Disiplin Kerja


Secara umum, disiplin adalah taat kepada peraturan yang
berlaku.Hasibuan (2004), berpendapat bahwa kedisiplinan adalah
kesadaran dan kesediaan seseorang menaati peraturan perusahaan dan
norma-norma sosial yang berlaku. Disiplin akan mendorong semangat
kerja seorang pegawai dan terwujudnya tujuan lembaga. Disiplin kerja
sebagai faktor penting yang tidak dapat diabaikan.Faktor tersebut
merupakan bagian dari fungsi pemeliharaan pegawai.Semakin baik disiplin
kerja seorang pegawai maka semakin tinggi prestasi kerja yang dicapai.
Dalam pandangan paling moderen mengenai disiplin kerja dikatakan
bahwa disiplin kerja merupakan bagian palig mendasar atau esensial dari
manusi. Sebagian yang paling mendasar, dia akan memberikan setatus dari
masyarakat yang berada dilingkungan tersebut. Juga bisa mengikat
individu lain baik yang bekerja atau tidak (Anoraga,2006: 11-14) .
Disimpulkan bahwa dengan disiplin kerja pegawai dapat lebih
bertanggung jawab terhadap tugasnya sehingga kinerja akan lebih baik,
pegawai yang memiliki disiplin kerja akan memiliki kinerja yang lebih
baik yang dapat membangun produktivitas pegawai tersebut displin kerja
harus dibangun pada setiap pegawai mulai dari dini.Indikator disiplin
kerja lainnya yang digunakan untuk mengukur disiplin kerja menurut
(Hasibuan 20004) adalah sebagai berikut:

  1. Sikap
    Perilaku pegawai yang tercermin dari kesadaran atau kerelaan pegawai
    dalam melaksanakan peraturan perusahaaan, yaitu kehadiran pegawai
    ditempat kerja untuk bekerja dan kemampuan dalam memanfaatkan atau
    menggunakan perlengkapan dengan baik.
  2. Norma
    Peraturan mengenai hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan
    untuk dilakukan oleh pegawai selama dalam perusahaan. Norma juga
    menjadi acuan dalam bersikap, yaitu mematuhi peraturan yang ditentukan
    perusahaan secara sadar dan mengikuti cara kerja yang ditentukan
    perusahaan.
  3. Tanggung jawab
    Kemampuan dalam menjalankan tugas danperaturan dalam perusahaan,
    yaitu pegawai harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang sudah
    ditentukan lembaga