Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu Stakeholder Primer dan
Stakeholder Sekunder (Agoes & Ardana, 88-89).
Stakeholder Primer terdiri dari:
- Pelanggan, memiliki kepentingan untuk memperoleh produk secara aman dan
juga berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan juga memperoleh pelayanan
yang memuaskan. Kekuasaannya ialah membatalkan pesanan dan membeli
dari pesaing, serta melakukan aksi negatif tentang perusahaan. - Pemasok, memiliki kepentingan untuk menerima pembayaran tepat waktu dan
juga memperoleh order secara teratur. Kekuasaannya ialah membatalkan order
dan menjual kepada pesaing. - Pemodal, dibedakan menjadi dua bagian yaitu pemegang saham dan kreditur.
Pemegang saham mempunyai kepentingan untuk memperoleh Capital Gain
dan Deviden dari saham yang dimiliki, kekuasaannya ialah memberhentikan
para eksekutif perusahaan juga tidak mau membeli saham. Sedangkan kreditur
memiliki kepentingan untuk memperoleh penerimaan bunga dan pengembalian
pokok pinjaman sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, kekuasaannya ialah tidak
memberikan kredit serta menarik atau membatalkan kembali pinjaman yang
sudah diberikan. - Karyawan, memiliki kepentingan memperoleh gaji atau upah yang pantas dan
ada kepastian kelangsungan pekerjaan. Kekuasaannya ialah melakukan aksi
unjuk rasa dan memaksakan kehendak melalui organisasi buruh yang ada.
Stakeholder Sekunder terdiri dari: - Pemerintah, memiliki kepentingan untuk mengharapkan pertumbuhan
ekonomi dan lapangan kerja juga memperoleh pajak. Kekuasaannya ialah
menyegel perusahaan juga mengeluarkan berbagai macam peraturan. - Masyarakat, kepentingannya ialah mengharapkan peran serta perusahaan
dalam program menjaga kesejahteraan lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat. Kekuasaannya ialah menekan pemerintah dengan cara unjuk rasa
massal. - Media masa, mempunyai kepentingan untuk memberikan informasi tentang
kegiatan perusahaan yang berakitan dengan kesejahteraan, isu etika, keamanan,
kesehatan, dan nilai-nilai. Kekuasaan yang dimiliki ialah mempublikasikan
berita negatif yang akan merusak citra perusahaan. - Aktivis Lingkungan, mempunyai kepentingan akan kepedulian terhadap
pengaruh negatif dan positif dari tindakan perusahaan terhadap Hak Asasi
Manusia, Lingkungan Hidup, dan sebagainya. Kekusaannya ialah
menggerakkan aksi boikot dengan cara mempengaruhi media masa,
masyarakat, dan pemerintah untuk melarang produk suatu perusahaan jika
melanggar Hak Asasi Manusia dan merusak lingkungan hidup
