.
Saat Pengadilan Niaga memutuskan pailit suatu debitor maka putusan tersebut akan menimbulkan akibat hukum. Menurut M. Hadi Shubhan (2008: 162), akibat yuridis dari putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor adalah sebagai berikut:
a. putusan pailit dapat dijalankan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan upaya hukum lebih lanjut;
b. harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sita umum (public attachment, gerechtelijk beslag) beserta apa yang diperoleh selama kepailitan;
c. debitor kehilangan wewenang dalam harta kekakayaan untuk mengurus dan
melakukan perbuatan kepemilikan;
d. segala perikatan yang terbit setelah putusan pailit tidak dapat dibayar dari harta
pailit.
Imran Naning (2005:40), menyatakan secara umum akibat pernyataan pailit
adalah sebagai berikut:
a. kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit merupakan sita umum atas
harta pailit yang dinyatakan pailit menurut pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, harta pailit meliputi seluruh kekayaan debitor
pada waktu putusan pailit diucapkan serta segala kekayaan yang diperoleh
debitur pailit selama kepailitan;
b. kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri
pribadi debitor pailit. misalnya seseorang dapat tetap melangsungkan
pernikahan meskipun telah dinyatakan pailit;
c. debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diucapkan.;
d. segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak
dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailt;
e. harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dan hakim pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan;
f. tuntuan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan
oleh atau terhadap kurator;
g. semua tuntutan atau yang bertujuan mendapatkan pelunasan suatu perikatan
dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan
dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan;
h. dengan memperhatikan ketentuan pasal 56, pasal 57 dan pasal 58 uu no. 37
tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu, kreditor pemegang hak gadai, jaminan
fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
dapat dieksekusi haknya seolah-olah tida ada kepailitan (Pasal 55 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). Pihak kreditor yang berhak
menahan barang kepunyaan debitor hingga dibayar tagihan kreditor tersebut
(hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang tersebut meskipun
ada putusan pailit (Pasal 61 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU);
i. hak eksekusi terhadap debitor yang dijalani sebagai disebut dalam Pasal 55
ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan pihak
ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit
atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk 90 hari setelah putusan pailit
diucapkan (Pasal 56 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dinyatakan bahwa dari suatu putusan
pernyataan pailit dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, yaitu:
a. akibat hukum terhadap debitor pailit:
b. akibat hukum terhadap harta kekayaan;
c. akibat hukum terhadap perikatan;
d. upaya hukum terhadap putusan pailit.
