Asas Legalitas (skripsi dan tesis)

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan asas yang sangat fundamental. Asas legalitas dalam hukum pidana begitu penting untuk menentukan apakah suatu peraturan hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Jadi, apabila terjadi suatu tindak pidana, maka akan dilihat apakah telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan apakah aturan yang telah ada tersebut dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi . Singkatnya, asas legalitas berkaitan dengan waktu berlakunya hukum pidana. Dalam hukum pidana asas legalitas mengandung pengertian bahwa, “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.Ketentuan ini, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, adalah pengertian baku dari asas legalitas. Asas ini dalam bahasa latin dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tiada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu). Moeljatno, mengatakan bahwa asas legalitas mengandung tiga makna. Pertama, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Kedua, untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. Ketiga, aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut . Makna asas legalitas menurut Wirjono Prodjodikoro adalah, bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. Mirip dengan pendapat Wirjono adalah pendapat Sudarto. Dia mengemukakan adanya dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundangundangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Sudarto kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi, yaitu perbuatan seseorang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi dari makna yang kedua adalah tidak boleh berlaku surutnya hukum pidana.  Makna asas legalitas juga dikemukakan oleh Komariah EmongSapardjaja yang mengutip pendapat Groenhuijsen, yaitu terdapat empat makna yang terkandung dalam asas ini. Dua dari pertama ditujukan kepada pembuat undangundang dan dua yang lainnya merupakan pedoman hakim. Pertama, pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur. Kedua, semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya. Ketiga, hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Keempat, terhadap peraturan hukum pidana dilarang menerapkan analogi.  Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa di dalam asas legalitas terkandung tiga makna. Pertama, ketentuan pidana yang berisi perbuatan pidana yang disertai dengan ancaman pidana harus tertulis dalam perundang-undangan. Kedua, seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada ketentuan pidana terlebih dahulu. Ketiga, pembentuk undang-undang tidak boleh memberlakukan surut suatu ketentuan pidana.