Berdasarkan teori ini, seorang pencipta mempunyai hak
untuk mengontrol penggunaan dan keuntungan dari ide, bahkan
sesudah ide itu diungkapkan kepada masyarakat. Ada dua unsur
utama dari teori ini, yaitu:
1) First Occupancy
Seseorang yang menemukan atau mencipta sebuah
invensi hak secara moral terhadap penggunaan ekslusif
dari invensi tersebut.
2) A Labor Justification
Seseorang yang telah berupaya di dalam mencipta hak
kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah sebuah
invensi, seharusnya berhak atas hasil dari usahanya
tersebut.
Pengadopsian natural right theory dapat ditemukan di dalam
ketentuan the Paris Convention yang mengatur tentang hak moral
(moral right), yaitu kewajiban untuk mencantumkan nama inventor
di dalam setiap dokumen paten
. Memasuki abad 20, gejala untuk
membatasi pengadopsian natural right theory mulai terlihat di
dalam hukum paten. Sebagai contoh, banyak negara menerapkan
asas teritorialitas yang terbatas terhadap pemberlakuan hukum paten, ruang lingkup invesi yang dapat dilindungi dan jangka waktu
perlindungan paten.
Alasan pembatasan pemberlakuan natural right theory
dipengaruhi oleh gerakan anti paten yang muncul pada akhir abad
. Hal ini dapat dimengerti mengingat natural right theory
menekankan pada perlindungan hukum yang mutlak terhadap
semua bentuk invesi yang dihasilkan. Akibatnya, sistem hukum
paten sangat berpihak terhadap invensi yang dihasilkan tersebut.
Untuk menyeimbangkan kepentingan para inventor dan akses
publik, sebagian besar negara membatasi pemberlakuan teori ini.1
b. Utilitarian Theory
Teori ini diperkenalkanoleh Jeremy Bentham dan
merupakan reaksi terhadap natural right theory. Menurut Bentham
natural right theory merupakan “simple nonsense” . Kritik ini
muncul disebabkan oleh adanya fakta bahwa natural rights
memberikan hak mutlak hanya kepada inventor dan tidak kepada
masyarakat . Menurut utilitarian theory, negara harus mengadopsi
beberapa kebijakan (misalnya membuat peraturan perundangundangan) yang dapat memaksimalkan kebahagian anggota
