Di dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas-asas penting, yaitu :
a. Asas Iktikad baik dan kepatutan
Pasal 1338 ayat 3 berbunyi: Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad
baik.
Pasal 1339, Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan
tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut
sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.
Iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berarti tidak lain kita harus
menafsirkan perjanjian itu berdasarkan keadilan dan kepatutan. Menafsirkan
suatu perjanjian adalah menetapkan akibat yang terjadi. Dengan demikian menurut Pitlo, terjadi hubungan yang erat antara ajaran iktikad baik dalam
pelaksanaan perjanjian dan teori kepercayaan pada saat perjanjian terjadi.24
Iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan kepatutan (Pasal 1339) umumnya
disebutkan secara senafas, dan H.R dalam putusan tanggal 11 Januari 1924
telah sependapat bahwa apabila hakim setelah menguji dengan kepantasan
dari suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan maka berarti perjanjian itu
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.25 Lebih penting lagi
Pasal 1338 ayat 3 dan Pasal 1339 sebagai alat pengontrol apakah itikad baik
dan kepatutan dipenuhi atau tidak dalam soal “nasihat mengikat” (binded
advises) yaitu menyerahkan suatu perselisihan yang timbul dari pihak-pihak
kepada suatu perwasitan (Arbitrage) dan soal putusan pihak (Partij
Beslissing) yaitu menyerahkan suatu perselisihan yang timbul dari pihakpihak kepada salah satu pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian, juga
dalam hal adanya “perubahan anggaras dasar” dari suatu badan hukum yaitu
apakah karena perubahan itu terdapat pelaksanaan yang patut daripada
perjanjian pendirian badan hukum
Iktikad baik dan kepatutan dapat pula merubah atau melengkapi
Perjanjian. Bahwa perjanjian itu tidak hanya ditentukan oleh para pihak
dalam perumusan perjanjian tetapi juga ditentukan oleh iktikad baik dan kepatutan, jadi iktikad baik dan kepatutan menentukan isi dari perjanjian
itu.
b. Asas kebebasan berkontrak
Setiap warga Negara bebas untuk membuat kontrak. Hal ini disebut asas
kebebasan berkontrak atau sistem terbuka. Artinya, ada kebebasan seluasluasnya yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian tentang apa saja. Hal yang perlu diperhatikan bahwa
perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum,
dan kesusilaan.
Ruang lingkup asas kebebasan berkontrak menurut hukum Perjanjian di
Indonesia meliputi hal-hal berikut :
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
2. Kebebasan untuk memilih dengan siapa ingin membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang
akan dibuat.
4. Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian 6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan-ketentuan
yang bersifat optional.
Hal-hal yang tidak diatur di dalam kontrak tersebut akan dirujuk pada
KUH Perdata. Jadi, KUH Perdata hanya bersifat sebagai pelengkap
saja.
c. Asas Konsensualisme
Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan
mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang
kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320
KUH Perdata. Perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada
perjanjian formal. Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang
memerlukan tindakan-tindakan formal tertentu, misalnya perjanjian Jual Beli
Tanah, formalitas yang diperlukan adalah pembuatanya dalam Akta PPAT.
Dalam perjanjian formal, suatu perjanjian akan mengikat setelah sudah
terpenuhi tindakan-tindakan formal dimaksud.
Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia
memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa adanya sepakat dari
salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tersebut dapat dibatalkan. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan
kata sepakat. Sepakat yang diberikan dengan paksaan adalah contradiction
interminis. Adanya paksaan menunjukan tidak adanya sepakat yang mungkin
dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu
untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud.
Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat
perjanjian dengan pihak yang manapun yang dikehendakinya. Undangundang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal
1330 KUH Perdata. Berdasarkan ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa
setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat
perjanjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap menurut
hukum.
d. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas
ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
menggariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak
yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan
dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “Perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”.33
Asas pacta sunt servanda pada mulanya dikenal di dalam hukum Gereja.
Di dalam hukum Gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian
apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan dikuatkan dengan sumpah.
Ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua
pihak merupakan perbuatan yang sacral dan dikaitkan dengan unsur
keagamaan. Namun, dalam perkembanganya asas pacta sunt servanda diberi
arti pactum, yang berarti sepakat tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan
tindakan formalitas lainya. adapun nudus pactum sudah cukup dengan
sepakat saja.
Menurut Herlien Budiono, adagium Pacta Sunt Servanda diakui sebagai
aturan yang menetapkan bahwa semua perjanjian yang dibuat manusia satu
sama lain, mengingat kekuatan hukum yang terkandung di dalamnya,
dimaksudkan untuk dilaksanakan dan pada akhirnya dapat dipaksakan
penataanya. Asas hukum ini juga menyatakan bahwa suatu perjanjian
mengakibatkan suatu kewajiban hukum dan para pihak terikat untuk melaksanakan kesepakatan kontraktual, dianggap sudah terberi dan tidak
pernah dipertanyakan kembali.
e. Asas Keseimbangan
Kata “keseimbangan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
“keadaan seimbang (seimbang-sama berat, setimbang, sebanding, setimpat)”.
Dalam hubunganya dengan perjanjian, secara umum asas keseimbangan
bermakna sebagai keseimbangan posisi para pihak yang membuat perjanjian.
Menurut AB Massier dan Marjanne Termoshulzen-Arts, dalam hubunganya
dengan perikatan, seimbang (evenwitch, everendig) bermakna imbangan,
sebagai contoh pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing
pihak yang terikat dalam perjanjian.).36
Asas keseimbangan, menurut Herlien Budiono, dilandasakan pada upaya
mencapai suatu keadaan seimbang yang sebagai akibat darinya harus
memunculkan pengalihan kekayaan secara absah. Tidak terpenuhinya
keseimbangan berpengaruh terhadap kekuatan yuridikal perjanjian. Dalam erbentuknya perjanjian, ketidakseimbangan dapat muncul, karena perilaku
para pihak sebagai konsekuensi dari substansi (muatan isi) perjanjian atau
pelaksanaan perjanjian. Pencapaian keadaan seimbang, mengimplikasikan,
dalam konteks pengharapan masa depan yang objektif, upaya mencegah
dirugikanya satu diantara dua pihak dalam perjanjian.37
Syarat keseimbangan dicapai melalui kepatutan sosial, eksistensi
imateriil yang dicapai dalam jiwa keseimbangan. faktor-faktor yang dapat
mengganggu keseimbangan perjanjian ialah: cara terbentuknya perjanjian
yang melibatkan pihak-pihak yang berkedudukan tidak setara dan atau
ketidaksetaraan prestasi-prestasi yang dijanjikan timbal balik
