Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus
Pertanahan membedakan kasus pertanahan menjadi sengketa pertanahan,
konflik pertanahan, dan perkara pertanahan. Sengketa Pertanahan adalah
perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Konflik
pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan,
kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang
mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.
Sedangkan perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang
penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan
lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pengertian sengketa tanah juga dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Negara Agrari/ KBPN Nomor
Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.10
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional ( BPN ) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Penanganan Sengketa Pertanahan juga diatur mengenai istilah
sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat
mengenai:
a. Keabsahan suatu hak;
b. Pemberian hak atas tanah;
c. Pendaftaran atas tanah termasuk peralihan dan penerbitan tanda bukti
haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di
lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun
2016 yang dimaksud dengan “Kasus Pertanahan” adalah sengketa, konflik,
atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
pertanahan, yang di dalamnya memberikan definisi sengketa, konflik dan
perkara pertanahan sebagai berikut: Menurut Rusmadi Murad, Pengertian sengketa tanah atau sengketa hak
atas tanah, yaitu timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan
suatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan
tuntutan ha katas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun
kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.11 Sedangkan
menurut Prof. Boedi Harsono, sengketa tanah adalah sengketa yang
diakibatkan oleh dilakukannya perbuatan hukum atau terjadinya peristiwa
hukum mengenai suatu bidang tanah tertentu. Agar tidak terjadi sengketa
dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau menerima akibat hukum dari
suatu peristiwa hukum maka seseorang pertama-tama harus memahami apa
yang disebut “tanah” dan ketentuan-ketentuan yang mengaturny
