Pertanggung jawaban Pidana dan Sanksi Pidana (skripsi dan tesis)

Kemampuan bertanggung jawab merupakan salah satu unsur kesalahan yang tidak dapat dipisahkan dengan dua unsur tindak pidana lain. Kemampuan bertanggung jawab dalam istilah Bahasa Belanda adalah Toerekeningsvatbaar.Pertanggungjawaban yang merupakan inti dari kesalahan yang dimaksud di dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban menurut hukum pidana. Tanggung jawab pidana dalam istilah asing disebut juga sebagai criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pertindak dengan maksud untuk menentukan apakah seorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak.Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana.Untuk dapat dipidana harus ada  tanggung jawab pidana.Pertanggung jawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (vewijbaarheid) yang objectif terhadap perbbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pembuat tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Dalam KUHP memang tidak ada rumusan yang tegas tentang kemampuan bertanggung jawab pidana, Pasal 44 ayat (1) KUHP justru merumuskan tentang mengenai keadaan, kapan seseorang tidak mampu bertanggung jawab agar tidak dipidana, artinya merumuskan perihal kebalikan (secara negative) dari kemampuan bertanggung jawab. Sementara kapan orang bertanggung jawab, dapat diartikan kebalikannya, yaitu apabila tidak terdapat tentang dua keadaan jiwa sebagaimana yang diterangkan pasal 44 KUHP. Pertanggungjawaban pidana adalahMenyangkut persoalan, apakah orang yang melakukan perbuatan (tindak pidana) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tindak pidana yang telah dilakukan).Pertanggungjawaban pidana melekat pada orang bukan pada perbuatan atau tindak pidana.Dikatakan dapat mempertanggungjawabkan, apabila orang tersebut punya kesalahan. Menurut Simons “kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan suatu keadaan psikis sedemikian rupa, sehingga penerapan suatu upaya pemidanaan, baik ditinjau secara umum maupun dari sudut orangnya dapat dibenarkan”. Selanjutnya seorang pelaku Tindak Pidana mampu bertanggung jawab apabila: 1. Mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.  2. Mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran. Selanjutnya Menurut Van Hamel yang dimaksud dengan toerekeningsvatbaarheid itu merupakan een staat van psyhische normaliteit en rijpheid welke drieerlei geshiktheid medebrengt (suatu keadaan yang normal dan suatu kedewasaan secara psikis yang membuat seseorang itu mempunyai tiga macam kemampuan), sebagai berikut: 1. Mampu untuk mengerti akan maksud yang sebenarnya dari apa yang ia lakukan 2. Mampu untuk menyadari bahwa tindakanya itu dapat atau tidak dapat dibenarkan oleh masyaraka; dan 3. Mampu untuk menentukan kehendak terhadap apa yang ingin ia lakukan. Mengenai mampu bertanggung jawab ini adalah hal mengenai jiwa seseorang yang diperlukan dalam hal untuk dapat menjatuhkan pidana, dan bukan hal untuk terjadinya tindak pidana.Jadi untuk terjadinya tindak pidana tidak perlu dipersoalkan tentang apakah terdapat kemampuan bertanggung jawab ataukah tidak mampu bertanggung jawab. Terjadinya tindak pidana tidak serta merta diikuti pidana pada penindaknya, akan tetapi ketika menghubungkan perbuatan itu kepada orangnya untuk menjatuhkan pidana, bila ada keraguan perihal keadaan jiwa orangnya, barulah diperhatikan atau dipersoalkan tentang ketidak mampuan bertanggung jawab, dan haruslah pula dibuktikan untuk tidak dipidananya terhadap pembuatnya. Pengertian daritoerekeningsvatbaarheid(Pertanggungjawaban Pidana), menurut Satochid Kartanegara berkaitan dengan keadaan jiwa seseorang, dimana keadaan jiwa seseorang itu harus memenuhi syarat-syarat agar disebut toerekeningsvatbaarheid , sebagai berikut: 1. Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti akan perbuatannya. 2. Keadaan jiwa orang itu harus sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukan itu. 3. Orang itu harus sadar, insyaf, bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila. Ketiga syarat diatas harus dipenuhi bilamana seseorang dapat dianggap mampu bertanggung jawab, sehingga ia dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan. Menurut satochid kertanegara, seorang anak yang masih muda adalah tidak dapat diharapkan untuk mengerti akan segala akibat daripada perbuatannya, dan tidak dapat pula diharapkan untuk mengerti akan nilainilai dari pada perbuatannya. Demikian pula, terhadap orang gila atau orang yang menderita sakit jiwa tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat menyadari akan perbuatan yang dilakukan itu dilarang, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun susila. Setelah menguraikan tentang pertanggungjawaban pidana, berikut ini akan diuraikan tentang pengertian sanksi pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), mengatur tentang adanya jenis-jenis sanksi pidana.Dalam Buku I Bab II pasal 10 KUHP membedakan sanksi-sanksi pidana menjadi dua klasifikasi, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Adapun jenis sanksi pidana menurut Pasal 10 KUHP yang dimaksud, sebagai berikut: 1. Pidana Pokok, meliputi: a. Pidana Mati b. Pidana Penjara c. Pidana Kurungan d. Denda e. Pidana tutupan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946) 2. Pidana Tambahan, meliputi: a. Pencabutan beberapa hak yang tertentu b. Perampasan beberapa barang yang tertentu c. Pengumuman putusan hakim Memperhatikan ketentuan pasal tersebut di atas, maka sanksi pidana adalah pemberian sanksi yang berupa suatu penderitaan yang istimewa kepada seseorang yang nyata-nyata telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dirumuskan dan diancam pidana oleh undang-unang. Adapun pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut pendapat Immanuel Kant dalam Teori Absolut, bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan kepada seseorang karena kesalahannya melakukan kejahatan. Menurutnya dalam kejahatan itu dapat ditemukan alasan-alasan pembenar untuk menjatuhkan pidana, yang cenderung disepakati bahwa siapa saja yang menimbulkan penderitaan kepada orang lain, maka pelaku harus dibuat menderita atau sepantasnya mengalami hal yang sama dengan perbuatannya menimbulkan orang lain menderita Kemudian pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut pendapat Anselm von Feuerbach dalam Teori Relatif adalah sanksi pidana bukan ditujukan sebagai pembalasan, melainkan untuk mencapai suatu tujuan atau maksud dari pemidanaan itu, sehingga teori ini dikenal sebagai teori tujuan. Jadi tujuan pemidanaan adalah kemanfaatan, selain mencegah timbulnya kejahatan dan memperbaiki pribadi pelaku. Selanjutnya pengertian sanksi pidana itu sendiri, menurut teori Gabungan mengajarkan bahwa penjatuhan pidana ditujukan untuk menjaminketertiban masyarakat dan memperbaiki perilaku pelaku.Sehingga penjatuhan pidana berdasarkan teori pembalasan atau teori tujuan dipandang berat sebelah, sempit dan sepihak.Menurut teori gabungan ini mengakui bahwa penjatuhan pidana sebagai pembalasan yang didasarkan pada kejahatannya.Selain itu, diakui pula penjatuhan pidana mempunyai tujuan dari pemidanaan itu sendiri.30 Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka sanksi pidana adalah merupakan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan diadakan hukum pidana. Pemberian pidana menjadi persoalan dan pemikiran di kalangan para ahli di dalam mencari alasan-alasan dan syarat-syaratseseorang dapat dijatuhi pidana.