Tata kelola perusahaan (corporate governance) bertujuan untuk
menyelaraskan kepentingan pribadi antara principal dan agen. Pada tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) mengarahkan manajemen
untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham serta dapat
memberikan derajat kepercayaan yang lebih tinggi kepada pemegang (Bar Yosef &
Prencipe, 2013). Sedangkan Organization Economic Cooperation and
Development (OECD) berpendapat bahwa Corporate Governance merupakan
struktur hubungan serta kaitannya dengann tanggung jawab di antara pihak-pihak
terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris
termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang
kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan perusahaan. Menurut Forum for
Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstrem lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dan
tujuan dari Corporate Governance adalah meningkatkan nilai bagi pemegang
saham.
The Indonesian Institute for Governance (IICG) juga memiliki definisi
mengenai corporate governance. Menurut IICG¸ Good Corporate Governance
(tata kelola perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang baik) pada
hakekatnya merupakan struktur, system, dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan
dalam jangka panjang. Struktur merupakan satu kesatuan yang terdiri dari dewan
komisaris, dewan direksi, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Sistem merupakan suatu landasan operasional yang menjadi dasar mekanisme
check and balances kewenangan atas pengelolaan perusahaan. Proses merupakan
cara untuk memastikan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(tanggung jawab, akuntabilitas, keadilan, dan transparansi) dalam menentukan
tujuan dan sasaran, pencapaian, pengukuran kinerja perusahaan.
Menurut The Forum for Corporate Governance in Indonesia, kegunaan dari
Corporate Governance yang baik adalah:
- Lebih mudah memperoleh modal.
- Biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah, yaitu sebagai dampak dari
pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas
dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring
dengan turunnya tingkat resiko perusahaan. - Memperbaiki kinerja usaha.
- Mempengaruhi harga saham, serta
- Memperbaiki kinerja ekonomi.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesian (FCGI), terdapat
dua jenis struktur perusahaan yang mendasari penerapan praktik corporate
governance, antara lain one-tier system dan two-tier system. - One-tier system atau dikenal juga dengan Sistem Hukum Anglo Saxon ini
hanya memiliki satu Dewan Direksi (Board of Director), yang biasanya
terdiri dari manajemen atau pengurus senior sebagai Direktur Eksekutif dan
Direktur Independen yang bekerja paruh waktu sebagai Direktur Non-
Eksekutif. Dari Dewan Direksi biasanya akan dipilih minimal dua orang di
antara mereka untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO); Chief
Financial Officer (CFO), dan sering juga ditambah satu orang untuk
menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO)
