Pengertian Eksekusi (skripsi dan tesis)

Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara yang merupakan aturan dan tata cara dari proses pemeriksaan perkara. Dengan demikian dapat dikatakan eksekusi merupakan tindakan yang berkesinambungan dan keseluruhan proses hukum acara perdata. Herziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui menyatakan pengertian eksekusi sama dengan tindakan menjalankan putusan. Pada asasnya eksekusi merupakan putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Menjalankan putusan pengadilan ialah melaksanakan isi putusan pengadilan yang dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela.  Di samping itu putusan pengadilan yang mempunyai titel eksekutorial adalah putusan yang bersifat atau yang mengandung amar “condemnatoir”, sedangkan putusan Pengadilan yang bersifat deklaratoir dan konstitusif tidak dilaksanakan eksekusi karena tidak memerlukan eksekusi dalam menjalankannya  . Ada beberapa asas dalam eksekusi. Pertama, eksekusi dilaksanakan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ada pihak lain mengajukan upaya hukum berupa banding dan kasasi. Mahkamah Agung mendefinisikan putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima baik oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima baik oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi. Ada beberapa bentuk pengecualian dibenarkan oleh undang-undang yang memperkenankan eksekusi dapat dijalankan di luar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu : a) Pelaksanaan Putusan yang dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad). Pasal 180 ayat 1 HIR menyatakan eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan sekalipun putusan yang bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan ini memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Agar putusan eksekusi terlebih dahulu dapat dijalankan, ada 2 (dua) syarat yang dapat dipenuhi, pertama, gugatan didukung oleh alat bukti surat otentik atau surat di bawah tangan yang tidak dibantah dengan bukti lawan. Kedua, gugatan didasarkan dan didukung alat bukti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. b) Pelaksanaan Putusan provisi Gugatan atau tuntutan provisi adalah tuntutan lebih dulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok perkara. Pasal 180 ayat 1 HIR memperbolehkan menjalankan pelaksanaan putusan provisi mendahului pemeriksaan dan putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, putusan tersebut dapat di eksekusi sekalipun perkara pokoknya belum diputus. c) Akta Perdamaian Pasal 130 HIR menyatakan Akta Perdamaian merupakan Akta yang di buat oleh hakim selama persidangan yang berisikan perdamaian para pihak yang berperkara. Akta Perdamaian bukan putusan pengadilan dalam arti memutus perkara. Pasal 130 HIR mensejajarkan Akta Perdamaian dengan putusan yang   telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Apabila salah satu pihak ingkar menepati isi yang dirumuskan dalam akta perdamaian, pihak yang lain dapat mengajukan permintaan eksekusi ke pengadilan.