Katz et al., (2022) Mendefinisikan bahwa Perilaku Hijau Karyawan
(EGB), merupakan suatu tindakan karyawan dalam perilaku terukur yang
dilakukan oleh karyawan terkait dengan tanggung jawab pada lingkungan
hidup dan berkontribusi atas kelestarian lingkungan hidup. Sedangkan
menurut Li et al., (2023)Perilaku ramah lingkungan Karyawan (EGB),
didefinisikan sebagai serangkaian suatu kebijakan atau praktik dalam suatu
tindakan yang mendorong perilaku ramah lingkungan (EGB), pada karyawan
untuk menciptakan organisasi yang peka terhadap keberlangsungan
lingkungan hidup,hemat sumber daya, dan bertanggung jawab secara sosial
