Auditor dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu auditor pemerintah,
auditor forensik, auditor internal, dan auditor eksternal (Thian,2021:1). Berikut
penjelasan tugas masing-masing auditor tersebut:
a. Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan negara pada instansi-instasi pemerintah.
b. Auditor forensik adalah auditor yang menggunakan keahlian auditing,
akuntansi dan investigasi untuk membantu penyelesaian sengketa
keuangan dan pembuktian atas dugaan telah terjadinya tindakan fraud
(kecurangan).
c. Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada satu manajemen
perusahaan, sehingga berstatus sebagai karyawan dari perusahaan
tersebut. Auditor internal merupakan bagian yang integral dari struktur
organisasi perusahaan yang berperan memberikan pengawasan serta
penilaian secara terus-menerus. Auditor internal memiliki kepentingan
atas efektivitas pengendalian internal di suatu perusahaan.
d. Auditor eksternal adalah pihak luar perusahaan yang melakukan
pemeriksaan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen perusahaan klien.
