Pengertian dari istilah Hukum Pidana berasal dari Belanda yaitu Straafrecht,
straafdalam arti Bahasa Indonesia adalah Sanksi, Pidana, Hukuman.rechtdalam arti
Bahasa Indonesia adalah Hukum. Menurut pakar Hukum dari Eropa yaitu Pompe, menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan Hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
Menurut Moeljatno mengatakan bahwa, Hukum Pidana adalah bagian dari
keseluruhanhukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,
yang dilarang, dengan disertai ancaman atausanksi yang berupapidana
tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Kemudian pengertian istilah pidana menurut Simons digolongkan
menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
Hukum Pidana dalam arti Objektif adalah keseluruhan dari larangan-larangan
dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang
bersifat khusus berupa hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan di mana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu diatur serta keseluruhan dari peraturanperaturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sedangkan hukum pidana dalam arti subjectif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Hak dari Negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni
hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah
ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif, pengertian hukum
pidana dalam arti yang demikian merupakan peraturan-peraturan yang
bertujuan membatasi kekuasaan dari Negara yang menghukum.
b. Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.
Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yang demikian juga
disebut ius puniendi.
Selanjutnya pengertian istilah pidana menurut pendapat dari Satochid
Kartanegara bahwa Hukum Pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:
1. Hukum Pidana dalam arti Objektif, yaitu sejumlah peraturan yang
mengandung larangan-larangan terhadap pelanggarannya diancam
dengan hukuman.
2. Hukum Pidana dalam arti Subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang
mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukan
perbuatan yang dilarang.
Sementara pengertian istilah pidana menurut pendapat dari Apeldoorn,
menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:
Hukum pidana Materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu bagian Objektif dan bagian Subjektif. bagian Objektif merupakan suatu perbuatan atau sikapyang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya. sedangkan bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka pengertian istilah pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh Negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut
dikenakan sanksi yang dapat dipisahkan oleh Negara.