Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian adalah suatu hal yang penting karena menyangkut kepentingan para
pihak yang membuatnya. Setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis
agar diperoleh kekuatan hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat
terwujud.19Sehubungan dengan perjanjian Pasal 1313 KUH Perdata
memberikan definisi sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih”.
Subekti menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang
berjanji kepada orang lain atau dua orang itu berjanji melaksanakan suatu hal,
dari peristiwa ini timbul suatu perikatan20. Abdul Kadir Muhammad
merumuskan kembali definisi Pasal 1313 KUH Perdata sebagai berikut, bahwa
yang disebut perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dimana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan
harta kekayaan
Definisi perjanjian yang telah diuraikan di dalam Pasal 1313 KUH Perdata,
terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan menurut para sarjana. Menurut
Setiawan rumusan Pasal 1313 KUH Perdata selain tidak lengkap juga sangat
luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja.
Sangat luas karena dengan digunakanya perkataan “perbuatan” tercakup juga
perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu
menurut Setiawan perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut
ialah :
A. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan
yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
B. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam
Pasal 1313 KUH Perdata
C. Sehingga perumusanya menjadi “perjanjian adalah perbuatan hukum,
dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu
kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang
paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan atas penawaran
tersebut, namun secara garis besar terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara
tertulis dan tidak tertulis, yang mana kesepakatan yang terjadi secara tidak
tertulis tersebut dapat berupa kesepakatan lisan, simbol-simbol tertentu, atau
diam-diam.