Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (skripsi, tesis, disertasi)

Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur litigasi atau melalui
pengadilan dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Melalui Pengadilan Negeri ( Perdata )
Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa melalui
musyawarah mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui badan
peradilan, yaitu diajukan ke Pengadilan Negeri secara perdata. Gugatan
perdata yang diajukan dapat berupa sengketa kepemilikan hak atas
tanah atau penguasaan hak atas tanah oleh orang lain.
b. Melalui Pengadilan Tata Usaha
Penyelesaian melalui tata usaha Negara terkait dengan
Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan Sengketa Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
bersifat:
1. Konkrit, artinya bahwa obyek yang diputuskan dalam keputusan
tersebut itu tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu, atau
dapat ditentukan.
2. Individual, artinya bahwa Keputusan Tata Negara itu tidak
ditunjukan untuk umum, tetapi tertentu. Apabila yang di tuju lebih
dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus dicantumkan
namanya dalam keputusan.
3. Final, artinya menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.
Sengketa Tata Usaha Negara diselesaikan dengan dua cara, yaitu:
a. Melalui Upaya Administrasi
Merupakan prosedur yang dapat ditempuh seseorang
atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu
keputusan Tata Usaha Negara.
b. Melalui Gugatan
Pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara ada dua pihak, yaitu :
1) Penggugat, yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang
dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara baik di
pusat atau daerah.
2) Tergugat, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang
mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan padanya.
Penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan banyak sekali
kekurangannya diantaranya sangat birokratis, memakan waktu tenaga
dan biaya yang cukup banyak. Walaupun prinsip penyelesaian
sengketa di pengadilan adalah diselesaikan dengan waktu cepat dan
biaya murah namun kenyataannya hal itu sulit dilaksanakan.
Penyelesaian sengketa yang lambat dan rumit akan merugikan para
pencari keadilan dalam segala aspek. Apabila hal ini menyangkut dunia bisnis, maka mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, serta dapat
menguras potensi serta sumber daya perusahaan. Hal ini berpengaruh
pada jalinan hubungan yang tidak harmonis pada sesame kolega bisnis.
Sementara pada dunia bisnis sangat diperlukan penyelesaian sengketa
cepat, biaya murah serta informal prosedur