Konvensi Internasional tentang Anak Convention on the Right of The Child) menjelaskan secara bulat melalui Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 desember 1989.Bahwa anak mendapatkan perhatian khusus dalam standart Internasional. Yang dideklarasikan pada 20 November 20 November 1959 yang dapat dilihat dalam Asas 1, Asas 2, dan Asas 9, yang pada prinsipnya Antara lain mengatakan bahwa: 1. Asas 1. “ Anak hendaknyamenikmati semua hak yang dinyatakan dalam deklarasi ini. Setiap anak, tanpa pengecualian apapun, harus menerima hak-hak ini, tanpa perbedaan atau diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, Bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul kebangsaan atau social, kekayaan, kelahiran, atau status social lainnya, baik dirinya maupun keluarganya”. 2. Asas 2, “Anak harus menikmati perlindungan khusus dan harus diberikan kesempatan dan fasilitas, oleh hukum atau peraturan lainnya, untuk memungkinkan tumbuh jasmaninya, rohaninya, budinya, kejiwaannya, dan kemasyarakatannya dalam keadaan sehat dan wajar dalah kondisi yang bebas dan bermartabat. Dalam penetapan hukum untuk tujuan ini, perhatian yang terbaik adalah pada saat anak harus menjadi pertimbangan pertama”. 3. Asas 9, “ Anak harus dilindungi dari semua bentuk kesalahan, kekejaman, dan eksploitasi. Anak tidak boleh menjadi sasaran perdagangan dalam segala bentuknya”. Menurut Madhe Sadhi Astuti ada beberapa hak anak perlu diperhatikan dan diperjuangkan pelaksanaanya bersama-sama. Anak mempunyai hak Antara lain; Tidak menjadi korban dalam proses peradilan pidana; Mempunyai kewajiban sebagai hak untuk ikut serta menegakkan keadilan dalam suatu proses peradilan pidana sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing untuk dibina agar mampu melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara. Anggota masyarakat yang baik oleh yang berwajib dalam arti luas untuk melaksanakan kewajiban membina, mendampingi rekan-rekan sebayanya untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka secara rasional positif, bertanggung jawab dan bermanfaat dalam proses tersebut. Mereka harus dibina sedini mungkin dalam rangka pencegahan menjadi korban dan menimbulkan korban. Menurut Arif Gosita mengatakan bahwa Hukum Perlindungan Anak adalah hukum yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Arif Gosita memberikan beberapa Rumusan tentang Hukum Perlindungan Anak sebagai berikut: 1. Hukum perlindungan anak adalah suatu permasalahan manusia yang merupakan kenyataan social, yang beraspek mental, fisik, dan social. 2. Hukum perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi antar pihak-pihak tertentu, akibat ada suatu interelasi Antara fenomena yang ada saling memengaruhi. 3. Hukum perlindungan anak merupakan suatu tindakaan individu yang dipengaruhi unsur-unsur social tertentu atau masyarakat tertentu. 4. Hukum perlindungan anak dapat menimbulkan permasalahan hukum yang mempunyai akibat hukum yang harus diselesaikan dengan berpedoman dan berdasarkan hukum. 5. Hukum perlindungan anak hanya dapat melindungi anak. Bismar Siregar menyatakan bahwa aspek hukum perlindungan anak, lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara yuridis anak belum dibebani kewajiban.Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan.Agar anak-anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai hak asasinya. Bismar Siregar mengatakan bahwa: “Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia.Masalahnya tidak sematamata bias didekati secara yuridis, tetapi perlu pendekatan yang lebih luas yaitu ekonomi, social, dan budaya.” Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan perlindungan hukum terhadap anak adalah usaha untuk melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum agar tidak menjadi korban dalam proses pidana. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penjelasannya, yang dimaksud perlindungan hukum bagi anak meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis
