovatif (innovativeness). Keinovatifan mengacu kepada kecenderungan perusahaan ikut serta dan mendukung gagasan baru, kebaruan (novelty), eksperimentasi, dan proses kreatif yang berakibat  pada proses teknologi, jasa, dan produk baru. Oleh karenanya, keinovatifan mirip dengan suatu iklim, budaya atau orientasi bukan hasil. Keinovatifan terjadi sepanjang suatu kontinum, contoh dari mencoba lini produk baru atau mengadakan percobaan produk baru, mencoba menguasuai suatu teknologi terbaru. Lebih lanjut dinyatakan bahwa keinovatifan akan mengarah kepada perangkap, karena pengeluaran pada pengembangan produk baru dapat menjadi pemborosan sumberdaya jika upaya ini tidak memberi hasil.
Dimensi kedua orientasi kewirausahaan adalah proaktif (proactiveness) terhadap pasar. Proaktif berkaitan dengan melihat kedepan (foward looking), penggerak pertama upaya pencarian keunggulan untuk membentuk lingkungan dengan memperkenalkan produk baru atau memproses persaingan ke depan. Keproaktifan adalah penting karena menyiratkan pendirian untuk melihat kedepan (foward looking) yang disertai dengan aktivitas yang inovatif atau spekulasi baru. Dengan demikian, perusahaan yang proaktif adalah leader bukan follower, karena perusahaan memiliki kemauan dan tinjauan ke masa depan untuk meraih kesempatan baru. Lebih lanjut, perusahaan yang proaktif sering merupakan perusahaan yang mengajukan produk baru dan seringkali memperkenalkan produk baru mendahului pesaingnya.
 Dimensi ketiga dari orientasi kewirausahaan adalah pemecahan masalah melalui keberanian mengambil keputusan/risiko (risk taking), yang didefinisikan sebagai sejauhmana para pimpinan/manajer berkeinginan membuat komitmen terhadap sumberdaya yang berisiko. Sama seperti keinovatifan, pengambilan risiko terjadi secara kontinu yang berkisar dari risiko yang relatif aman sampai risiko yang sangat  tinggi (misalnya meluncurkan produk baru di pasar baru. Meskipun banyak risiko dapat menurunkan kinerja pengembangan produk baru, risiko itu sendiri tak dapat dihindari karena kinerja akhir dari pengembangan produk baru tidak dapat diketahui sebelumnya. Perusahaan pasti seringkali memanfaatkan sumberdaya pada proyek pengembangan ketika kesempatan ditangkap oleh pasardan sebagian tanpa pengetahuan tentang bagaimana proyek pengembangan ini akan menghasilkan. Pengambilan risiko meliputi perangkap dan bahaya, tetapi perusahaan sering bertindak tanpa mengetahui apakah tindakan mereka akan menghasilkan.
Menurut Nadim and Seymour (2007), konsep orientasi kewiraushaan akan melibatkan tiga unsur yaitu :
 (1) pengusaha (orang-orang atau pemilik usaha yang berusaha untuk menghasilkan nilai, melalui penciptaan atau perluasan kegiatan ekonomi, dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi produk baru, proses atau pasar,
(2) aktivitas kewirausahaan (tindakan giat manusia dalam mengejar nilai tambah, melalui penciptaan atau perluasan kegiatan ekonomi, dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi produk baru, proses atau pasar, dan
 (3) kewirausahaan (fenomena yang terkait dengan aktivitas kewirausahaan). Aktivitas (kegiatan) kewirausahaan melibatkan pemahaman empat pertimbangan utama, yaitu:
 (a) aktivitas kegiatan manusia;
(b) memanfaatkan kreativitas, inovatif dan/atau peluang,
(c) menciptakan bisnis dan lingkungan baru yang lebih luas, dan
(d) penciptaan nilai.
Pemahaman orientasi kewirausahaan diukur dengan capaian kompetensi kewirausahaaan yang oleh Entrepreneurial Development Institut (EDI) of India (Jyotsna dan Saxena, 2012) diidentifikasi melalui:
(1) inisiatif; bertidak sesuai pilihan bukan karena paksaan, mengawali tindakan,
 (2) gigih mencari peluang; pola pikir yang dilatih untk mencari peluang usaha dari pengalaman sehari-hari,
 (3) kegigihan dalam berusaha (Persistensi); sikap pantang menyerah dan mencari informasi terus menerus sampai berhasil,
(4) rasa ingin tahu tinggi; sikap rajin mencari ide-ide dan informasi baru, konsultasi dengan ahlinya., (5) proaktif mencari pasar dan pesanan kerja; sikap kerja yang aktif untuk mencari konsumen dan menyelesaikan tugas sesuai jadwal,
(6) proaktif merancang produk baru; selalu mencari sumber rincian standar atas produk baru yang dapat dikerjakan,
(7) berorientasi pada perluasan pasar; sikap proaktif pada perluasan pasar dan pemasaran,
 (8) proakif menggalang dukungan dan mempengaruhi orang lain dalam suatu usaha,
 (9) ketegasan dalam bertindak (Assertiveness); mampu menyampaikan visi secara tegas dan meyakinkan orang lain tentang visi tersebut,
(10) percaya diri; sikap tidak terlalu takut terhadap resiko yang terkait dengan usaha,
(11) perencanaan sistematik; mempunyai perencanaan yang matang dan mem-punyai tujuan akhir, dan
 (12) berani mengambil keputusan dan risiko; mampu mengamati gejala, mendiagnosa dan memutuskan, serta siap menanggung risikonya.
Kompetensi (1) s/d (4) diproksi sebagai indikator untuk inovatif, kompetensi (5) s/d (8) diproksi sebagai indikator untuk proaktif, dan kompetensi (9) s/d (12) diproksi sebagai indikator untuk kemampuan mengambil keputusan dan pemecahan masalah. Penelitian Callaghan (2009), memaparkan dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dengan mengukur kinerja kewirausahaan. Kinerja wirausaha didefinisikan dalam kontek ini sebagai konstruksi yang terdiri dari pendapatan dan kepuasan berkelanjutan. Orientasi kewirausahaan diuji melalui penyelidikian faktor-faktor kontekstual yang membentuk orientasi kewirausahaan dan memberikan kontribusi terhadap kinerja kewirausahaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan sangat terkait dengan peningkatan pendapatan seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko. Penelitian ini juga memberikan bukti bahwa faktor-faktor pembelajaran yang terkait, berkontribusi untuk membentuk orientasi kewirausahaan yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan (kesejahteraan).