Teori Pemidanaan (skripsi dan tesis)

Terdapat berbagai macam pendapat mengenai teori pemidanaan, namun teori-teori ini dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan besar, meliputi :   1) Teori Absolut atau Teori Pembelasan (Vergeldings Theorien) Penjatuhan pidana pada dasarnya memberikan penderitaan pada penjahat diberikan karena penjahat telah memberikan penderitaan bagi orang lain. Setiap kejahatan tidak boleh tidak harus diikuti oleh pidana bagi pembuatnya, tidak dilihat dari akibat apa yang dapat timbul dari penjatuhan pidana itu. penjatuhan pidana bagi pejahat dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktifs tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat. Tindakan pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah, pertama ditujukan kepada penjahatnya (sudut subjektif dari pembalasan), kedua ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam dikalangan masyarakat (sudut objektif dari pembelasan) 2) Teori Relative atau Teori Tujuan (Doel Theorien) Menurut teori ini memidana bukan untuk memuaskan tuntutan absolute dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh sebab itu teori inipun sering disebut sebagai teori tujuan (utilitarian theory)  Menurut Karl.O Christiansen karakteristik dari teori utilitarian adalah:  a. Tujuan dari pidana adalah pencegahan (prevention) b. Pencegahan bukanlah tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat, c. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada sipelaku saja (missal karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat adanya pidana, d. Pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan, e. Pidana melihat kemuka (bersifat prospektif) pidana dapat mengandung unsure pencelaan, tetapi baik unsure pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. 3) Teori Gabungan (wernegings theoriem) Teori ini disebut sebagai teori gabungan dikarenakan teori ini menggabungkan antara pembalasan terhadap pelaku dan pencegahan terjadinya kejahatan. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa teori gabungan ini merupakan penggabungan dari teori pertama dan teori kedua.

Sebagaimana dijelaskan oleh Vos yang dikutip oleh Bambang Poernomo  dalam teori gabungan terdapat tiga aliran, yaitu : a. Teori gabungan menitikberatkan pembalasan tetapi dengan maksud sifat pidana pembalasan itu untuk melindungi ketertiban hukum b. Teori gabungan yang menitikberatkan pada perlindungan ketertiban masyarakat c. Teori gabungan yang menitikberatkan sama antara pembalasan perlindungan kepentingan masyarakat. Sejalan dengan teori tersebut, dalam RUU KUHP Tahun 2012, Pasal 54 ayat (1) disebutkan mengenai tujuan dari penjatuhan pidana atau pemidanaan itu sendiri, yaitu : a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakn pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna  c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana Melihat sebagaimana penjelasan dari Pasal 54 RUU KUHP Tahun 2012, dapat dikatakan bahwa tujuan pemidanaan yang terdapat dalam RUU KUHP menggunakan teori gabungan yang melihat pemidanaan haruslah melihat pada aspek pencegahan, perbaikan dan menjaga ketertiban di masyarakat serta mampu membebaskan rasa bersalah pada terpidana