Pemidanaan (skripsi dan tesis)

Dalam hukum pidana di Indonesia, sistem pemidanaan secara garis besar mencakup tiga permasalahan pokok, yaitu jenis pidana (stratfsoort), lamanya pidana (strafmaat), dan pelaksanaan pidana (strafmodus). KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP. Menurut Stelsel KUHP, pidana dibedakan menjadi dua kelompok, antara pidana pokok dengan pidana tambahan. Stelsel pidana Indonesia mengelompokkan jenis pidana kedalam pidana pokok dan pidana tambahan, dikarenakan perbedaan dari keduanya yaitu:  a. Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan (imperatif), sedangkan penjatuhan pidana tambahan bersifat fakultatif b. Penjatuhan jenis pidana tidak harus dengan demikian menjatuhkan jenis pidana tambahan (berdiri sendiri), tetapi menjatuhkan jenis tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan jenis pidana pokok. c. Jenis pidana pokok yang dijatuhkan, bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan pelaksanaan (executie. Jenis-jenis pidana pokok yang dikenal yang diatur dalam KUHP yaitu : a. Pidana Mati Pada Pasal 69 Rancangan KUHP pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus. Dalam penerapan pidana mati banyak mengalami pro dan kontra. Penetangan diterapkannya pidana mati didasarkan pada kehendak untuk penerapan pidana yang memperhatikan perikemanusiaan atau menitik beratkan pada aspek HAM. Apabilita pidana mati dilakukan dengan tujuan untuk menakut-nakuti calon penjahat, maka pandangan tersebut keliru karena pada hakikatnya pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan di depan umum. b. Pidana Penjara Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan. Terdapat beberapa system dalam pidana penjara, yaitu  :  Pensylvanian system, yaitu terpidana menurut system ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak diperbolehkan menerima tamu baik dari luar maupun sesama narapidana. Seluruh pekerjaannya dilakukan di dalam sel, karena itu disebut juga dengan Celluraire system.  Auburn System, pada waktu malam ia dimasukan pada sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siang diwajibkan bekerja dengan narapidana lain, namun tidak boleh saling berbicara diantara mereka, biasa disebut dengan silent system  Progressive system, cara pelasanaan pidana menurut system ini adalah bertahap, biasa disebut dengan English/Ire system. c. Pidana Kurungan Pidana kurungan juga termasuk dalam pidana perampasan kemerdekaan, perbedaan pidana penjara dan kurungan adalah dalam beberapa hal pidana kurungan lebih ringannya. Ketentuan pidana kurungan dijatuhkan paling singkat 1 hari dan paling lama 1 tahun. d. Pidana Denda Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam KUHP Pasal 10 yang masuk dalam kualifikasi pidana pokok. Pidana denda merupakan salah satu sanksi bagi pelaku tindak pidana tanpa merampas kemerdekaan si pelaku. Pidana denda dapat diartikan sebagai hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Minimum pidana denda adalah Rp. 0,25 (dua puluh lima sen) x 15, meskipun tidak ditentukan secara umum melainkan dalam pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan dalam bukum I dan buku II KUHP. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini kemudian disebut sebagai pidana kurungan penggati, maksimum pidana kurungan pengganti adalah   6 bulan, atau boleh menjadi 8 bulan dalam hal terjadi pengulangan , perbarengan atau penerapan pasal 52 atau 52 a KUHP.43 e. Pidana Tutupan Pidana tutupan sebagai pidana pokok muncul melalui Undangundang No. 20 Tahun 1946 Berita RI II No. 24. DI dalam Pasal tersebut ditambahkan pidana tutupan untuk KUHP dan KUHPM. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada sipelaku yang telah melakukan tindak pidana, akan tetapi terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Meliputi system pengancaman pidana tutupan ini, jelas tidak dianut dalam KUHP. Sistem seperti ini dapat ditemukan dalam KUHPM yaitu kebolehan hakim militer menjatuhkan pidana kurungan walaupun pidana yang diancam atau sebaliknya, akan tetapi dalam hal-hal tertentu saja.  Selain pidana pokok seperti yang dijelaskan di atas, sistem pemidanaan di Indonesia mengenal jenis pidana tambahan. Pidana tambahan sendiri memiliki sifat fakultatif, di mana pidana ini dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang namun bukan suatu keharusan. Sifat fakultatif yang melekat pada pidana tambahan memberi ketentuan bahwa jenis pidana ini tidak dapat dijatuhkan sendiri, yang berarti bahwa pidana tambahan hanya dapat dijatuhkan di samping pidana pokok Menurut Roeslan Saleh penjatuhan pidana tambahan pada dasarnya adalah fakultatif, sehingga pidana ini dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang, tapi tidaklah satu keharusan, apabila undangundang memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan, maka hakim selalu harus mempertimbangkan, apakah dalam perkara yang dihadapinya itu perlu dan sebaliknya dijatuhkan pidana tambahan tersebut. Tentu dengan beberapa pengecualian yaitu dimana pidana tambahan ini imperatif.  Adapun Pidana tambahan yang dikenal di dalam system pemidanaan di Indonesia adalah : a. Pencabutan Hak-Hak Tertentu Tentang pencabuatan hak-hak tertentu, sebetulnya tidak semua hak dapat dicabut. Hak-hak pidana yang dapat dicabut dengan keputusan hakim adalah sebagaimana yang ditentukan dala Pasal 35 KUHP, yaitu hak menjabat segala jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak mengabdi pada angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan yang dilakukan menurut perundang-undangan, hak menjadi wali, pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan anaknya sendiri, hak untuk menjalankan kekuasaan bapak, kekuasaan wali dan pengampuan atas anak sendiri, dan hak melakukan pekerjaan yang tertentu berdasarkan kekuasaan undang-undang.   b. Perampasan Barang-Barang Tertentu Tentang perampasan barang-barang tertentu, perampasan harus mengenai barang-barang tertentu, sehingga tidak mungkin merampas terhadap seluruh kekayaan, perampasan itu ditujukan sebagai pidana. Buku kedua KUHP, terutama dalam pelaksanaannya sering terjadi suatu pidana juga tindakan kepolisian bahkan sering tampak adalah politioneelnya. Dalam Pasal 39 KUHP menentukan dalam hal-hal apakah dapat diadakan perampasan terhadap barang-barang yang dapat dikarenakan kejahatan dan barang-barang yang dengan sengaja digunakan melakukan kejahatan, dapat dirampas, dengan syarat bahwa barang-barang haruslah kepunyaan terpidana kecuali bila undang-undang menentukan lain.   c. Pengumuman Putusan Hakim Pengumuman putusan hakim seyogyanya tiap-tiap keputusan hakim diumumkan dengan pintu terbuka dan secara umum, tetapi kadang-kadang pembentukan undang-undang merasa perlu supaya putusan itu sampai luas diketahui oleh umum, hal ini dilihat dari sifat perbuatan pidananya, hal inilah penting pidana tersebut. Terkait dengan hal di atas, beberapa pidana pokok seringkali secara alternative diancamkan pada perbuatan pidana yang sama. Oleh karena itu, hakim hanya dapat menjatuhkan satu diantara pidana yang diancamkan itu. Hal ini diartikan bahwa hakim bebas dalam memilih ancaman pidana. Sedangkan mengenai lamanya atau jumlah ancaman yang ditentukan hanya maksimum dan minimum ancaman. Dalam batas-batas maksimum dan minimum ini hakim bebas untuk menentukan pidana yang tepat untuk suatu perkara