Indeks LQ-45 secara sederhana dapat diartikan sebagai 45 indeks
saham yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, diambil dari namanya LQ
(liquid) dan 45 sebagai jumlah sahamnya, yang berada di BEI (Bursa Efek
Indonesia). Indeks LQ-45 pertama kali diluncurkan pada tanggal 1 Februari
1997 dengan ukuran utamanya likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di
pasar reguler. Dengan perkembangan pasar dan untuk mempertajam kriteria
likuiditas, pada review Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi
transaksi dimasukan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga untuk masuk kedalam
Indeks LQ-45 ini perlu dilakukan seleksi melalui beberapa kriteria pemilihan
sebagai berikut:
- Bursa Efek memilih 60 saham biasa dengan nilai rata-rata transaksi
tertinggi di pasar reguler dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. - Dari 60 saham tadi, dipilih 45 saham terbaik dengan
mempertimbangkan nilai transaksi, kapitalisasi pasar, jumlah hari
diperdagangkan dan frekuensi transaski di pasar reguler dalam kurun
waktu 12 bulan terakhir. - Saham yang masuk perhitungan indeks LQ45 harus masuk juga dalam
perhitungan IHSG. - Saham sudah tercatat setidaknya 3 bulan di BEI.
- Saham harus memiliki kondisi keuangan yang sehat, prospek
pertumbuhan, dan memiliki frekuensi perdagangan dan transaksi yang
tinggi di pasar reguler.
Setiap 6 bulan Indeks LQ-45 akan di review atau ditinjau oleh BEI
(Bursa Efek Indonesia) terhadap pergerakan saham yang ada di dalam daftar.
Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi kriteria yang sudah disebutkan
diatas, maka saham tersebut akan diganti dengan saham yang lebih relevan
pada periode pemilihan saham berikutnya. Daftar ini akan diganti setiap 6
bulan sekali pada bulan Februari dan Agustus setiap tahunnya.
Untuk menjamin keadilan dalam pemilihannya, BEI (Bursa Efek
Indonesia) meminta pertimbangan dari pihak lain seperti OJK (Otoritas Jasa
Keuangan), institusi pendidikan, dan konsultan saham independen yang
profesional.
