Hukum Pidana Militer (skripsi dan tesis)

 

Pada lingkup ilmu hukum, dikenal berbagai cabang ilmu hukum lainnya di antaranya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Angaria, Hukum Islam, Hukum Militer dan sebagainya. Setiap cabang ilmu hukum tersebut dibentuk sebagai payung hukum bagi mereka yang menjalankan kegiatan-kegiatan dalam bidang yang diatur. Seperti halnya hukum militer yang berlaku bagi mereka yang termasuk anggota militer maupun orang-orang yang terhadapnya dinyatakan oleh undang-undang berlaku hukum militer. Militer dipahami dari asal kata “militer” yang pada hakekatnya berasal dari istilah “miles” yang dalam bahasa yunani memiliki makna sebagai seseorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melakukan pertempuran atau  peperangan dalam rangka pertahanan dan keamanan.

Menurut Moch. Faisal Salam, militer merupakan orang yang bersenjata yang siap betempur, yaitu orang-orang yang sudah terlatih untuk menghadapi tantangan atu ancaman pihak musuh yang mengancam keutuhan suatu wilayah atau negara. Meskipun demikian, tidak setiap orang yang bersenjata dan siap untuk berkelahi atau bertempur disebut militer, Hal tersebut dikarenakan militer memiliki ciri-ciri sendiri. Ciri-ciri yang dimiliki militer adalah adanya organisasi teratur, mengenakan pakaian seragam, memiliki disiplin serta menaati hukum yang berlaku dalam peperangan. Apabila ciri-ciri tersebut tidak dipenuhi, maka kelompok tersebut tidak dapat dikategorikan militer, melainkan lebih tepat disebut gerombolan bersenjata.  Pengertian militer secara yuridis dapat dilihat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dalam Pasal 46,47, 49,50, dan 51. Pengertian lain mengenai militer terdapat pula dalam ketentuan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menggunakan istilah militer Indonesia dengan sebutan prajurit. Pada Pasal 1 butir 42 dinyatakan bahwasanya prajurit merupakan warga negara yang memenuhi persyarakat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa dan raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer