Sumber Hukum Tata Negara (skripsi dan tesis)

Istilah sumber hukum itu mempunyai banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan-kesalahan, kecuali kalau diteliti dengan saksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan tertentu pula.21 Jadi, untuk mengetahui sumber hukum itu terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, apakah dari sudut ilmu hukum, ilmu ekonomi, filsafat atau ilmu kemasyarakatan. Bahkan van Apeldoorn22 dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandsrecht” menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan formil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil ini23 diantaranya: 1) Dasar dan pandangan hidup bernegara; 2) Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara; Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari : Hukum perundang-undangan ketatanegaraan; 2) Hukum adat ketatanegaraan; 3) Hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan; 4) Yurisprudensi ketatanegaraan; 5) Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan; 6) Doktrin ketatanegaraan. Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut hukum perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi perundang-undangan (legislator).24 Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Hukum adat diakui sebagai salah satu bentuk hukum yang berlaku. Hukum adat ketatanegaraan adalah hukum asli bangsa Indonesia di bidang ketatanegaraan adat. Hukum tata negara adat semakin berkurang peranannya. Walaupun dalam beberapa hal masih tampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti rembug desa (musyawarah desa), hukum adat tata negara berangsur-angsur diganti oleh hukum perundang-perundangan dan konvensi. Contoh dari hukum tata negara adat yang berasal dari zaman dahulu adalah: ketentuan-ketentuan mengenai swapraja (kedudukannya, struktur pemerintahannya, organisasi jabatan-jabatan yang ada di dalamnya, dan sebagainya), mengenai persekutuan-persekutuan hukum kenegaraan asli lainnya (desa, kuria, gompong, dan sebagainya), dan mengenai peradilan agama. Konvensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaran adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.25 Yurisprudensi, yaitu kumpulan keputusankeputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur memberikan kesimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan Kumpulan keputusan pengadilan mengenai perkara yang serupa atau yurisprudensi mengenai suatu jenis perkara sehingga memperkuat arti keputusan pengadilan itu sebagai sumber hukum. Walaupun dalam sistem hukum nasional Indonesia keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuaran yang mengikat, paling tidak kumpulan keputusan pengadilan atau yurisprudensi mempunyai kekuatan yang cukup meyakinkan (persuasive). 27 Traktat atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh Indonesia dengan negaranegara lain, di mana Indonesia telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya itu, traktat merupakan sumber hukum yang penting. Untuk itu, tidak cukup traktat atau perjanjian ditandatangani oleh Indonesia, namun harus pula diratifikasi (mendapatkan pengesahan) sebelum perjanjian itu mengikat. Di samping traktat (treaty), ada perjanjian internasional biasa yang diadakan pemerintah atau badan eksekutif (executive agreement) dengan pemerintah lain yang tidak memerlukan pengesahan (ratifikasi).28 Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan meskipun termasuk dalam bidang Hukum Internasional sepanjang perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing yang terikat di dalamnya, dapat menjadi sumber hukum formal dari hukum tata negara.29 Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku