Resiko Bank Konvensional dan Syariah (skripsi dan tesis)

Risiko atau kemungkinan terjadinya kerugian artinya adalah tidak sesuai dengan harapan atau tujuan yang kita inginkan. Meskipun kita merasa aman, tapi hanya terbatas pada apa yang terlihat saat ini. Setiap manusia ingin aman dan menghindari kerugian, jadi kita belajar untuk menghadapi kenyataan hidup ini. Risiko tidak dapat dihindari secara total dan hal itu sudah merupakan bagian dari hidup, maka kita harus mengembangkan suatu cara untuk menghadapinya (Williams, 1984, p.2).

Adapun berbagai definisi risiko antara lain sebagai berikut :

  1. Risiko merupakan suatu variasi kemungkinan kejadian yang akan datang terjadi pada waktu yang akan datang (Silalahi, 1997, p.1).
  2. Risiko adalah probabilitas terjadinya suatu kejadian dan akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut (Hamilton, 1997, p.277).
  3. Risiko adalah kans kerugian (Darmawi, 1997, p.19).
  4. Menurut Saling (Thayono, 1999, p.6), risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan kerugian.
  5. Risiko adalah variasi dari hasil yang dapat terjadi secara alami pada suatu situasi tertentu (Fisk, 1997, p.225).

Definisi tentang risiko berbeda-beda, akan tetapi pada dasarnya semua definisi risiko tersebut mengarah pada ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa selama selang waktu tertentu yang mana peristiwa tersebut menyebabkan suatu kerugian baik itu kerugian kecil yang tidak begitu berarti maupun kerugian besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.

  1. Konvensional
  1. Resiko Kredit (Credit Risk)

Resiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya.

  1. Resiko Pasar (Market Risk)

Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate).

  1. Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Nasabah menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas ini bahkan bisa mengakibatkan bank mengalami kebangkrutan.

  1. Resiko Operasional (Operational Risk)

Resiko operasional adalah resiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini mencakup kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.

  1. Resiko Hukum (Legal Risk)

Resiko hukum adalah terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  1. Resiko Reputasi (Reputation Risk)

Resiko reputasi adalah resiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.

  1. Resiko Strategis (Strategic Risk)

Resiko strategis timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal. Indikasi dari resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.

  1. Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)

Resiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

  1. Syariah

 

  1. Risiko Benchmark : bank syariah tidak berhubungan dengan suku bunga, hal ini dutunjukkan bahwa bank syariah tidak menghadapi risiko pasar yang muncul karena perubahan suku bunga. Namun bagaimanapun, perubahan suku bunga di pasar, memunculkan beberapa risiko di dalam pendapatan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah memakai benchmark rate. Khususnya, dalam akad murabahah, di mana mark up ditentukan dengan menambahkan premi risiko pada benchmark rate (biasanya LIBOR).
  2. Risiko Likuiditas : sebagaimana telah disebutkan di atas, risiko likuiditas bisa muncul karena sulitnya mendapatkan dana cash dengan biaya yang wajar, baik melalui pinjaman ataupun melalui penjualan aset. Risiko likuiditas yang muncul dari kedua sumber ini sangat kritis bagi bank syariah.
  3. Risiko Operasional : karena usianya yang relatif muda, risiko operasional, terutama yang terkait dengan faktor manusiawi menjadi suatu yang akut bagi lembaga ini. Risiko operasional bisa muncul, terutama akibat bank tidak memiliki personel (dengan kapasitas dan kapabilitas) yang memadai untuk menjalankan operasional keuangan syariah.
  4. Risiko Hukum : karena adanya perbedaan karakteristik akad atau kontrak keuangan, bank syariah menghadapi risiko yang berhubungan dengan proses dokumentasi dan pelaksanaan hukum.
  5. Risiko Penarikan Dana : perbedaan tingkat return pada tabungan atau investasi mengakibatkan ketidakpastian tentang nilai sebenarnya (real value) dari jenis-jenis simpanan tersebut.
  6. Risiko Fidusia : rendahnya tingkat return bank dibandingkan dengan tingkat return yang berlaku di pasar, juga berakibat pada munculnya risiko fidusia (fiduciary risk), yaitu ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat return tersebut sebagi pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan manajemen dana oleh pihak bank (AAOIFI 1999).
  7. Displace Commercial Risk : adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan untuk menghindari adanya penarikan dana akibat rendahnya tingkat return (AAOIFI 1999).

Beberapa risiko yang melekat pada model pembiayaan syariah adalah:

  1. Pembiayaan Murabahah

Murabahah merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan syariah. Jika akad telah terstandardisasi maka karakteristik risikonya dapat diibaratkan dengan pembiayaan berbasis bunga. Karena memiliki persamaan karakteristik risiko dengan akad berbasis bunga, murabahah telah disetujui untuk diterima sebagai model pembiayaan di beberapa sistem regulasi di sejumlah negara.

  1. Pembiayaan Salam

Paling tidak, terdapat dua counterparty risk dalam akad salam. Berikut penjelasannya.

  • Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supply pada waktu yang telah disepakati, atau kegagalan supply pada kualitas dan kuantitas yang sama dengan kesepakatan. Ketika salam adalah akad untuk pembiayaan sektor pertanian, counterparty risk mungkin terjadi karena faktor-faktor yang berada di luar kualitas kredit nasabah secara normal.
  • Akad salam bisa dilakukan melalui pertukaran resmi (di suatu tempat tertentu, misalnya pasar) dan bisa dilakukan tanpa tempat yang khusus (over the counter).
    1. Pembiayaan Istishna’

Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan bank pada counterparty risk yang spesifik, diantaranya :

  • Counterparty risk yang dihadapi bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko kegagalan yang terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman.
  • Risiko gagal bayar (default risk) pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.
  • Meskipun akad istishna’ lebih bersifat opsional dan tidak terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty risk bisa muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
  • Sama halnya dengan akad murabahah, dalam akad istishna’ nasabah pun dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga bank harus menanggung risiko tambahan.

Risiko-risiko ini ada karena ketika bank syariah masuk ke dalam akad istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang, kontraktor, perusahaan manufaktur, dan supplier. Selama bank syariah tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu tergantung pada subkontraktor.

  1. Pembiayaan Mudharabah dan Musharakah

Banyak pihak akademisi dan pengambil kebijakan yang tertarik untuk menulis bahwa alokasi dana oleh bank dengan basis mudharabah dan musharakah lebih disukai daripada model pembiayaan yang memberikan return tetap seperti murabahah, ijarah, dan istishna’. Risiko kredit diperkirakan lebih besar dalam model pembiayaan mudhaarbah dan musharakah karena tidak adanya ketentuan jaminan (collateral), adanya risiko moral hazard, adverse selection (penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah) dan terbatasnya teknik dan kompetensi bank untuk menilai proyek.