Saham Syariah (skripsi dan tesis)

Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dalam keputusan pertama mengenai ketentuan umum pasal ke-3 menyebutkan, “ Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk kedalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM dan
LK, yang dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).” Kerjasama antara BAPEPAM, LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di
Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.
Diterbitkannya DES didasarkan pertimbangan terhadap pertanyaan yang muncul dimasyarakat mengenai kesesuaian syariah atas mekanisme
perdagangan efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di pasar modal. Karena itu, DSN-MUI merasa perlu menetapkan fatwa mengenai prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek (Fatwa DSN No. 80/DSN- MUI/III/2011). Abdul (2009:114) mengemukakan bahwa, “ Saham-saham yang
masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah,…”. Perbedaan indeks saham syariah
dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah (Ngapon, 2005).
Beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan
(Pontkowinoto, 2003 dalam Nurul dan Mustafa, 2008:23): a) Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari
setiap transaksi yang zalim. b) Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. c) Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja. d) Risiko yang
mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko. e) Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko. f) Manajemen yang diterapkan adalah manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.