Hubungan Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Soeroso hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.  Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum. Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.  Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject. Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu: 1. Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan: a. A menjual rumahnya kepada B. b. A menjual rumahnya kepada B. c. A berhak meminta pembayaran kepada B d. B wajib membayar kepada A. e. B berhak meminta rumah A setelah dibayar. 2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah). 3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan. a. A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah. b. A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban. c. Rumah adalah objek yang bersangkutan.20 Syarat-syarat hubungan hukum adalah: 1. Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. 2. Timbulnya peristiwa hukum. a. Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata). b. Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.