UU no 40 tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa
dewan komisaris merupakan bagian dari struktur organisasi yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum terhadap dewan direksi sesuai dengan
anggaran dasar perusahaan (OJK, 2007). Terdapat dua karakteristik dewan
komisaris, yaitu ukuran dewan komisaris (Al-Shaer & Zaman, 2016; Hussain
dkk., 2018; Janggu dkk., 2014) dan pendidikan komisaris utama (Papadimitri
dkk., 2020). Ukuran dewan komisaris menggambarkan jumlah dewan komisaris
yang ada di suatu perusahaan (Al-Matari, 2019). Ukuran dewan komisaris ini
banyak digunakan peneliti untuk melihat pengaruhnya terhadap CSR performance
(Alodia & Atmadja, 2019; Cherian dkk., 2019; Cullinan dkk., 2019; Govindan
dkk., 2020; Kabir & Thai, 2017; Zhuang dkk., 2018). Selain itu, pendidikan yang
dimiliki BoD dinilai penting untuk mengolah informasi dan menciptakan strategi
yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan (Hafsi & Turgut, 2013; Papadimitri
dkk., 2020)
