a. Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) 1) Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Ayat (1) : Untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (2) : Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi : 54 a) Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah b) Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak-Hak tersebut c) Pemberian Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat Ayat (3) : Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas, ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraan menurut pertimbangan menteri Agraria. Ayat (4) : Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. 2) Pasal 23 Undang-Undang Pokok Agraria Ayat (1) : Hak Milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus di daftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19. Ayat (2) : Pendaftaran yang termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. 3) Pasal 32 Undang-Undang Pokok Agraria: ketentuan serupa dengan Pasal 23 untuk HGU. 55 4) Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria : ketentuan serupa dengan Pasal 23 untuk HGB. 5) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (dicabut) 6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. b. PMA/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perkembangan Peraturan pendaftaran tanah di Indonesia dapat di gambarkan sebagai berikut : a. Masa Pra Kadaster (1626-1837). Pada Masa ini hanya dokumen yang tercatat dalam buku pendaftaran dan belum di dukung dengan peta kadaster. b. Masa Kadaster Lama (1837-1875). c. Pada Masa ini pengukuran kadaster dilakukan oleh juru ukur berlisensi. d. Masa Kadaster Baru (1875-1961). Pelaksanaan pendaftaran tanah disini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hak.Pengukuran kadaster yang teliti telah dimulai dilaksanakan dan diikuti dengan pembukuan hak yang telah dilaksanakan dengan tertib. e. Masa Kadaster Modern (1961-Sekarang). 56 Masa ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi komputer. Hampir semua kegiatan dalam pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah yang melibatkan kegiatan pengumpulan, pengeolahan, dan manajemen data menggunakan teknologi komputer. Masa ini kemudian dikenal pula dengan Era Informasi Pertanahan atau Era Informasi Kadastar
