1. Dalam Hukum Keluarga
Akibat dari pengangkatan tersebut kedudukan anak angkat
didalam keluarga barunya adalah hampir seperti anak kandung
ia berhak mendapat kasih sayang, dan pendidikan. Anak
angkat berkedudukan di keluarga barunya atau keluarga
angkatnya sebagai penerus keluarga jika keluarga angkatnya
tidak mempunyai anak. Dan ia sebagai pelanjut keturunan
keluarga angkatnya16
2. Dalam Hukum waris adat
Dalam hal mewaris ia berhak mendapatkan waris dari orang
tua angkatnya seperti orang tua kandungnya. Dan dia juga
berhak mendapat waris dari keluarga kandungnya jika sebelum
diadakannya pengangkatan telah dilakukan perjanjian
terlebih dahulu
