Menurut Hasibuan (2009: 16-17) menyebutkan tiga studi yaitu: “Pertama,
Dicision-usefulness studies; penelitian yang dilakukan oleh beberapa peneliti
menemukan bukti bahwa informasi sosial dibutuhkan oleh users seperti; para
analis, banker, dan pihak lain yang terlibat. Penelitian tersebut menyebutkan
bahwa informasi aktivitas sosial perusahaan adalah pada posisi “Moderately
important”. Kedua, Economic theory study; studi dalam corporate
responsibility reporting ini mendasari pada economic agency theory dan
accounting positive theory yang menganalogikan manajemen adalah agen
dari suatu prinsipal. Prinsipal diartikan sebagai pemegang saham atau
traditional users lain, namun pengertian users tersebut telah berkembang
menjadi seluruh interest group perusahaan yang bersangkutan. Sebagai agen,
manajemen akan berupaya mengoperasikan perusahaan sesuai dengan
keinginan publik (stakeholder) Ketiga, Social and political theory studies.
Bidang ini menggunakan teori stakeholder, theory legitimasi organizes dan
theory economy public. Teori stakeholder mengasumsikan bahwa perusahaan
berusaha mencari pembenaran dari para stakeholder dalam menjalankan
operasi perusahaanya. Semakin kuat posisi stakeholder semakin besar pula
kecenderungan perusahaan mengadaptasi diri terhadap keinginan para
stakeholdernya”. Pengungkapan CSR berpengaruh pada nilai perusahaan. Hal
ini sejalan dengan paradigma enlightened self-interest yang menyatakan
bahwa stabilitas dan kemakmuran ekonomi jangka panjang hanya dapat
dicapai jika perusahaan melakukan tanggung jawab sosial kepada masyarakat
(Rustiarini, 2010:49). Pengungkapan corporate social responsibility adalah
suatu proses penyampaian dari dampak social dan lingkungan atas kegiatan
ekonomi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kewajiban perusahaan atas
CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Ketentuan ini dibuat oleh pemerintah bagi setiap
perusahaan untuk mendukung terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat sekitar. Menurut CSR Forum corporate social responsibility
(CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan
terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa
hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) merupakan
indeks CSRD yang telah dilakukan oleh suatu perusahaan sesuai dengan
ketetapan GRI. Informasi mengenai Corporate Social Responsibility
Disclosure Index (CSRDI) berdasarkan GRI yang digunakan dalam
penelitian ini diperoleh dari website www.globalreporting.org. GRI terdiri
dari 3 fokus pengungkapan, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial sebagai
dasar sustainability reporting. Mengingat masih sedikitnya perusahaan di
Indonesia yang melaporkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya
dalam bentuk (sustainability reporting), maka penelitian ini pun terbatas
hanya pada data-data yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan
(annual report). Hal ini juga agar tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan
yang sudah membuat sustainability reporting dengan perusahaan yang belum
membuatnya
