- Gaji
Dalam (Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, 2005) yang
mendefinisikan gaji guru sebagai hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya
dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial
secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Insentif
Insentif adalah pemberian tambahan penghasilan untuk menghargai dan
menambah motivasi karyawan berkat kerja atau kinerjanya yang berhasil. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan tanggung jawab dan dorongan kepada
karyawan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerjanya atau
meningkatkan produktivitasnya. Sistem pemberian insentif bisa berdasarkan
jumlah output yang dihasilkan pekerja, berdasarkan bonus produksi, komisi,
pengalaman bekerja, prestasi, kelangkaan profesi, prestasi kepemimpinan dalam
membawa keuntungan perusahaan, dan lain-lain. - Tunjangan
Tunjangan adalah kenikmatan yang diberikan kepada karyawan sebagai
tambahan dari balas jasa, ia dapat berbentuk tunai atau non finansial.29 Macam-
macam tunjangan bagi karyawan dapat berupa tunjangan keselamatan, tunjangan
pada waktu tidak bekerja, bonus atau hadiah, dan program pelayanan. Tunjangan
keselamatan dapat berupa asuransi kecelakaan, asuransi kematian, asuransi
kesehatan, dana pensiunan, tunjangan kredit rumah dan sebagainya. Tunjangan
pada waktu tidak bekerja adalah seperti dukungan uang untuk liburan, dalam
keadaan sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, tugas-tugas negara dan lain-lain. Bonus
atau hadiah adalah seperti hadiah lebaran, natal dan tahun baru, hadiah ulang tahun,
lembur, bonus, keuntungan perusahaan dan lain-lain. Program pelayanan karyawan
antara lain tim olahraga, credit union, beasiswa, pinjaman khusus, medical check-
up, berlangganan majalah, rekreasi bersama, toko murah dan sebagainya
