Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah
penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah
karena pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya
tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah
diberikan somasi. Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu :
1) pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Yang
dimaksud dengan titel eksekutorial yaitu tulisan yang mengandung
pelaksanaan putusan pengadilan, yang memberikan dasar untuk
penyitaan dan lelang sita (executorial verkoop) tanpa perantara
Hakim;
2) penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3) penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak
