Menurut Sinambela (2016:335) Disiplin Kerja merupakan kesadaran dan
kesediaan pegawai dalam menaati semua peraturan organisasi dan norma-norma sosial
yang berlaku.
Menurut Rivai (2015:559) Disiplin Kerja merupakan suatu alat yang dipergunakan
para manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia untuk
mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan
kesediaan seseorang dalam memenuhi segala peraturan perusahaan.
Pandangan lain menurut Anggraeni dalam Salami (2021:810) menyatakan bahwa
disiplin kerja pada hakikatnya yakni sebagai suatu bentuk perilaku yang teratur dan
sesuai dengan yang diharapkan, sehingga banyak perusahaan menetapkan aturan
disiplin yang efektif agar karyawannya mampu bersikap serta berperilaku sesuai visi
dan misi perusahaan. Disiplin merupakan Tindakan yang diambil oleh karyawan untuk
bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan, menekan terjadinya masalah
seminimal mungkin dan mencegah terjadinya kesalahan yang mungkin akan terjadi.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa disiplin kerja yaitu
suatu sikap, tingkah laku dan perbuatan sesorang yang sesuai dengan peraturan
organisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang agar tidak
melakukan keteledoran, penyimpangan atau kelalaian dalam melakukan pekerjaan dan
bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan yang optimal
