Fungsi Manjemen Sumber Daya Manusia


Sutrisno (2017), mengemukakan fungsi-fungsi manajemen sumber daya
manusia adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Manajerial, meliputi penentuan program sumber daya manusia yang
    akan membantu pencapaian tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
  2. Fungsi Pengorganisasian, membentuk organisasi dengan merancang susunan
    dari berbagai hubungan antara jabatan, personalia, dan faktor-faktor fisik.
  3. Fungsi Pengarahan, mengusahakan agar karyawan mau bekerja secara efektif
    melalui perintah motivasi.
  4. Fungsi Pengendalian, mengadakan pengamatan atas pelaksanaan dan
    membandingkan dengan rencana dan mengoreksinya jika terjadi
    penyimpangan atau jika perlu menyesuaikan kembali rencana yang telah
    dibuat.
  5. Fungsi Operasional
    a. Pengadaan, perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi,
    penempatan, dan orientasi karyawan, perencanaan mutu dan jumlah
    karyawan. Sedangkan perekrutan, seleksi, dan penempatan berkaitan
    dengan penarikan, pemilihan, penyusunan, dan evaluasi formulir lamaran
    kerja, tes psikologi, dan wawancara.
    b. Pengembangan, meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap
    karyawan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kegiatan ini
    menjadi semakin penting dengan berkembangnya dan semakin
    kompleksnya tugas-tugas manajer.
    c. Kompensasi, pemberian penghargaan yang adil dan layak kepada
    karyawan sebagai jasa kerja mereka. Pemberian kompensasi merupakan
    tugas yang paling kompleks dan juga merupakan salah satu aspek paling
    berarti bagi karyawan ataupun organisasi.
    d. Integrasi, usaha-usaha untuk menyelaraskan kepentingan individu
    karyawan, organisasi, dan masyarakat. Untuk itu perlu memahami sikap
    dan perasaan karyawan untuk dipertimbangkan dalam pengambilan
    keputusan.
    e. Pemeliharaan, mencegah kehilangan karyawan-karyawan tetapi dimaksud
    untuk memelihara sikap kerja sama dan kemampuan bekerja karyawan
    tersebut.
    f. Pemutusan Hubungan Kerja, memutuskan hubungan kerja dan
    mengembalikannya kepada masyarakat. Proses pemutusan hubungan kerja
    yang utama adalah pensiun, pemberhentian, dan pemecatan