Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Pasal 1313 KUH Perdata sebagai dasar pengertian perjanjian  menyatakan
bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Arthur S. Hartkamp dan
Marianne M.M Tillema menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu perbuatan
hukum yang diciptakan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum
oleh persesuaian kehendak yang menyatakan maksud bersama yang interdependen
dari dua atau lebih pihak untuk menciptakan akibat hukum untuk kepentingan satu
pihak, keduabelah pihak, dan juga untuk pihak lain.
Subekti menjelaskan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang
berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.88 Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dalam hal ini adalah
menimbulkan hak dan kewajiban dan kalau kesepakatan itu dilanggar maka ada
akibat hukumnya. Bab II dalam Buku III KUH Perdata Indonesia menyamakan kontrak dengan
perjanjian