Green banking


Green banking system merupakan upaya bank memperkuat
kapabilitas manajemen risiko bank terutama terkait dengan lingkungan,
mendorong perbankan untuk meningkatkan sustainability bisnis yang
berpedoman terhadap energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian dan
pariwisata lingkungan hidup, serta produk eco-label. Langkah ini menjadi
perwujudan pemahaman bank atas potensi risiko kerusakan lingkungan dan
aktivitas keuangan yang berdampak negatif (Adhitya et al., 2022).
(Coalition for Green Capital, n.d.) menjelaskan green bank merupakan misi
bank ramah lingkungan yang peduli terhadap penggunaan energi ramah
lingkungan dibandingkan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Misi
yang dilakukan berupa mengatasi permasalahan iklim dan terkadang
memiliki tujuan yang lain seperti membantu masyarakat dengan
penghasilan yang rendah.
Bank juga melakukan proses penghijauan melalui kegiatan
operasional secara internal. Upaya yang dilakukan pada kedua sisi tersebut
disebut dengan termed environment-friendly banking atau green banking.
Cara tersebut dapat secara signifikan mendorong kelestarian lingkungan
hidup dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh agen ekonomi lainnya
(Barua, 2021). Menurut The International Finance Corporation
mengartikan green banking sebagai adopsi dan penerapan standar dan
praktik keuangan ramah lingkungan oleh bank, jumlahnya dan alokasi aset
bank untuk tujuan investasi hijau, dampaknya terhadap kualitas keuangan
aset dari penggabungan faktor lingkungan dan sosial, penghindaran
lingkungan yang negatif dan dampak sosial, serta pencapaian dampak
positif pada aktivitas pembiayaan inti (Aslam & Jawaid, 2023).
Bank sebagai lembaga keuangan yang besar memiliki potensi dan
peran penting untuk mengubah perekonomian di suatu negara menjadi lebih
hijau dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan green banking terdapat
beberapa elemen, yaitu hijau di bidang keuanagan, operasional perbankan,
mematuhi aturan serta berhati hati dalam melaksanakan prinsip perbankan.
Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memiliki fokus untuk
meningkatkan portfolio pembiayaan ramah lingkungan (green finance
portfolio). Bank Indonesia memiliki misi untuk menjaga kestabilan nilai
rupiah, menjaga kestabilan moneter, dan kestabilan keuangan untuk
mendukung perekonomian berkelanjutan. Pembangunan ekonomi
berkelanjutan yang dimaksud adalah kegiatan yang pro pertumbuhan, pro
lapangan kerja, pro rakyat miskin, dan pro lingkungan (Green Policy
Platform, n.d.).
Bank Indonesia memiliki peraturan terkait yang ditulis dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian
Kualitas Aset mengenai bank harus mempertimbangkan perlindungan
lingkungan dalam menilai kualitas aset dan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh
Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah berisi bank harus meningkatkan pinjaman
produktif dan mengakses pinjaman untuk UMKM (Bank Indonesia, 2012b,
2012a; Green Policy Platform, n.d.)