Istilah kekerasan seksual berasal dari bahasa Inggris sexual hardness, dalam bahasa Inggris kata hardness mempunyai arti kekerasan, tidak menyenangkan, dan tidak bebas.Sementara kata sexual mempunyai arti sesuatu yang berkaitan dengan seksualitas.Sehingga istilah sexual hardness berarti perbuatan seksual yang tidak diinginkan oleh si penerima, dimana di dalam terdapat ancaman, tekanan, tidak menyenangkan dan tidak bebas. Dalam KUHP telah mengatur tentang kekerasan yaitu Pasal 89 yang mendefinisikan kekerasan berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara sah, misalnya menendang, memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata. Pengertian kekerasan terhadap anak dalam istilah sangat terkait dengan kata abuse yaitu kata yang biasa diterjemahkan menjadi kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah. Kata ini didefinisikan sebagai “improper behavior intended to cause phisycal, psychological, or financial harm to an individual or group’ (kekerasan adalah perilaku tidak layak dan mengakibatkan kerugian atau bahaya secara fisik, psikologis, atau finansial, baik yang dialami individu maupun kelompok).Sedangkan kekerasan terhadap anak (child abuse) adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut kekerasan terhadap anak. Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak dibagi atas tiga kategori sebagai berikut : 1) Pemerkosaan. Pemerkosaan biasanya terjadi pada suatu saat dimana pelaku (biasanya) lebih dulu mengancam dengan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. 2) Incest. Hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya antara individu yang mempunyai hubungan kerabat, yang perkawinan diantara mereka dilarang oleh hukum maupun kultur. 3) Eksploitasi. Eksploitasi seksual meliputi prostitusi dan pornografi.Hal ini cukup unik karena sering meliputi suatu kelompok secara berpartisipasi. Hal ini dapat terjadi sebagai sebuah keluarga atau di luar rumah bersama beberapa orang dewasa dan tidak berhubungan dengan anak-anak dan merupakan suatu lingkungan seksual.39 Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak mengelompokkan perilaku seksual dalam beberapa bentuk penyimpangan sebagai berikut : 1) Untuk tujuan obyek seksual a) Pedophilia, terdiri dari pedophilia homoseksual dan pedophilia heteroseksual. b) Incest c) Hiperseksualitas d) Keterbatasan kesempatan dan keterbatasan kemampuan sosial ekonomis. 2) Untuk tujuan sebagai pencari nafkah keluarga a) Orang tua dengan sengaja menjadikan anaknya sebagai tenaga pencari uang dengan memaksa anak menjual diri, melakukan kegiatan prostitusi b) Germo (pengelola praktek prostitusi) yang berusaha mencari gadis muda untuk melayani para pelanggannya. 3) Untuk tujuan avonturis seksual Anak perempuan dan laki-laki mencari kehangatan emosional di luar rumah melalui perilaku seksual eksesif dan bersivat avonturir, baik dengan rekan sebaya maupun pasangan dewasa. Faktor-faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual terhadap anak antara lain sebagai berikut : 1) Hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan penderita menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar 2) Kecenderungan kepribadian antisosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral 3) Terdapat kombinasi regresi, ketakutan impoten, serta rendahnya tekanan etika dan moral41 Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak adalah sebagai berikut : 1) Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali seperti dipukul, ditendang, ditempeleng, dijewer, dicubit, dilempar dengan benda keras, dijemur di bawah terik sinar matahari. 2) Kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya seperti perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan orang lain dengan tanpa tanggung jawab, tingkatan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkan pada kegiatan prostitusi. 3) Kekerasan psikis adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan psikologis anak seperti kata-kata yang mengancam, menakut-nakuti, berkata-kata kasar, mengolok-olok, perlakuan diskriminatif, membatasi kegiatan sosial dan kreasi. 4) Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penggunaan anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi kebutuhan orang tuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak kepada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi. Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, PT. Refika Aditama, Bandung, cet. I Mei 2005, hlm. 70 41Ibid, hlm. 15 33 5) Tindak pengabaian dan penelantaran adalah ketidakpedulian orang tua, orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka seperti pengabaian pada kesehatan anak, pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak, pengabaian pada pengembangan emosi, penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian dan penelantaran pada penyediaan perumahan, pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan. Secara umum faktor Kekerasan Seksual terjadi dilihat dari niat pelakunya adalah: 1. Seductive Rape Kekerasan Seksual terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya Kekerasan Seksual ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. 2. Sadistic Rape Kekerasan Seksual yang dilakukan secara sadis, yang mana pelaku akan mendapat kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. Namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal. 3. Anger Rape Kekerasan Seksual yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban.Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. Namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban 4. Domination Rape Kekerasan Seksual ini hanya ingin menunjukkan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. 5. Exploitation Rape Kekerasan Seksual yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun social.Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. Faktor terjadinya Kekerasan Seksual bisa dipengaruhi oleh lingkungan, motif pelaku Kekerasan Seksual, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang. Kekerasan Seksual merupakan bentuk diskriminasi seks dan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Secara umum definisi Kekerasan Seksual setiap tindakan/perilaku/gerak gerik seksual yang tidak dikehendaki dalam bentuk verbal (kata-kata) atau tulisan, fisik, tidak verbal, dan visual untuk kepentingan seksual, memiliki muatan seksual, sehingga menyebabkan kemarahan, perasaan terhina, malu, tidak nyaman, dan tidak aman bagi orang lain.Kekerasan Seksual dapat terjadi antara orang-orang berlainan maupun sesama jenis. Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 80 dan pasal 83 mengatur tentang kekerasan yang menyebabkan kekerasan secara fisik,kemudian kekerasan yang menyebabkan kekerasan secara psikis diatur dalam ketentuan pasal 76A yang menjelaskan bahwa memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik secara materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnyaatau memperlakukan anak penyandang disabilitysecara diskriminatif
