Pengelompokkan Stakeholder


Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu Stakeholder Primer dan
Stakeholder Sekunder (Agoes & Ardana, 88-89).
Stakeholder Primer terdiri dari:

  1. Pelanggan, memiliki kepentingan untuk memperoleh produk secara aman dan
    juga berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan juga memperoleh pelayanan
    yang memuaskan. Kekuasaannya ialah membatalkan pesanan dan membeli
    dari pesaing, serta melakukan aksi negatif tentang perusahaan.
  2. Pemasok, memiliki kepentingan untuk menerima pembayaran tepat waktu dan
    juga memperoleh order secara teratur. Kekuasaannya ialah membatalkan order
    dan menjual kepada pesaing.
  3. Pemodal, dibedakan menjadi dua bagian yaitu pemegang saham dan kreditur.
    Pemegang saham mempunyai kepentingan untuk memperoleh Capital Gain
    dan Deviden dari saham yang dimiliki, kekuasaannya ialah memberhentikan
    para eksekutif perusahaan juga tidak mau membeli saham. Sedangkan kreditur
    memiliki kepentingan untuk memperoleh penerimaan bunga dan pengembalian
    pokok pinjaman sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, kekuasaannya ialah tidak
    memberikan kredit serta menarik atau membatalkan kembali pinjaman yang
    sudah diberikan.
  4. Karyawan, memiliki kepentingan memperoleh gaji atau upah yang pantas dan
    ada kepastian kelangsungan pekerjaan. Kekuasaannya ialah melakukan aksi
    unjuk rasa dan memaksakan kehendak melalui organisasi buruh yang ada.
    Stakeholder Sekunder terdiri dari:
  5. Pemerintah, memiliki kepentingan untuk mengharapkan pertumbuhan
    ekonomi dan lapangan kerja juga memperoleh pajak. Kekuasaannya ialah
    menyegel perusahaan juga mengeluarkan berbagai macam peraturan.
  6. Masyarakat, kepentingannya ialah mengharapkan peran serta perusahaan
    dalam program menjaga kesejahteraan lingkungan dan kesejahteraan
    masyarakat. Kekuasaannya ialah menekan pemerintah dengan cara unjuk rasa
    massal.
  7. Media masa, mempunyai kepentingan untuk memberikan informasi tentang
    kegiatan perusahaan yang berakitan dengan kesejahteraan, isu etika, keamanan,
    kesehatan, dan nilai-nilai. Kekuasaan yang dimiliki ialah mempublikasikan
    berita negatif yang akan merusak citra perusahaan.
  8. Aktivis Lingkungan, mempunyai kepentingan akan kepedulian terhadap
    pengaruh negatif dan positif dari tindakan perusahaan terhadap Hak Asasi
    Manusia, Lingkungan Hidup, dan sebagainya. Kekusaannya ialah
    menggerakkan aksi boikot dengan cara mempengaruhi media masa,
    masyarakat, dan pemerintah untuk melarang produk suatu perusahaan jika
    melanggar Hak Asasi Manusia dan merusak lingkungan hidup