Notaris merupakan Profesi yang sangat penting dalam dunia
perbankan dimana dalam hal ini melakukan legalisasi setiap perjanjian yang
akan dilakukan oleh para pihak. Pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor
2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 1 menjelaskan bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik
dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Para pihak yang ada
dalam dunia perbankan dengan istilah Debitur dan Kreditur. Debitur adalah
pihak tang berhutang ke pihak lain, yang biasanya dengan menerima sesuatu
dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang
akan datang, pemberian pinjaman ini memerlukan jaminan atau agunan dari
pihak debitur.6
Sedangkan kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi,
perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak
kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam
bentuk kontrak atau perjanjiandi mana diperjanjikan bahwa pihak kedua
tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak
kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.7
Penjelasan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang kewenangan Notaris
sebagai pejabat umum. Notaris merupakan pejabat yang diangkat oleh negara
untuk melaksanakan perbuatan hukum privat dan membuat akta otentik yang
digunakan untuk pembuktian secara sempurna dihadapan hukum
(pengadilan). Dalam profesi notaris terdapat organisasi yang memiliki peranan
penting untuk menghimpun profesi notaris dan sebagai tempat bantuan hukum
apabila notaris tersebut memiliki masalah hukum dikemudian hari.
