Sepanjang sejarah pelaksanaan pemilu khususnya Pemilihan Kepala
Daerah memang tidak selalu seperti yang diharapkan, banyak
permasalahan yang muncul mulai dari permasalahan administratif sebelum
penyelenggaraan pemilu sampai permasalah sengketa pemilihan kepala
daerah setelah pemilihan itu berlangsung. Sengketa atau perselisihan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu: (1) sengketa dalam proses pemilu (khususnya
yang terjadi antar-peserta pemilu atau antar peserta pemilu); dan (2)
sengketa antara peserta pemilihan danpenyelenggara pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota.
Adapun jenis pelanggaran dalam pilkada yang seringkali
dijadikanargumentasi pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pilkada antara lain:praktik politik uang (money politic), mobilisasi PNS dan aparat
desa,penyalahgunaan wewenang, pencoblosan lebih satu kali, diwakilinya
hak piliholeh orang lain, kampanye terselubung, pengangkatan pegawai
tidak tetap untukpemenangan pemilukada, pemberhentian kepala sekolah
karena tidak mendukungcalon incumbent, dan sebagainya.43
Menurut Azkari bahwa permasalahan sengketa pemilihan kepala
daerahdisebabkan oleh beberapa hal antara lain:44
a. Regulasi: bahwa dari aspek regulasi belum memberikan suatu solusi
hukum secara komprehensif, sebab hanya mengatur aspek yuridis
semata, tanpa memperhatikan aspek-aspek soaial yang ada dalam
masyarakatsebagai suatu kenyataan.
b. Institusi penyelenggara pilkada: bahwa terdapat kecenderungan dalam
setiap penyelenggaraan pilkada, KPUD dan Panwas melakukan
keberpihakan kepada calon-calon tertentu (peserta pilkada), sehingga
dalam melaksanakan tugasnya tidak jarang berlaku subjektif (bahkan
institusi tersebut kerapkali menjadi tempat jual beli suara);
c. Partai politik: sebagai pengusung calon juga belum berfungsi secara
baik dan benar dalam memberikan pendidikan politik terhadap rakyat,
bahkan cenderung hanya memikirkan kepentingannya secara sepihak,
misalnya dengan menentukan sejumlah tarif tertentu kepada caloncalon yang hendak “mengendarai” partainya;
d. Peserta pilkada (para calon): bahwa pada umumnya peserta
pemilukada tidak berangkat dari niat yang benar, memang dalam
penyampaian visi misinya seakan-akan mereka tampil untuk dan atas
nama kepentingan rakyat, padahal ujung-ujungnya yang lebih dominan
dalam hitung-hitungannya adalah penumpukan kekuasaan;45
e. Masyarakat: psikologi masyarakat juga masih menunjukkan belum
dimilikinya kematangan emosional dalam mengikuti suatu
penyelenggaraan pemilukada, oleh karena itu diperlukan sosialisasi
khusus untuk hal ini Menurut perspektif Huefner46 penyebab timbulnya permasalahan hasil
pemilu dapat disebabkan oleh beberapa hal.Pertama, fraud
yaitukecurangan hasil suara dapat disebabkan dari para kandidat yang
curang,dimana mereka memilikikeinginan dan kesempatan untuk
melakukankecurangan tersebut. Hal ini juga dapat dilakukan oleh
penghitung suara dan petugas-petugas pemilu lainnya yang memiliki
kesempatan yangmemudahkan mereka melakukannya. Kedua, Mistake
yaitukekhilafan yangdilakukan oleh petugas pemilu, kesalahan dari
petugas tersebut tidak akanmenjadi permasalahan besar apabila dapat
dibenahi sebelum pemilu ataumelalui proses perhitungan sementara atau
melalui sebuah prosesperhitungan ulang. Ketiga, Non-Fraundulent
misconduct yaituperbuatan inimerupakan kecurangan dalam pemilu,
melainkan tindakan yang dapat menimbulkan turunnya kepercayaan publik
kepada hasil pemilu. Keempat, Extrinsic event or acts of God yaitu
penyebab lain timbulnya permasalahan dalam hasil pemilu adalah
terdapatnya peristiwa alamiah (act of God) di luar kemampuan
manuasiawi petugas administrasi pemilu.
Adapun bentuk sengketa pemilihan kepala daerah dapat di bagi
menjadi beberapa jenis antara lain:
a. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, yaitu pelanggaran
terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada umpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilihan.
b. Pelanggaran administrasi pemilu adalah meliputi pelanggaran terhadap
tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan
dalam setiap tahapan pemilihan.
c. Sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan
penyelenggara pemilihan
d. Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam
undang-undang pemilu.
e. Sengketa tata usaha negara pemilu adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara Pemilihan antara calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
f. Perselisihan Hasil Pemilihan, adalah perselisihan antara KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota dan peserta pemilihan mengenai
penetapan perolehan suara hasil pemilihan.4
