Pengertian Hukum Tata Negara (skripsi dan tesis)

Istilah hukum tata negara di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht. 13 Hukum di Indonesia mengadaptasi hukum Belanda dalam bentuk civil law, maka istilah-istilah bahasa Belanda banyak digunakan dalam sistematika hukum Indonesia. Penjelasan lebih lanjut istilah hukum tata negara juga ditemukan dalam bahasa Jerman, Verfassungrecht yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya. 14 Telah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin) dan “hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecht in enge zin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:15 1) Hukum tata negara dalam arti sempit (stattsrecht in enge zin) atau singkatnya dinamakan hukum tata negara (staatsrecht); 2) Hukum tata usaha negara (administratief recht). 16 Menurut J.H.A. Logemann, hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengani lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara. Pribadi hukum jabatan adalah pengertian yang meliputi serangkaian persoalan mengenai subjek kewajiban, subjek nilai (waardensubject), personifikasi, perwakilan, timbul dan lenyapnya kepribadian, serta pembatasan wewenang. Pengertian lingkungan berlakunya ialah lingkungan kekuasaan atas daerah (wilayah), manusia dari sesuatu negara, dan lingkungan waktu.17 Dalam bukunya College-aantekeningen over het Staatsrecht van Nederlands Indie, Logemann mengatakan bahwa ilmu hukum tata negara mempelajari sekumpulan kaidah hukum yang di dalamnya tersimpul kewajiban dan wewenang kemasyarakatan dari organisasi negara, dari pejabat-pejabatnya ke luar, dan di samping itu kewajiban dan wewenang masing-masing pejabat negara di dalam perhubungannya satu sama lain atau dengan kata lain kesatuan (samenhaag) dari organisasi. Ilmu hukum tata negara dalam arti sempit menyelidiki hal-hal antara lain:18 1) Jabatan-jabatan apa yang terdapat di dalam susunan kenegaraan tertentu; 2) Siapa yang mengadakannya; 3) Bagaimana cara memperlengkapi mereka dengan pejabatpejabat; 4) Apa yang menjadi tugasnya (lingkungan pekerjaannya); 5) Apa yang menjadi wewenangnya; 6) Perhubungan kekuasaannya satu sama lain; 7) Di dalam batas-batas apa organisasi negara (dan bagianbagiannya) menjalankan tugasnya. Menurut Logemann, hukum tata negara itu adalah hukum organisasi negara atau hukum keorganisasian negara atau dengan kata lain hukum mengenai organisasi (tata susunnya) negara. Hukum ini dapat dibagi atas dua golongan, yaitu sebagai berikut: 1) Hukum mengenai persoalan kepribadian hukum dari jabatan-jabatan negara memungkinkan kumpulan jabatan-jabatan itu disatukan lebih lanjut dalam satu kepribadian hukum. Hukum ini terdiri dari persoalanpersoalan perwujudan kepribadian hukum dalam (atau menjadi) jabatan, kumpulan jabatan, timbul dan lenyapnya jabatan, kumpulan jabatan dan soal kualitas pejabat, pembatasan wewenang dari jabatan atau kumpulan jabatan, serta hukum keorganisasian. 2) Hukum mengenai (luasnya) lingkungan kekuasaan negara, yaitu suatu lingkungan di mana kaidah-kaidah hukum negara mempunyai kekuatan yang berlaku. Lingkungan itu dapat berupa lingkungan manusia tertentu, dan lingkungan wilayah tertentu, dan lingkungan waktu tertentu.19 Maurice Duverger berpendapat bahwa istilah hukum tata negara (droit constitutionnel) sesungguhnya sama dengan hukum kenegaraan (droit politique), yaitu hukum mengenai susunan (organisasi) umum (dalam garisgaris besar) dari negara, cara menjalankan pemerintahannya, dan susunan pemerintahannya. Objek hukum tata negara, misalnya: pemilihan umum, parlemen, menteri-menteri, kepala pemerintahan, dan sebagainya. Jadi, hukum tata negara itu tidak lain daripada hukum mengenai lembaga-lembaga kenegaraan (Le droit constitutionnel c’est le droit qui s’applique aux institutions politiques).