Teori Pernyataan (uitingstheorie) (skripsi, tesis, disertasi)

Berdasarkan teori ini, perjanjian dikatakan telah ada ketika jawaban terhadap suatu penawaran telah dibuat dalam bentuk tulisan 48 yaitu berupa surat jawaban penerimaan atas sebuah penawaran. Perjanjian itu lahir atau timbul pada saat pihak yang menerima penawaran tersebut menyatakan penerimaannya atau akseptasinya dalam bentuk tertulis. Pernyataan dari pihak yang memberikan penawaran dan akseptor saling bertemu, pada saat pihak penerima penawaran menyatakan dalam bentuk tertulis mengenai penerimaannya (Satrio, 1995:257). Teori penyataan ini mau menunjukkan bahwa, suatu perjanjian timbul atau lahir pada saat salah satu pihak memberikan penawaran kepada pihak lain, selanjutnya pihak yang diberikan penawaran menerima tawaran tersebut. Penerimaan tawaran oleh pihak pemberi penawaran harus dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh pihak penerima tawaran. Momentum lahirnya suatu perjanjian dilihat atau diukur dari adanya pernyataan tertulis dari pihak penerima tawaran, bahwa pihak tersebut menerima tawaran yang ditawarkan.