Menurut Adat Hukum waris adat meliputi aturan-aturan yang keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan proses penerusan atau pengoperan dan peralihan atau perpindahan harta kekayaan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi. Pengaruh aturan-aturan hukum lainnya atas lapangan hukum waris dapat diwariskan sebagai berikut: a. Hak purba/pertuanan/ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan membatasi pewarisan tanah Kewajiban dan hak yang timbul dari perbuatan-perbuatan kredit tetap berkekuatan hukum setelah si pelaku meninggal. c. Transaksi-transaksi seperti jual gadai harus dilanjutkan oleh ahli waris. d. Struktur pengelompokan wangsa/anak, demikian pula dalam bentuk perkawinan turut bentuk dan isi perkawinan. e. Perbuatan-perbuatan hukum seperti adopsi, perkawinan ambil anak, pemberian bekal/modal berumah tangga kepada pengantin wanita, dapat pula dipandang sebagai perbuatan di lapangan hukum waris. Hukum waris dalam arti luas yaitu penyelenggaraan, pemindahtanganan, dan pemeliharaan harta kekayaan kepada generasi berikutnya. Istilah waris di dalam kelengkapan istilah hukum waris adat diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia, dengan pengertian bahwa di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menuraikan tentang waris dalam hubungannya denga ahli waris, tetapi lebih luas dari itu. Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan. Pewaris dan ahli waris serta acara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris Hukum waris sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. 28 Menurut Hilman Hadikusuma, digunakannya istilah hukum waris adat dalam hal ini dimaksudkan untuk membedakan dengan istilah hukum waris barat, hukum waris Islam, hukum waris Indonesia, hukum waris nasional, hukum waris Minangkabau, hukum waris Batak, hukum waris Jawa dan sebagainya.29 Terdapat beberapa pengertian mengenai hukum waris adat menurut para ahli, sebagai berikut: a. Hukum waris adat menurut Soepomo merupakan peraturan yang memuat pengaturan mengenai proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. b. Hukum waris adat menurut Ter Haar merupakan peraturan yang meliputi peraturan hukum yagn bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materil dan immateril dari satu generasi kepada turunannya. Pengertian mengenai hukum waris adat tersebut di atas mengantarkan pada suatu pernyataan bahwa hukum waris adat adalah suatu proses mengenai pengalihan dan penerusan harta kekayaan baik yang bersifat materil maupun immateril dimana pengalihan dan penerusan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya.
