Pada dasarnya lelang merupakan perjanjian jual beli, dimana untuk sahnya suatu jual beli harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan mereka yang mengikatkan diri;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal;
Akan tetapi dilakukan dengan cara khusus seperti yang disebutkan dalam pengertian lelang, dimana para pihak adalah Penjual, Pembeli serta harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang. Para pihak dalam jual beli secara lelang adalah:
1. Penjual
Pasal 1 ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan, Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.
2. Pembeli
Pasal 1 ayat (9) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang menjadi Pembeli.
3. Pejabat Lelang
Pasal 1 ayat (5) kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus deberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Lelang merupakan salah satu pihak yang harus hadir dalam pelaksanaan lelang, karena jika lelang dilaksanakan tanpa kehadiran Pejabat Lelang, kecuali untuk lelang tertentu seperti lelang ikan dan lelang Perum Pegadaian, pelaksanaan lelang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan penjualan.
Pelaksanaan penjualan secara lelang diawasi seorang Pengawas Lelang Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklal Lelang, pengertian Pengawas Lelang adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/Kantor Lelang. Pengawas Lelang ini merupakan atasan langsung dari Pejabat Lelang, yaitu Kepala Kantor, yang bertanggung jawab atas dipatuhinya peraturan-peraturan lelang oleh Pejabat Lelang sebagaiman pelaksanaan lelang dalam acara lelang. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administrasi, keuangan dan bertindak sebagai pemutus bila terlibat perselisihan.
Pada kondisi tertentu, pihak Penilai dan Bank ikut terlibat. Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:
a. Apabila yang dilelang berupa benda antik, lukisan, hotel atau gedung mewah sehingga diperlukan kehadiran Penilai profesional untuk melakukan penilaian harga barang-barang tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman harga limit.
Semua lelang ada Pihak Penilai, tetapi Penilai ini ada yang merupakan:
1. Penilai internal yaitu:
– Penilai yang ditunjuk oleh pemohon, dan
– Untuk lelang PUPN maka Penilai dari KP2LN (dilakukan oleh
Seksi Pengelolaan Barang Jaminan) yang hanya menilai barang
sitaan yang akan dilelang.
2. Penilai independent yaitu:
– Penilai yang profesional yang ditunjuk untuk kondisi tertentu yang
telah disebutkan di atas.
b. Kondisi yang lain adalah apabila pembeli membayar tidak dengan uang tunai tapi dengan cek, maka pihak Bank yang diyunjuk adalah Bang anggota kliring. Pada dasarnya pembayaran hasil lelang dengan uang tunai, tetapi dengan ijin Kepala KP2LN Pembeli dapat membayar dengan cek.
