Istilah “notariat” berasal dari kata “notarius”. Dalam literatur dan tulisan Romawi klasik ditemukan bahwa istilah“notarius” menunjukan suatu golongan orang-orang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis. Akan tetapi, yang disebut “notarius” pada zaman itutidak sama dengan notaris yang dikenal pada saat ini, hanya namanya saja yang sama.
Arti dari istilah “notarius” seiring berjalannya waktu mengalami perubahan dari arti semula. Sejarah dari lembaga notariat dimulai pada abad ke-11 atau ke-12 di daerah pusat perdagangan di Italia Utara yang dinamakan “Latijnse notariaat”.2 Pada mulanya lembaga notariat ini dibawa dari Italia ke Perancis, dari Perancis inilah kemudian pada awal abad ke-19 lembaga notariat sebagaimana yang dikenal saat ini telah meluas ke negara-negara sekitarnya yang mencakup seluruh daratan Eropa dan negara Spanyol bahkan sampai ke negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Lembaga notaris yang ada di Indonesia ini bukan lembaga yang lahir dari bumi Indonesia. Notaris mulai dikenal di Indonesia pada awal abad ke-17, dengan adanya Oost Indische Compagnie, yaitu gabungan perusahaan-perusahaan dagang Belanda untuk perdagangan di Hindia Timur yang lebih dikenal dengan nama V.O.C (Vereeningde Oost Indische Compagnie) dengan Gubernur Jenderalnya yang bernama Jan Pieterszoon Coen, yang mengangkat Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1620.
Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris, jumlah notaris terus bertambah, walaupun lambat disesuaikan menurut kebutuhan pada waktu itu.4 Notariat di Indonesia dibawa oleh orang-orang Belanda dari Nederland, sementara bangsa Belanda dan Eropa Barat lainnya telah mencontoh dari negara/bangsa kuno seperti Mesir dan Yunani.5 Awal masuknya notariat di Indonesia diaturdengan dua reglement yaitu di tahun 1625 dan tahun 1765, selanjutnya pada tahun 1822 lembaga Notariat diatur dalam Instructie Voor de Notarissen in Indonesia yang terdiri dari 34 pasal.6 Pada tahun 1860 pemerintah Belanda melakukan penyesuaian peraturan mengenai jabatan notaris di Indonesia dengan peraturan yang berlaku di negeri Belanda kemudian diundangkanlah peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) staatsblad1860 Nomor 3 yang pada tanggal 26 Januari 1860 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Juli 1860. Peraturan Jabatan Notaris tersebut terdiri dari 63 pasal, dimana pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Jabatan Notaris tersebut adalah salinandari pasal-pasal dalam peraturan jabatan notaris (Notariswet) yang berlaku di Negara Belanda.
Akhirnya setelah menunggu dan berjuang lebih dari tiga dasa warsa, usaha dari pemerintah dengan Ikatan Profesi Notaris dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang nasional mengenai peraturan jabatan notaris untuk menggantikan peraturan perundang-undangan peninggalam zaman kolonial Hindia Belanda mendatangkan hasil, Rancangan Undang-undang Jabatan Notaris disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di gedung DPR/MPR pada tanggal 14 September 2004 dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dengan sebutan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mulai berlaku sejak tanggal diundangkan tersebut. Undang-undang tersebut terdiri dari 13 bab dengan 92 pasal merupakan perwujudan unifikasihukum dibidang kenotariatan.Selanjutnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan perubahannya mengatur tentang Jabatan umum yang dijabat oleh notaris, sehingga diharapkan mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.
