Asas Nasionalitas (skripsi dan tesis)

Aktif Asas nasionalitas aktif yang dikenal juga dengan asas personalitas mengandung suatu pengertian bahwa peraturan perundang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia. Asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan: 1) “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan : a) Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan PasalPasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; b) Salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundangundangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana. 2) Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke-2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.: Titik tolak diadakannya asas nasionalitas aktif adalah kewarganegaraan pembuat delik. Asas yang tercantum dalam Pasal 5 KUHP di atas mengandung sistem (pandangan), bahwa hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya ke luar Indonesia. Asas tersebutdiadakan dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa undang-undang dari negara berdaulat senantiasa mengikuti warga negaranya. Adanya konsep kedaulatan negara yang mengajarkan bahwa setiap negara berdaulat juga dapat mengharapkan kepada setiap warga negaranya untuk tunduk patuh pada undang-undang negaranya di manapun ia berada . Moeljatno mengatakan bahwa ketentuan Pasal 5 KUHP mengandung dua makna. Pertama,pemberlakuan aturan hukum pidana Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia hanyalah berkaitan dengan pasal-pasal tertentu saja, yang subsransinya melindungi kepentingan nasional. Kedua, diadakannya Pasal 5 Ke-2 KUHP bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia tidak melakukan tindak pidana. Jika ketentuan tersebut tidak ada, maka warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia bisa menghindar dari penuntutan pidana di negara tersebut.