Berdasarkan ketentuan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah ini yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, tujuan pendaftaran tanah ialah dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster atau legal cadaster). Untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian akan hak atas tanah Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh Indonesia, serta kepada pemegang hak untuk mendaftarkan hak atas tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah diharapkan dapat tercipta suatu keadaan dimana a. Orang-orang dan badan hukum yang mempunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan, bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah yang manakah yang dihaki. Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti kepada pemegang hak yang bersangkutan. b. Siapa pun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang bersangkutan mengenai tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan yang ingin memperoleh kepastian apakah keterangan yang diberikan kepadanya itu benar. Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan. Dengan terselenggaranya pendaftaran tanah maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah pula akan dapat mengetahui status dan kedudukan hukum dari pada tanah-tanah yang dihadapi, letak, luas, batasbatas, siapa empunya dan beban-beban apa yang ada diatasnya.17 Recht kadaster atau kadaster hak adalah suatu bentuk kadaster yang dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepatian hukum dan perlindungan hukum atas tanah. Dalam lalu lintas hukum (Rechts Verkeer) mengenai hak-hak tas tanah, pemerintah membentuk suatu badan atau lembaga hukum yang disebut rechts kadaster atau kadaster hak Kegiatan dalam rangka rechts kadaster meliputi pengumpulan keterangan atau inventarisasi mengenai: hak atas tanah (status hukum hak atas tanah); siapa pemegang haknya (subjek haknya); hak-hak lain, bebanbeban lain yang ada diatas tanah; kegiatan dalam bidang teknis geodesi berupa pengukuran dan pemetaan tanah untuk memperoleh kepastian letak, batas dan luas tanah yang menjadi objek hak atas tanah; kegiatan dalam bidang administrasi berupa pembukuan dari kegiatan-kegiatan dalam daftar umum secara terus-menerus; serta pemberian surat-surat tanda bukti dan pemberian keterangan dan pelayanan kepada yang berkepentingan mengenai sesuatu yang berhubungan dengan hak atau sebagai yang tercantum dalam daftar. Dengan memiliki sertipikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata. Pendaftaran hak atas tanah akan menghasilkan : a. Kepastian hak atas tanah Dari segi yuridis mengenai status haknya, siapa yang berhak atasnya (siapa yang mempunyai) dan atau tidaknya hak-hak dan kepentingan pihak lain. Ini diperlukan karena status tanah itu bermacam-macam yang masing-masing memberikan wewenang dan meletakkan kewajiban-kewajiban yang berbeda kepada pihak yang mempunyai. 59 b. Kepastian subyek haknya Kepastian mengenai siapa yang mempunyai tanah diperlukan untuk mengetahui dengan siapa kita berhubungan untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah mengenai ada atau tidaknya hak-hak dan kepentingan pihak ketiga diperlukan untuk mengetahui perlu atau tidaknya diadakan tindakan-tindakan tertentu untuk menjamin penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan secara efektif dan aman. c. Kepastian obyek haknya Kepastian mengenai bidang teknis (yaitu kepastian mengenai letak, luas dan batas-batas tanah yang bersangkutan). Ini diperlukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari baik dengan pihak yang menyerahkan maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai tanah yang berbatasan. d. Kepastian hukumnya Bagi pemegang hak atass tanah Pendaftaran Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas tanah, dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan IPEDA.
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat: a. Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya b. Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya. Manfaat lain dari pendaftaran tanah ialah adanya jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak atas tanah sehingga dapat dicegah dengan adanya masalah-masalah pertanahan yang bisa menimbulkan pertengkaran-pertengkaran dalam masyarakat serta memberi kemudahan kepada pihak-pihak yang memerlukan data tentang tanah yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Bagi pemerintah pendaftaran tanah akan memperlancar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, serta meningkatkan pendapatan negara.20 Pendaftaran tanah juga memiliki manfaat terkait dengan pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan atas tanah hak milik. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dimana dengan pendaftaran tanah maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum dari pada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batasbatas hukumnya. Dengan terdaftarnya bagian tanah, sebenarnya tidak semata-mata akan terwujud jaminan kepastian keamanan akan kepemilikannya dalam tertib administrasi pertanahan. menuju kepastian hukum. Bahkan seorang pemilik akan mendapatkan kesempurnaan dari haknya, karena hal-hal sebagi berikut: a. Adanya rasa aman dalam memiliki hak atas tanah (security); b. Mengerti dengan baik apa dan bagaimana yang diharapkan dari pendaftaran tersebut (simplity); c. Adanya jaminan ketelitian dalam sistem yang dilakukan (accuracy); d. Mudah dilaksanakan (expedition); e. Dengan biaya yang bisa dijangkau oleh semua orang yang hendak mendaftarkan tanah (cheapness), dan daya jangkau ke depan dapat diwujudkan terutama atas harga tanah itu kelak (siutable). f. Adanya jaminan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah. Sedangkan secara terperinci tujuan pendaftaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ialah: a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar, agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar. c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 62 Hakikat kepastian hukum yang sebenarnya terletak pada kekuatan sertipikat kepemilikan hak atas tanah sebagi bukti kepemilikan termasuk di pengadilan, namun kepastian hukum bersifat negatif pada hakekatnya merupakan kepastian hukum yang relatif, dengan pengertian bahwa perundang-undangan dijamin kepastian hukum selama tidak dibuktikan.22 Dengan dilakukannya pendaftaran tanah untuk terwujudnya tertib administrasi pertanahan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan mudah melihat hak-hak apa serta beban-beban apa saja yang ada atau melekat pada bidang tanah tersebut. Dengan demikian terpenuhi syarat tentang pengumuman (openbaarheid) yang dapat dipertahankan oleh siapapun juga dan dapat dialihkan yang merupakan salah satu azas yang melekat kepada hak-hak yang bersifat kebendaan.23 Dengan sistem administrasi pertanahan yang baik akan dapat memberikan jaminan kemanan penggunaan bagi pemiliknya. Dapat mendorong atau meningkatkan penarikan pajak, meningkatkan penggunaan sebagai jaminan kredit, meningkatkan pengawasan pasar tanah, melindungi tanah negara, mengurangi sengketa tanah. Bahkan dapat memfasilitasi rural landreform yang sedang dan akan dilaksanakan dalam suatu negara. Meningkatkan urban planning dan memajukan insfrasturktur, mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Keseluruhan keuntungan pengadministrasian tanah tersebut bahkan sudah menjadi program kerja pendaftaran tanah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana digariskan dalam Land Adminstration Guidlines, 1996. Dalam Land Information System telah mencakup di dalamnya penataan lingkungan hidup data sosial ekonomi yang berkaitan pada sistem infrastruktur dan kadaster yang ada.Sehingga benar-benar memberikan dukungan bagi peningkatan aktivitas tanah dalam meningkatkan sosial ekonomi dari aspek tanah. Aturan-aturan di bidang pendaftaran tanah merupakan petunjuk bagaimana seharusnya pendaftaran tanah dilakukan bila ini dilaksanakan akan memberikan dan menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana dikenal dalam tujuan hukum
