BAB II GAMBARAN KALURAHAN KEPEK KAPANEWON SAPTOSARI

 

 

  • Kondisi Geografis

Desa Kepek Kapanewon Saptosari merupakan 1 dari 7 Desa yang ada di Kapanewon Saptosari kabupaten Gunung Kidul. Kapanewon Saptosari sendiri berdiri pada tanggal 28 Febuari 1996, merupakan pengembangan/pecahan dari kecamatan Paliyan.  Luas Desa Kepek Kapanewon Saptosari yaitu 9,81 km2. Desa Kepek Kapanewon Saptosari terletak di sisi selatan kabupaten gunung kidul yang berbatasan dengan Desa Kanigoro.

Adapun batas-batas wilayah Desa Kepek adalah sebagai berikut :

Sisi barat : Desa Jetis, dan Nglora

Sisi timur : Desa Monggol

Sisi utara : Kapanewon Paliyan

Sisi Selatan : Desa Kanigoro

  • Penduduk Desa Kepek

Desa Kepek Kapanewon Saptosari memiliki jumlah penduduk sebanyak 6.312 jiwa pada tahun 2019 yang terdiri dari penduduk 3166 laki-laki dan 3146 penduduk perempuan. Desa yang memiliki penduduk terbanyak yaitu dusun Kepek  sebesar 1.232 jiwa. Desa Kepek Kapanewon Saptosari terdiri dari 6 dusun dimana rata-rata jiwa per dusun yaitu 611 orang dan jumlah RT terbanyak terdapat pada dusun Kepek yaitu sebanyak 10 RT.

Tabel Data Kependudukan berdasar Populasi Per Wilayah

No Nama Padukuhan Nama Kepala Padukuhan Jumlah RT Jumlah KK Jiwa Lk Pr
1 BULUREJO 10 303 1282 636 646
2 GONDANG 9 243 1096 575 521
3 KEPEK 10 354 1232 601 631
4 SUMURAN 9 237 945 467 478
5 TILENG 9 185 808 408 400
6 WARENG 7 254 949 479 470
TOTAL 54 1576 6312 3166 3146

 

 

 

  • Wilayah Administratif

Desa Kepek Kapanewon Saptosari terdiri dari 6 dusun, 54 RT. Dari segi klasifikasi desa Desa Kepek tergolong desa swakarya yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa swadaya, di mana adat-istiadat masayarakat desa sedang mengalami transisi, pengaruh dari luar sudah mulai masuk ke desa, yang mengakibatkan perubahan cara berpikir dan bertambahnya lapangan pekerjaan di desa, sehingga mata pencaharian penduduk sudah mulai berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder, produktifitas mulai meningkat dan diimbagi dengan bertambahnya prasarana desa.

  • Iklim Desa Kepek

Wilayah Desa Kepek Kecamatan Saptosari pada musim penghujan tahun 2019/2020 ini termasuk wilayah yang mempunyai curah hujan yang cukup tinggi pada bulan bulan tertentu, hal ini bisa diketahui dari hasil pengukuran curah hujan. Musim penghujan diawali pada bulan Nopember 2019 sebesar 223 mm dan curah hujan tertinggi bulan Pebruari 2020 mencapai 422 mm, kemudian bulan yang tidak ada curah hujan di tahun 2019 ada di bulan Agustus, September dan Oktober.

Gambar 2.1. Curah hujan di Desa Kepek Kecamatan Saptosari (mm)

  • Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan merupakan kondisi lahan permukaan, sebagai hasil dari pengelolaan manusia ataupun kondisi secara alami yang belum dipengaruhi oleh bentuk pengelolaan manusia. Penggunaan lahan di Desa Kepek Kecamatan Saptosari bervariasi antara lain meliputi tanah kering, permukiman, sawah, kebun campuran, dan semak belukar. Tanah kering  merupakan bentuk penggunaan lahan yang paling luas terdapat di Desa Kepek Kecamatan Saptosari yaitu 2636 ha. Penggunaan lahan sawah dapat dibedakan menjadi sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Sawah irigasi berada di polje dan sekitar alur sungai sedangkan sawah tadah hujan terdapat pada lembah-lembah antar bukit karst

  • Pemerintah Desa Kepek

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Perangkat Desa yang dimaksud pada terdiri dari :

  1. sekretariat desa; yang terdiri dari
  • urusan umum
  • urusan perencanaan
  • urusan keuangan
    1. pelaksana teknis lapangan; terdiri dari :
  • bagian pemerintahan;
  • bagian kesejahteraan rakyat;
  • bagian pembangunan
    1. unsur kewilayahan. yaitu Padukuhan yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa dan unsur penyelenggara pemerintahan desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Kepala Desa mempunyai wewenang :

  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
  2. mengajukan rancangan peraturan desa;
  3. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
  5. membina kehidupan masyarakat desa;
  6. membina perekonomian desa;
  7. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  8. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam, Kepala Desa mempunyai kewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
  6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
  7. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
  10. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
  11. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
  13. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adatistiadat;
  14. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
  15. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana di atas, Kepala Desa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
  4. pelaksanaan tugas pembantuan;
  5. pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kepek Kecamatan Saptosari adalah sebagai berikut:

  • Visi dan Misi

Visi dan Misi Pemerintah Desa Kepek adalah :

  1. Visi

Visi dalam hal ini adalah visi pemerintahan desa, yaitu visi Kepala Desa. Visi pemeritahan desa pada dasarnya merupakan gambaran masa depan yang akan diwujudkan oleh pemerintah desa dalam periode 2014 – 2019 fungsi visi pemerintah desa, terutama sebagai arah bagi perjalanan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Visi bukan mimpi dan bukan slogan tetapi visi harus diwujudkan dan dapat diarahkan ketercapaiannya.

Berdasarkan masalah potensi dan harapan masa depan maka pemerintah desa Madukara dalam periode 2014-2019 menetapkan visi sebagai berikut :

“Terwujudnya desa.Madukara Mandiri dan sejahtera  ”. dan mempunyai slogan “Nyawiji Mbangun Desa”

  1. Misi

Misi dalam hal ini adalah misi Kepala Desa. Misi pada dasarnya merupakan penjabaran atau operasionalisasi dari visi. Misi merupakan bidang bidang yang akan diarungi untuk menuju tercapainya visi yang telah ditetapkan. Misi juga berapa output  output yang pernah diciptakan terlebih dahulu untuk mewujudkan visi. Misi pada dasarnya merupakan beban yang akan dipikul dan diselesaikan agar visi dapat terwujud.

Untuk mewujudkan visi Kepala Desa sebagaimana rumusan dimuka, maka dirumuskan misi  (beban kinerja yang harus dilaksanakan) sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa yang efisien, efektif, dan bersih dengan mengutamakan masyarakat .
  2. Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
  3. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
  5. Mengembangkan perekonomian desa.
  6. Menciptakan rasa aman, tentram, dalam suasana kehidupan desa yang demokratis dan agamis.